Pernah mendengar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? Semacam perusahaan BUMN hanya saja skalanya lebih kecil.
Yuk kita bahas apa itu BUMD dan bagaimana ciri-cirinya!
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang berada di bawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah.
Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bisa di bilang BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan membantu perekonomian nasional.
Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota), dan masih banyak lagi.
Tidak semua daerah memiliki BUMD yang sama, terciptanya BUMD tentunya dilihat juga dari potensi setiap daerah. Sebagai contoh bandara. Tidak semua daerah memiliki bandara dibawah naungan BUMD seperti Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
[Baca Juga: 7+ Cara Sukses Mencari Lowongan Kerja di Job Fair]
Begitu halnya dengan daerah lain yang memiliki BUMD sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah
- BUMD ini merupakan badan usaha yang didirikan serta dalam pelaksanaannya itu berada di bawah pemerintah daerah.
- Pemerintah ialah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga mempunyai kekuasaan absolut.
- Sebagian besar atau juga seluruh modal BUMD itu dikuasai pemerintah daerah, modal itu berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- BUMD ini dipimpin oleh direksi yang diangkat serta juga diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau juga bupati yang berwenang di daerah tersebut.
- Pemerintah itu bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi didalam menjalankan usaha.
- Merupakan salah satu penyumbang kas daerah serta negara (sumber pendapatan daerah dan negara).
- Merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian daerah serta negara.
- Tidak ditujukan atau dibuat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah itu berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari Bank ataupun juga Non-Bank.
Fungsi Badan Usaha Milik Daerah
Pada dasarnya perusahaan-perusahaan BUMD didirikan untuk membantu pengembangan daerah yang akan berdampak pada pengembangan nasional, adapun fungsi dari BUMD sendiri diantaranya:
[Baca Juga: Pajak Penghasilan Badan Usaha: Jenis dan Penjelasannya]
- Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
- Instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah.
- Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya pada daerah yang setelahnya itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
- Menyediakan layanan untuk rakyat.
- Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh para pihak swasta.
- Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.
- Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi).
- Pendorong aktivitas serta juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang.
Tujuan Didirikannya BUMD
- Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah serta negara, dan juga berperan dalam memajukan perekonomian.
- Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum yakni seperti penyediaan barang maupun jasa bermutu tinggi serta juga memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
- Perintis kegiatan atau aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta serta juga koperasi di daerah.
- Memberikan bimbingan dan juga batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, serta juga masyarakat di daerah.
- Melaksanakan pembangun daerah dengan melalui pelayanan kepada masyarakat.
[Baca Juga: Waspada Terhadap Penipuan Lowongan Kerja! Ini Cara Menghindari Agar Anda Tidak Menjadi Korban]
Macam Jenis Kegiatan Usaha BUMD
- Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota, bandara daerah, dan lain sebagainya).
- Pada Bidang Pengelolaan Pasar (Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH).
- Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah).
- Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM).
Kelebihan dan Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
- Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
- Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah.
- Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan ialah memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
- Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
- Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya.
Tertarik Bekerja Di BUMD? Anda Bisa Cari Tahu Ada Perusahaan BUMD Apa Saja Di Daerahmu!
Sebelum Anda melamar ke sebuah perusahaan BUMD pastikan berkas Anda sudah komplit. Jika Anda belum memiliki CV kreatif Anda bisa men-download template-nya.
Free Download Curriculum Vitae (CV) atau Resume
Daftar Perusahaan BUMD Di DKI Jakarta
Berikut ini daftar perusahaan BUMD di DKI Jakarta yang terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
PT Jakarta Tourisindo
Kategori: BIDANG PARIWISATA
Hotel Grand Cempaka Lt.11 Jl. Letjend Soeprapto No. 18 Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520
Tlp: 021-42666535, 4265568
Fax: 62-021-4265567
Website: http://www.grandcempakagroup.com
Email: Mktg_crop@grandcempakagroup.com
PT Pembangunan Jaya Ancol (Tbk)
Kategori: BIDANG PARIWISATA
Cordova Tower, Jl. Pasir Putih Raya Blok E5-Jakarta 14430
Tlp: (021) 645-3456, 645-4567
Fax: (021) 6471-0502
PT Pakuan Internasional
Kategori: BIDANG PARIWISATA
Jl. R. Soeprapto No. 66 C Cempaka Putih-Jakarta Pusat
Tlp: (021) 2700003, 2700005
Fax: (021) 2700007
PT Grahasari Surya Jaya
Kategori: BIDANG PARIWISATA
Jl. Gunung Sahari Raya No. 3, Jakarta Pusat 10720
Tlp: (021) 6010508
Fax: (021) 6263055, 6263024, 6263023
PT Jakarta Internasional Expo
Kategori: BIDANG PARIWISATA
Gedung Pusat Niaga Lt. 1 Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta 10620
Tlp: (021) 26645131-26645000
Fax: (021) 26645131-26645000
PT Ratax Armada
Kategori: BIDANG JASA/UTILITAS
Jl. Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan 1220
Tlp: 021-5483955
Fax: 021-5306524
PD. Pasar Jaya
Kategori: BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jl. Raya Pramuka, Pasar Pramuka Lantai IV. Jakarta Timur 13140
Tlp: 021- 8580981, 8580864, 8506421, 8506427, 8506428, 8506429
Fax: 021- 8580629
Website: http://www.pasarjaya.com
Email: info@pasarjaya.com
PD. Dharma Jaya
Kategori: BIDANG PERDAGANGAN DAN PENINDUSTRIAN
Jl. Raya Penggilingan No. 25 Cakung Jakarta Timur 13940
Tlp: 021-4609028, 46091193, 4609194
Fax: 021-4613025
Email: cakug_meat@yahoo.com
PT Food Station Tjipinang Jaya
Kategori: BIDANG PERDAGANGAN DAN PENINDUSTRIAN
Komplek Pasar Induk Beras Cipinang
Tlp: 021-4897208, 4718008
Fax: 021-4717994, 47865611
Website: http://www.ptfoodstation.com
PT Cemani Toka
Kategori: BIDANG PERDAGANGAN DAN PENINDUSTRIAN
Jl. Landbow, Lio Baru, Desa Sanja, Kec. Citeruep Kab, Bogor 16810, Jawa Barat
Tlp: 021-8763333
Fax: 021-87901821, 87901822
Website: http://www.cemani-toka.com
Email: budi@cemani-toka.com
PT Rheem Indonesia
Sudah divestasi dengan no: RUPS-LB tanggal 17 Desember 2010
Kategori: BIDANG PERDAGANGAN DAN PENINDUSTRIAN
Jl. Pulogadung No. 33 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta timur
Tlp: 021-4894127
Fax: 021- 5483955
PT Delta Djakarta, Tbk
Kategori: BIDANG PERDAGANGAN DAN PENINDUSTRIAN
Jl. Inspeksi Tarum Barat-Bekasi 17510
Tlp: (021) 8822520
Fax: (021) 8819423
Website: www.deltajkt.co.id
Itu dia beberapa perusahaan BUMD yang ada di wilayah DKI Jakarta, untuk wilayah lainnya Anda bisa coba cari di portal resmi pemerintah daerah masing-masing atau pun di website lainnya.
Semoga bermanfaat! Jangan lupa share artikel ini sebanyak-banyak nya, karena bisa jadi teman Anda sedang mencari informasi terkait Badan Usaha Milik Daerah.
Sumber Referensi:
- Parta Ibeng. 4 Maret 2019. Pengertian BUMD, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan. Pendidikan.co.id – http://bit.ly/2ZyOFu4
- Admin. Daftar BUMD DKI Jakarta. Bumdasetbangsa.wordpress.com. http://bit.ly/2Rwqf1D
Sumber Gambar:
- Badan Usaha Milik Daerah BUMD – https://bit.ly/2xiJYIA
- Badan Usaha Milik Daerah BUMD Bandara Jawa Barat – https://bit.ly/2XflIGA
Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Â
Leave A Comment