Bagaimana kabar kelanjutan setelah amnesti pajak yang sudah berakhir? Apa tindaklanjut pemerintah untuk warga Negara Indonesia terkait masalah pajak? Apa kaitannya dengan AEOI (Automatic Exchange Of Information)?

Finansialku akan membahas mengenai Automatic Exchange Of Information!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Setelah Amnesti Pajak Berakhir

Program TA (Tax Amnesty) telah berakhir per tanggal 30 Maret 2017, dan melalui program Tax Amnesty ini banyak masyarakat Indonesia yang mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri.

Dengan maksud membawa aset yang selama ini disimpan di luar negeri ke dalam negeri dengan membayar uang tebusan yang telah ditentukan. Namun meskipun demikian sebagaimana kita ketahui, meskipun banyaknya yang mendeklarasikan asetnya namun tetap saja perolehan negara tidak berhasil mencapai target tebusan negara.

Atas dasar inilah pemerintah melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan mulai menjalankan fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis atau yang disebut AEOI (Automatic Exchange Of Information) antara negara yang gunanya untuk mengetahui dan melacak potensi pajak di luar negeri.

 

Automatic Exchange Of Information

Sebenarnya apa itu AEOI (Automatic Exchange Of Information)? AEOI itu sendiri adalah sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak.

Dalam standar AEOI terjadi kesepakatan bersama untuk membuka dan memberikan akses ke informasi keuangan di dalam negeri kepada otoritas pajak negara lain dan memperoleh akses ke informasi keuangan di luar negeri secara otomatis.

Dengan adanya sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. AEOI juga adalah standar global baru yang nantinya akan berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak.

Setelah Amnesti Pajak Berakhir Kehadiran AEOI (Automatic Exchange Of Information) di Indonesia 02 - Finansialku

[Baca Juga: Infografis: Membangun Negeri Indonesia dengan Pajak]

 

Sistem kerja AEOI (Automatic Exchange Of Information) yaitu pertukaran data keuangan warga negara asing yang tinggal di sebuah negara.

Pertukaran data keuangan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dilakukan antar otoritas pajak yang berwenang di setiap negara. Setiap negara yang telah bergabung dengan sistem AEOI akan mengirimkan dan menerima informasi awal, setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.

Sehingga dengan adanya AEOI maka Dirjen Pajak dapat melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan melalui transaksi perbankan yang dilakukan wajib pajak di luar negeri.

 

Tujuan AEOI (Automatic Exchange Of Information)

AEOI (Automatic Exchange Of Information) sendiri memiliki tujuan, yaitu:

  1. Mencegah praktik penggelapan pajak maupun penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak, yang menyembunyikan penghasilan atau aset keuangannya di luar negeri.
  2. Meningkatkan international tax compliance.
  3. Untuk memulihkan penerimaan pajak yang hilang untuk wajib pajak non-compliant.
  4. Memperkuat upaya international untuk meningkatkan transparansi, kerja sama dan akuntabilitas di antara lembaga keuangan dan administrasi pajak.

 

Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses 2 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses]

 

Implementasi AEOI (Automatic Exchange Of Information)

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, negara-negara yang nantinya tergabung dalam AEOI akan mengirimkan dan menerima informasi awal setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.

Contohnya Dirjen Pajak Indonesia akan mendapatkan informasi keuangan atau perbankan warga negara Indonesia yang tinggal di Singapura, begitu pula sebaliknya Dirjen Pajak Indonesia juga akan mengirimkan informasi perbankan warga negara Singapura yang ada di Indonesia.

Pertukaran informasi tersebut dilakukan secara otomatis setiap tahunnya. Dengan adanya sistem ini, hampir bisa dipastikan semua pengemplang pajak tidak akan ada yang bisa lolos.

Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank 1 - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]

 

Ada 3 (Tiga) syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pertukaran data dan informasi tersebut, yaitu:

  1. Pemerintah harus menerbitkan aturan untuk memfasilitasi DJP ( Direktorat Jenderal Pajak ) dalam memperoleh data dari mana pun termasuk di sektor keuangan. Saat ini perbankan konvensional dan syariah, pasar modal serta asuransi menerapkan prinsip kerahasiaan data, Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak harus menempuh proses panjang untuk mendapatkan data tersebut, jadi diperlukan terhadap Undang-undang perbankan, perbankan syariah, pasar modal serta ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP).
  2. Kesesuaian sistem pelaporan pajak oleh wajib pajak dengan format dan konten negara lain. Hal ini penting untuk mempertanggungjawabkan pelaporan pajak.
  3. Kesesuaian teknologi informasi basis data yang kuat dan sesuai standar, untuk menjaga kerahasiaan dan manajemen informasi.

 

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017, Revisi PMK Nomor 125/PMK.10/2015 tentang tata cara pertukaran informasi ini merupakan aturan turunan untuk penerapan AEOI.

Namun, pemerintah masih punya pekerjaan rumah sebelum Mei mendatang, yaitu menerbitkan Peraturan Penggantian UU (Perpu) sebagai payung hukum untuk membuka data kerahasiaan bank. Perpu yang tengah disiapkan pemerintah terkait empat UU.

Undang-undang yang dimaksud yakni UU Perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan ketentuan umum dan  tata cara perpajakan (KUP).

Pemerintah mengikuti AEOI (Automatic Exchange Of Information) sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia dan untuk mengurangi potensi terjadinya penyelewengan pada sektor penerimaan negara.

Setelah Amnesti Pajak Berakhir Kehadiran AEOI (Automatic Exchange Of Information) di Indonesia 03 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak]

           

Terdapat beberapa konsekuensi penting yang akan ditanggung oleh Indonesia apabila Indonesia tidak segera memenuhi komitmen AEOI Indonesia terancam dikategorikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen AEOI, apabila sampai dengan 30 Juni 2017 belum melakukan semua perangkat hukum domestik terkait AEOI Indonesia dapat dimasukan ke dalam kategori non-cooperative jurisdition.

 

Apakah Anda memiliki permasalahan dari topik yang sedang dibahas? Silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom yang sudah disediakan di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • AEOI – https://goo.gl/EXTj93
  • Flags – https://goo.gl/PSOF2z

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â