E-commerce semakin berkembang pesat, hal ini membuat pemerintah mendulang pendapatan yang cukup besar dari bea impor barang yang dijajakan. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk mendongkrak pemasukan.

Simak pembahasannya pada artikel berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah Raup Untung dari Bea e-commerce

Sepanjang tahun 2018 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meraup keuntungan dari barang impor terkait transaksi e-commerce tembus Rp1 triliun. Hal ini mengacu pada data transaksi sejak 1 januari 2018 hingga 10 Desember 2018 lalu.

Dengan detail angka Rp1,13 triliun, pendapatan ini menjadi sejarah baru Ditjen Bea dan Cukai. Kepala Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai, Denny Surjantoro mengatakan pencapaian ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Berkembang Pesat, Pemerintah Bentuk Aturan Baru untuk Dongkrak Pendapatan dari e-commerce 02 e-commerce 2 - Finansialku

[Baca Juga: Potensi Pemerintah Meraup Pendapatan Besar dari Pajak e-Commerce]

 

Rinciannya, sebesar Rp236 miliar berasal dari bea masuk dan sisanya sebesar Rp896 miliar didapat dari pajak impor. Ia mengatakan:

“Memang, terjadi peningkatan penerimaan yang cukup signifikan.”

 

Denny memperkirakan penerimaan dari bidang e-commerce tahun ini dapat tumbuh lebih besar lagi dari tahun lalu. Namun, dari target yang dipatok sebesar Rp38,9 triliun, ia belum bisa memastikan besaran sumbangan yang didapat dari impor barang. Ia mengatakan:

“Trennya memang terus meningkat.”

Pasalnya, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2019 mendatang.

Melalui aturan ini, pelaku dalam marketplace wajib melaporkan portofolio catatan transaksinya. Termasuk kedalamnya adalah nilai pajak dari barang yang dijajakan.

Dengan menggunakan mekanisme dari skema delivery duty paid (DDP) ini, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform marketplace.

Jika tak mematuhi aturan ini, Ditjen Bea dan Cukai akan memberlakukan sanksi berupa pembekuan persetujuan penyedia platform marketplace yang telah terdaftar.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Program Anti-Splitting

Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, nilai barang impor e-commerce melalui kiriman penyelenggara pos hingga November 2018 naik 19,03 persen dibanding periode yang sama pada 2017. Jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta berkas dengan nilai mencapai US$4.488,4 juta.

Denny menyebutkan faktor yang bakal mendorong peningkatan penerimaan negara dari impor barang e-commerce adalah PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini berlaku sejak 10 Oktober 2018.

Mengacu pada aturan tadi, impor barang kiriman e-commerce degan nilai diatas US$75 terkena bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga barang. Bea masuk ini berlaku flat untuk semua jenis barang.

Selain itu, importer juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 10 persen yang juga berlaku flat.

Kemudian, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10 persen untuk yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nilai barang dibawah US$75 bebas bea masuk dan pajak.

Denny mengatakan, ambang batas US$75 berlaku untuk semua paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Jadi, kalau konsumen membeli tiga barang yang dikirim dalam tiga paket dengan nilai total US$75, maka akan terkena bea masuk. Ia mengungkapkan:

“Jadi kami menerapkan program anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce untuk mengakali peraturan bea masuk dengan nilai US$75 per orang per hari.”

 

Denny menyatakan cara ini cukup efektif untuk mencegah kecurangan pelaku e-commerce untuk menghindari bea masuk dan pajak impor.

Berkembang Pesat, Pemerintah Bentuk Aturan Baru untuk Dongkrak Pendapatan dari e-commerce 03 e-commerce 3 -Finansialku

[Baca Juga: E-Commerce Wajib Setor Pajak, Asosiasi Pelaku Desak Menkeu Tunda Pungut Pajak]

 

Mengacu data importasi barang kiriman hingga 10 Oktober 2018, Ditjen Bea Cukai berhasil menjaring 72.592 transaksi pemisahan (splitting) dan menyelamatkan penerimaan bea masuk juga pajak senilai Rp4 miliar.

Modus pelanggaran yang ditemui adalah impor barang sebanyak 400 kiriman per hari dengan nilai US$20,31 juta. Pelaku memecah barang kiriman jadi beberapa pengiriman dengan minimal nilai US$75 dalam satu hari oleh penerima yang sama.

Sistem Komputer Ditjen Bea Cukai akan mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor. Selanjutnya, data pelanggaran tersebut dikirim ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

Sebelumnya, pemerintah membatasi nilai barang impor kiriman sebesar US$100 dan tidak berlaku akumulatif.

Aturan lama tersebut dipandang memiliki banyak kekurangan, sehingga celahnya adalah membagi berbagai barang dalam paket sehingga dapat mengirim banyak barang dalam satu kali kirim per hari.

Penetapan batas US$75 oleh pemerintah dengan asumsi, diatas jumlah tersebut dapat diambil kesimpulan barang yang dikirim adalah untuk berdagang atau kulakan. Sementara dibawah nilai itu diasumsikan untuk dipakai secara pribadi.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau aturan main yang sama antara hasil produksi dalam negeri khususnya UMKM yang membayar pajak, dengan produk impor, baik melalui jasa pengiriman barang, distributor, ataupun lewat kargo umum.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung, memandang ambang batas barang impor e-commerce sebesar US$75 belum menciptakan playing field yang sama. Katanya, bila ingin menciptakan level itu, maka batasnya harus lebih rendah lagi. Ia mengungkapkan:

“Kalau mengacu di Thailand, ambang batasnya cuma sampai US$20.”

 

Bentuk Pusat Logistik Berikat

Pemerintah saat ini juga tengah fokus memaksimalkan bea masuk dengan memberikan berbagai kemudahan. Misalnya, dengan membentuk Pusat Logistik Berikat (PLB) bagi barang impor e-commerce.

Dengan PLB ini pebisnis akan mendapat fasilitas khusus yakni tidak perlu membayar bea masuk terlebih dahulu.

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bea masuk baru dikenakan bila barang keluar dari PLB dan dijual ke pasar domestik. Aturan ini tercantum dalam PMK Nomor 28/2018 tentang Pusat Logistik Berikat. Ia mengatakan:

“Jadi, daripada setiap kali pesan kirim dari Shanghai atau Alibaba ambil hulu dari Malaysia, mending stok di Indonesia di PLB saja.”

 

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Nirwala melanjutkan dengan PLB barang tidak perlu melalui produksi dalam negeri. Ketentuan ini juga dipandang akan mempermudah importer termasuk pebisnis e-commerce.

Ini bertujuan agar pelaku e-commerce lebih suka menimbun barang di dalam negeri demi memperlancar bisnis. Ia mengatakan:  

“Dan hebatnya, barang itu bisa disimpan di PLB dalam tiga tahun.”

 

Adanya PLB juga bisa memudahkan pebisnis kecil yang belum memiliki gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan barang ke luar negeri.

Hanya saja, kebijakan ini belum berjalan efektif karena sampai sekarang pemerintah belum menentukan lokasi PLB, namun diakui sudah ada beberapa pertimbangan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira memandang berbeda. Ia memandang adanya PLB dapat mengurangi minat konsumen terhadap produk lokal. Ia mengatakan:

“Membangun PLB untuk memudahkan impor barang e-commerce sama dengan mempercepat bunuh diri produk-produk lokal.”

 

Peningkatan setoran bea masuk dari impor barang e-commerce juga harus diwaspadai. Pasalnya, itu sama saja menunjukkan dominasi barang impor di pasar e-commerce dalam negeri semakin besar.

Disisi lain, porsi barang lokal khususnya UKM sangat kecil, alhasil pelaku usaha kecil menengah tanah air akan semakin bersaing.

Berbicara mengenai e-commerce, Apakah Anda termasuk orang yang cukup aktif dalam melakukan transaksi secara online? Hati-hati dengan segala kemudahan yang dapat diakses untuk berbelanja online dapat mengakibatkan keuangan Anda menjadi tak terkontrol.

Aplikasi Finansialku dapat membantu Anda agar kondisi keuangan Anda lebih terkontrol dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang terarah dan matang sehingga tujuan keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apa pandangan Anda setelah membaca berita mengenai pendapatan pemerintah dari Bea masuk e-commerce? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Havid Vebri. Merlinda Riska. 28 Januari 2019. Mengalap Bea dari Dunia Maya. Tabloid Kontan

 

Sumber Gambar:

  • E-commerce – https://goo.gl/afxjgr
  • E-commerce 2 – https://goo.gl/qe2Em5
  • E-commerce 3 – https://goo.gl/ESVZZZ