Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pajak transaksi perdagangan berbasis daring atau e-commerce. Sehingga para pelaku usaha e-commerce wajib setor pajak.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut pajak, menyetorkan dan melaporkan transaksi perdagangannya. Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pelaku e-Commerce Wajib Setor Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 yang mengatur mengenai pemungutan pajak bagi pelaku transaksi perdagangan berbasis daring atau online.

Peraturan ini kemudian akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Ada dua hal yang dicakup dalam peraturan ini.

E-Commerce Wajib Setor Pajak, Asosiasi Pelaku Desak Menkeu Tunda Pungut Pajak 02 Setor Pajak - Finansialku

[Baca Juga: Gunakan Facebook Sebagai Salah Satu Cara Mengembangkan Bisnis E-Commerce]

 

Pertama, pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace wajib memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memilikinya, mereka wajib melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak marketplace.

Pedagang ini perlu membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai tarif pajak yang berlaku. Misalnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau yang beromzet kurang dari Rp48 miliar setahun dikenakan sebesar 0,5 persen.

Kedua, aturan ini mewajibkan pemilik atau pengelola marketplace untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh dari para pedagang, penyedia jasa, juga dari pihak marketplace.

Selain itu, marketplace, wajib melaporkan data rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang dan pengguna platform di situs mereka. Laporan ini sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai platform marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Yoga Saksama mengatakan tujuan utama aturan ini adalah untuk adanya perlakuan sama bagi pelaku usaha.

Sebelum peraturan ini berlaku, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi mengenai aturan baru ini. Seperti dikutip dari Kontan, Jumat (11/1/2019), Yoga Saksama mengatakan:

“Ini menegaskan equal treatment antara konvensional dengan e-commerce, kami juga ingin memberi kepastian hukum bagi pelaku e-commerce mengenai perlakuan pajak mereka.”

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Asosiasi Desak Menkeu Tunda Pelaksanaan Peraturan

Indonesia E-commerce Association (idEA) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menunda pelaksanaan kebijakan pajak bagi perdagangan berbasis daring dalam konsep marketplace.

Ketua idEA, Ignatius Untung menilai rencana pengenaan pajak ini belum tepat dilakukan saat ini, karena bisa mengekang para pedagang yang masih di level UMKM.

Ia melanjutkan, para pedagang yang berjualan di e-commerce memiliki modal usaha yang lebih rendah dibanding pelaku pedagang toko fisik, namun tetap bisa mendulang keuntungan.

Namun, ia melihat ada perbedaan karakteristik dari keduanya. Misalnya kalangan pedagang di e-commerce didominasi oleh UMKM, bukan pedagang besar seperti di toko fisik.

Ia khawatir para pedagang kelas UMKM justru akan terbebani dengan kebijakan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal mereka masih berusaha membalikkan modal dan mencari keuntungan. Ignatius Untung menjelaskan:

“Kami lihat ini risikonya cukup besar, makanya lebih baik ditunda dulu. Soalnya kami khawatir, nanti satu per satu pedagang mundur, nanti mereka jadi pindah ke sosial media.”

 

Data asosiasi mencatat, setidaknya sekitar 1.412 pedagang atau 80 persen dari 1.765 pedagang di e-commerce merupakan pengusaha skala mikro. Sementara itu, sekitar 265 pedagang atau 15 persen merupakan pengusaha skala kecil dan sisanya, 88 seller atau 5 persen menempati skala menengah. Senin (14/1/2019), Ignatius mengatakan:

“Faktanya di lapangan, banyak dari pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba, sehingga belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan karena prioritas saat ini baru membangun dan mempertahan bisnis.”

 

Ia menambahkan:

“Khawatirnya mereka memilih gulung tikar saja jika dipaksa mengurus NPWP. Soalnya kalau mereka ditanya iya atau tidak pasti jawabnya lebih baik tidak.”

 

Lebih lanjut, ia menilai sebaiknya kebijakan ini dilakukan bila pemerintah telah mengantongi studi kebijakan yang matang. Studi itu, katanya, perlu memuat tata cara dan mekanisme pungutan, potensi, dampak, hingga risiko yang bakal muncul dari kebijakan ini. 

Kendati demikian, idEA melihat studi perihal ini tidak pernah ada, namun pemerintah terburu-buru ingin mengambil pajak dari e-commerce. Selain dari pelaporan data yang dikhawatirkan bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengatakan:

“Studi itu bisa kami buat bersama, jadi terlihat apakah kebijakan ini tepat atau tidak. Jangan-jangan ada cara lain yang lebih tepat.”

 

Di sisi lain, asosiasi mengaku tak setuju kebijakan ini diterapkan saat ini karena sebelum keputusan difinalkan, asosiasi tidak diajak bicara. Asosiasi, sambungnya, hanya diajak diskusi pada tahap-tahap awal, namun sebelum aturan benar-benar diundangkan, justru tidak diajak bicara lagi. 

Berbicara mengenai bisnis e-commerce, apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis? Anda dapat membaca ebook dari Finansialku berikut untuk mengelola uang pribadi dan bisnis di bawah ini secara Gratis!

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Selain itu, jika Anda bingung bagaimana mengelola keuangan Anda dan bisnis, Anda dapat menggunakan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan tersebut.

Anda dapat dengan mudah download Aplikasi Finansialku melalui link di bawah ini.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Apa pendapat Anda setelah membaca berita mengenai peraturan pajak bagi e-commerce? Berikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Lidya Yuniartha, Alvinta Prima, Venny Suryanto. 11 Januari 2019. E-Commerce Wajib Setor Pajak & Data. Koran Kontan
  • Admin. 14 Januari 2019. Asosiasi Desar Sri Mulyani Tunda Pungut Pajak e-Commerce. Cnnindonesia.com – https://goo.gl/7Q5RxM

 

Sumber Gambar:

  • E-commerce – https://goo.gl/iYvU3n
  • Setor Pajak – https://goo.gl/Zqb6gg