Apakah Anda sudah mengetahui kenaikan biaya urus STNK dan BKPB naik? Berikut ini adalah penjelasan kebijakan baru mengenai kenaikan biaya urus STNK dan BPKB

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Kebijakan Baru

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik mulai hari ini 06 Januari 2017, kenaikan yang mencapai hingga 100 hingga 300 persen tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan baru yang sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia itu mencantuk tentang Janis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak 9PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan berlakunya PP 60 Tahun 2016 maka terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti taif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registasi Kendaraan Bermotor Pilihan , STRP dan TNRP (Lintas Batas) dab penerbitan Sim golongan C1 dan C2.

Terbentuknya Peraturan Pemerintah Nonor 60 Tahun 2016 ini berdasarkan beberapa pertimbangan seperti,

  1. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Polri. Yakni ditemukan penerimaan dana tidak melalui mekanisme APBN sehingga tidak dapat Dipertangungjawabkan.
  2. Terdapat kegiatan Polri yang belum memiliki legalstanding di dalam pemungutan, sehingga perlu diakomodasi dalam daftar dan tarif jenis PNBP.
  3. Adanya rekomendasi BPK RI untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri untuk mengakomodasi PNBP yang dipungut Polri.
  4. tarif PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kenaikan harga selama lima tahun. Terutama pada harga bahan baku, misalnya untuk pembuatan STNK maupun BPKB.

Berikut ini adalah rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB :

 

Kesimpulan 

Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga tiga kali lipat.Tarif berlaku secara nasional didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Semoga artikel diatas dapat membantu dan bermanfaat untuk Anda. Silakan tinggalakan komentar dan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. 

 

Sumber Referensi :

  • Nurmayanti. 06 Jnuari 2017. Biaya STNK dan BPKB Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
    . Liputan6.com – https://goo.gl/j3ABbp
  • Hafidz Mukti. 03 Januari 2017.Tarif STNK-BPKB Resmi Naik Tiga Kali Lipat 6 Januari 2017
    . cnnindonesia 

 

Sumber Gambar

  • https://www.polri.go.id/

 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku