Apakah Anda mengetahui kode akun pajak? Finansialku kali ini akan memberikan Anda pengetahuan dan wawasan tentang kode akun pajak.
Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!
Kode Akun Pajak untuk PPh (Pajak Penghasilan)
Sebagai warga negara yang baik tentunya setiap wajib pajak diharuskan untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Namun sebelum kepada tahap pembayaran pajak, wajib pajak diharuskan membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) untuk memudahkan dalam pembayaran pajak (sifatnya wajib terlebih dahulu membuat SSE).
Dengan membuat SSE artinya wajib pajak telah mengisikan “kode akun pajak” untuk mengetahui pajak jenis apa yang sebenarnya wajib pajak (baik pribadi maupun badan usaha) ingin bayarkan.
Pembayaran pajak untuk wajib pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur sehingga wajib pajak tidak terlalu diberatkan untuk membayar pajak sewaktu pelaporan SPT Tahunan (bulan maret).
Hal ini dikarenakan angsuran yang sudah wajib pajak bayarkan setiap bulannya, nanti akan menjadi pengurang saat perhitungan akhir SPT Tahunan, sehingga wajib pajak pada akhirnya hanya tinggal membayar kekurangan dari pajaknya saja. Meringankan bukan!
Apa Itu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
Jika Anda akan mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-Billing Pajak, Anda tentu harus memiliki yang namanya Kode Akun Pajak (KAP) dan juga Kode Jenis Setoran (KJS). Namun, apa itu KAP dan KJS?
KAP sendiri merupakan deret kode yang Anda gunakan untuk melakukan identifikasi jenis setoran juga transaksi yang akan Anda lakukan sebagai wajib pajak. Sementara KJP sendiri merupakan kode yang Anda pakai untuk membayar jenis pajak PPh Final.
Secara singkat, KAP adalah identitas jenis pajak dan KJS merupakan identitas jenis setoran yang Anda lakukan sebagai wajib pajak.
Tanpa kedua kode tersebut, Anda tidak akan bisa melakukan pembayaran lewat bank persepsi atau kantor pos, yang mana nantinya setoran pajak Anda tidak sampai ke kas negara.
Selain itu, perlu Anda cermati juga bahwa kedua kode tersebut memiliki fungsinya masing-masing sehingga tidak boleh Anda salah melakukan input.
Ketika hendak melakukan input, Anda harus mengisi KAP terlebih dahulu, lalu Anda bisa melanjutkannya dengan KJS.
Mengetahui Dasar Hukum KAP dan KJS
Tentu terdapat dasar hukum atas Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sendiri, sebagai berikut;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
- Kode Jenis Setoran pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas lainnya.
- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak, bahwa kemudahan yang dimaksud dalam peraturan sebelumnya juga termasuk dalam hal jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
- Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak, kemudahan juga diberikan (yang dimaksud pada poin nomor dua) pada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak telah berakhir
[Baca Juga: SSE Pajak: Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak]
Jenis-jenis Kode Akun Pajak
Mari bahas sedikit mengenai kode akun pajak yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh wajib pajak sebelum kepada pengisian SSE (Surat Setoran Elektronik).
Kode Akun Pajak yang akan dibahas dibawah ini adalah kode akun pajak yang biasanya hanya digunakan oleh wajib pajak (orang pribadi).
Orang Pribadi Jenis PPh Pasal 25/29
Untuk orang pribadi jenis PPh pasal 25/29 menggunakan kode akun pajak 411125.
Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | Untuk pembayaran PPh Pasal 25 orang pribadi yang terhutang biasanya merupakan angsuran dan dibayarkan tiap bulan |
101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | Untuk pembayaran PPh Pasal 25 orang pribadi pengusaha tertentu yang terhutang |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh orang pribadi |
200 | Tahunan PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum ada pemeriksaan |
300 | STP PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh orang pribadi |
310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh orang pribadi |
320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh orang pribadi |
390 | Pembayaran atas surat keputusan pembetulan, keberatan, banding atau peninjauan kembali | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat keputusan pembetulan, keberatan, banding atau peninjauan kembali |
500 | PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidak beratan | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT PPh orang pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) undang-undang KUP |
501 | PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT PPh orang pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) undang-undang KUP |
Orang Pribadi Jenis PPh Final
Selain kode akun pajak yang sudah tercantum diatas, ada juga kode akun pajak 411128 untuk jenis PPh Final yang juga biasa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi seperti:
Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
---|---|---|
401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan surat utang negara |
402 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan |
403 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan hak atas tanah dan/atau bangunan |
404 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito atau tabungan, jasa giro dan diskonto SBI | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, jasa giro dan diskonto SBI |
405 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian |
406 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan Sekuritas Lainnya di Bursa | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya dan di bursa |
417 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) asta bunga simpanan yang dibayarkan kepada orang pribadi |
419 | PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas Penghasilan berupa Dividen | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri |
420 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atas Usaha Tertentu | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu |
499 | PPh Final Lainnya | Untuk pembayaran PPh Final lainnya |
Kenali dan Ketahui Kode Akun Pajak
Dalam pelaporan pajak, Anda perlu mengenali dan mengetahui kode akun pajak pada SPT Tahunan yang Anda isi. Anda jangan salah mengisi kode akun pajak ini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai daftar kode akun pajak, silakan klik di sini.
Semoga artikel ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan sungkan untuk bertanya kepada kami melalui kolom yang tersedia di bawah ini.
Sumber Referensi:
- Admin. 16 April 2012. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Pajak.go.id – https://goo.gl/MHoS51
-
Admin. n.d . Daftar Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terbaru. Klik Pajak. http://bit.ly/3yICWMV.
-
Admin. Juli 2017. Lengkap! Daftar Kode Akun Pajak (KAP) & Kode Jenis Setoran (KJS). Online Pajak. http://bit.ly/3JGjw0z.
Sumber Gambar:
- Formulir SSP – https://goo.gl/7S37Uu
- Bayar Pajak – https://goo.gl/52zXur
Leave A Comment