Apakah para pensiun juga harus membayar pajak pensiunan mereka walaupun sudah tidak bekerja dan menerima penghasilan tetap dari pekerjaannya? Simak ulasan berikut sebagai bekal pengetahuan Anda kelak saat pensiun. Selamat membaca!

 

Haruskah Pensiunan Membayar Pajak?

Tidak ada pekerjaan tanpa masa akhir sesuai dengan umur dan kemampuan setiap manusia.

Di dalam pekerjaan ada yang namanya masa pensiun ketika usia seseorang telah sampai pada batas umur masa pensiun itu sendiri.

Ketika bekerja dan memiliki penghasilan, kita dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan diharuskan untuk menghitung, membayar serta melaporkan pajak atas penghasilan yang telah diterima.

Namun bagaimana jika kita telah memasuki masa pensiun dan sudah tidak memiliki penghasilan lagi, apakah seseorang yang sudah pensiun masih tetap diharuskan untuk membayar pajak maupun melaporkan pajaknya?

Mari bahas sedikit mengenai pajak untuk para pensiunan.

15 Bisnis Sampingan untuk Pensiunan yang Boleh Dipertimbangkan 01 - Finansialku

[Baca Juga: 15 Bisnis Sampingan untuk Pensiunan yang Boleh Dipertimbangkan]

 

Seorang pensiunan, baik pensiunan sebagai pegawai swasta maupun pensiunan sebagai pegawai negeri, yang sudah tidak memiliki penghasilan itu tidak diharuskan untuk membayar pajak lagi.

Hal ini dikarenakan tidak adanya penghasilan yang akan menjadi dasar perhitungan untuk pembayaran pajak.

Kecuali untuk mereka yang sudah pensiun namun memilih untuk membuka usaha maupun masih tetap mendapatkan penghasilan (penghasilan bukan dari hasil bekerja di suatu perusahaan).

 

Seorang pensiunan yang tidak memiliki lagi penghasilan memang benar terbebas dari kewajibannya untuk membayar pajak, namun seorang pensiunan tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya semasa seorang pensiunan tersebut masih memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Seseorang tidak dapat menghapuskan NPWP-nya sampai ketika adanya surat meninggal yang membuat suatu NPWP wajib pajak boleh dicabut.

[Baca juga: Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus]

 

Pelaporan Pajak Bagi Para Pensiunan

Lalu apa yang harus dilaporkan di SPT Tahunan seorang pensiunan yang sudah lagi tidak berkerja dan memiliki penghasilan?

Seorang pensiunan yang dahulu bekerja dan memiliki penghasilan tentunya mereka pasti memiliki harta dalam bentuk harta tidak bergerak, uang tunai, tabungan, emas bahkan mungkin deposito dan lain sebagainya.

Deposito pastilah memiliki bunga dan ada pemotongan pajaknya. Itulah yang harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan seorang pensiunan.

 

Dengan kata lain mana harta yang berkurang dan mana harta yang bertambah ketika dia masih bekerja dan sampai saat dia pensiun, semua itu haruslah dilaporkan di dalam SPT Tahunannya.

Hal ini tetap berlaku walaupun pensiunan tersebut dikategorikan ke dalam wajib pajak yang sudah tidak harus membayar pajak lagi, dikarenakan tidak adanya penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajaknya.

Namun sebagai wajib pajak yang taat, umumnya tetap harus melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan orang pribadi masing-masing.

Cerita Dongeng Pendek Semut dan Belalang, Ajarkan Anda Perencanaan Pensiun 1 - Finansialku

[Baca Juga: Cerita Dongeng Pendek Semut dan Belalang, Ajarkan Anda Perencanaan Pensiun]

 

Lalu, formulir apa yang harus digunakan seorang pensiunan?

Ketika mereka belum pensiun dan masih bekerja, baik sebagai pegawai swasta maupun pegawai negeri, mereka melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 S (untuk yang penghasilannya di atas Rp60 juta dalam 1 tahun pajak) dan SPT Tahunan formulir 1770 SS (untuk yang penghasilannya di bawah Rp60 juta dalam 1 tahun pajak).

 

Namun ketika mereka pensiun dan tidak memiliki penghasilan, maka mereka harus mengganti formulir pelaporan pajak tahunannya kepada SPT Tahunan formulir 1770. Lakukan pengisian dari lampiran terbelakang.

Pajak Pensiunan Apakah perlu Melaporkan SPT Tahunan dan Membayar Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Pensiunan: Punya Bisnis dan Bisa Kerja dari Rumah?]

 

Isikan harta pada akhir tahun, maksudnya adalah keseluruhan harta yang wajib pajak pensiunan miliki sampai pada akhir tahun masa pelaporan, lalu isi juga kewajiban (jika dimiliki) serta daftar susunan anggota keluarga. Setelah itu masuk pada lampiran depannya.

Pajak Pensiunan Apakah perlu Melaporkan SPT Tahunan dan Membayar Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Usia Pensiun di Indonesia Bisa Sampai 65 Tahun, Berapa Dana Pensiun yang Dibutuhkan?]

 

Jika pada wajib pajak pensiunan memiliki penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, maka isikan pada lampiran ini.

Seperti misalnya mereka memiliki deposito, melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak final lainnya, dapat dilihat pada formulir.

 

Serta isikan pada lampiran ini jika wajib pajak pensiunan ini memiliki penghasilan yang bukan objek pajak seperti hibah, warisan dan lain sebagainya.

Pajak Pensiunan Apakah perlu Melaporkan SPT Tahunan dan Membayar Pajak 03 - Finansialku

[Baca Juga: Post Power Syndrome pada Pensiunan: Penyebab dan Pencegahannya]

 

Untuk wajib pajak pensiunan tidak perlu mengisikan lampiran ini, sehingga bisa masuk pada lampiran berikutnya.

Pajak Pensiunan Apakah perlu Melaporkan SPT Tahunan dan Membayar Pajak 04 - Finansialku

[Baca Juga: Pensiun Dini PNS, Apa Saja yang Harus Dilakukan?]

 

Lampiran ini juga tidak perlu diisikan untuk seorang pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lagi. Masuk pada tahap pengisian yaitu pada tahap lampiran awal untuk SPT Tahunan formulir 1770.

Pajak Pensiunan Apakah perlu Melaporkan SPT Tahunan dan Membayar Pajak 05 - Finansialku

Pajak Pensiunan Apakah perlu Melaporkan SPT Tahunan dan Membayar Pajak 06 - Finansialku

[Baca Juga: HR: Bagaimana Perencanaan Dana Hari Tua Dapat Mempersiapkan Masa Pensiun Karyawan Anda]

 

Dua lampiran diatas juga tidak perlu diisi, yang perlu diperhatikan adalah, tanggal, nama serta NPWP wajib pajak pelapor dan pastikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diisi sesuai dengan PTKP wajib pajak pensiunan tersebut.

 

Warga Bijak, Taat Pajak

Seluruh lapisan masyarakat yang bijak sudah pasti taat untuk membayar pajak, demikian juga para pensiunan yang sudah dianggap purnabakti atau tidak bekerja lagi namun memiliki penghasilan lain.

 

Sebagai informasi bahwa setiap hasil perolehan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing masyarakat akan dikembalikan untuk proses pembangunan bangsa dan tentu saja kita sebagai warga yang tinggal di negara ini yang akan merasakan manfaatnya.

Oleh sebab itu, mari kita taati peraturan, salah satunya dengan membayarkan pajak yang seharusnya kita bayarkan kepada negara.

 

Sudahkah Anda menjadi warga negara yang bijak dengan membayarkan pajak Anda? Bagikan komentar dan pengalaman Anda melalui kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa untuk membagikan juga setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda.

 

Sumber Gambar:

  • Pensiunan – https://goo.gl/CPndRE

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com