Apakah Anda berencana untuk bepergian keliling dunia atau kerja di luar negeri? Tentunya selain tiket pesawat, satu hal yang perlu disiapkan adalah paspor. Mau tahu bagaimana prosedur pengajuan dan biayanya?

Mari kita simak serba serbi paspor berikut ini.

 

Pengertian Paspor

Paspor menjadi sebuah keharusan apabila Anda memiliki kebutuhan untuk bepergian ke luar negeri karena menjadi syarat internasional dalam memasuki perbatasan sebuah negara.

Mengutip dari Wikipedia, paspor sendiri merupakan:

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

 

Informasi yang bisa diperoleh dari sebuah paspor misalnya adalah biodata pemiliknya yang meliputi antara lain foto pemilik, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, termasuk beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Mau Keliling Dunia atau Kerja Di Luar Negeri Buat Paspor Dulu Dong! 02 - Finansialku

[Baca Juga: 7 Tips Memilih Hotel dan Alternatif Penginapan untuk Menghemat Budget Liburan]

 

Ketentuan mengenai “Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor” diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014, yang berisi ketentuan-ketentuan dalam sebuah paspor biasa, antara lain:

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
    1. di wilayah Indonesia; atau
    2. di luar wilayah Indonesia
  2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas:
    1. Paspor biasa; dan
    2. Paspor biasa elektronik
  3. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara:
    1. Manual; atau
    2. Elektronik

Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 

 

Masih penasaran dengan prosedur pengajuan serta biaya dalam membuat paspor? Melalui artikel ini, Finansialku telah merangkum serba serbi paspor.

Bagi Anda yang ingin keliling dunia, simak artikel berikut yuk:

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Syarat Pengajuan Paspor

Tidak sembarang orang bisa mengajukan paspor Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014, yang dapat mengajukan pembuatan paspor Indonesia adalah:

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

Prosedur Pengajuan Paspor Indonesia

Setelah mengetahui syarat pengajuannya, kini Anda perlu mengetahui prosedur pengajuan paspor Indonesia tersebut, yaitu sebagai berikut:

    1. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
    2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
    3. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
    4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

    1. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
    2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
    3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
    4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.

    1. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas:
      1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
      2. Pembayaran biaya paspor;
      3. Pengambilan foto dan sidik jari;
      4. Wawancara;
      5. Verifikasi; dan
      6. Adjudikasi.
    2. Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
      1. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
      2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
      3. Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegahan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
      5. Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
      6. Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
      7. Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
      8. Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
      9. Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
      10. Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
      11. Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
      12. Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
      13. Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
      14. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa,  pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
      15. Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
      16. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
      17. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
      18. Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokkan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
      19. Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
      20. Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      21. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
      22. Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
      23. Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
      24. Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w dan v huruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
      25. Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:
        1. Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
        2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
        3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
      26. Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditandatangani oleh pengambil.

 

Masa Berlaku dan Biaya Pengajuan Paspor Indonesia

Lalu kapan sih paspor habis masa berlakunya?

Selain itu, banyak juga yang bertanya-tanya mengenai biaya pembuatan paspor. Berikut informasi lengkapnya untuk Anda:

 

Masa Berlaku

    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Mau Keliling Dunia atau Kerja Di Luar Negeri Buat Paspor Dulu Dong! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Traveler, Hati-Hati Tukarkan Mata Uang Jika Mau Berlibur ke Luar Negeri]

 

Biaya

    1. Paspor biasa 48 halaman Rp300.000
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp100.000
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000 (*saat ini belum tersedia)
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000
    6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000
    7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000
    9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000
    10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000
    11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000
    12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000
    13. Paspor biasa Elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000
    14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000
    15. Paspor biasa Elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000
    16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000

 

Mau Keliling Dunia atau Kerja Di Luar Negeri Buat Paspor Dulu Dong! 04 - Finansialku

[Baca Juga: Infografis Persiapan Sebelum Anda Liburan Ke Luar Negeri]

 

Kesimpulan

Bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun urusan dinas atau pekerjaan, semoga artikel ini bermanfaat.

Dengan demikian Anda bisa mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan mempersiapkan seluruh dananya dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dengan kata lain, Anda meminimasi kemungkinan penolakan pengajuan tersebut dan membantu lancarnya proses pembuatan paspor.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai prosedur pengajuan dan biaya yang berlaku dalam pengajuan paspor? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM Indonesia). Imigrasi.go.id – https://goo.gl/KwkawC
  • Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR. Imigrasi.go.id – https://goo.gl/xP93Tv

 

Sumber Gambar:

  • Paspor Indonesia – https://goo.gl/VMZWYk dan https://goo.gl/TkHzgp
  • Kerja di Luar Negeri – https://goo.gl/nZpq5M
  • Keliling Dunia – https://goo.gl/UqMUUn

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up