Bank Indonesia mencatat ada 7 pecahan rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tapi masih bisa ditukarkan oleh masyarakat.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pecahan Rupiah ini Tak Akan Berlaku Lagi!

Belakangan ini muncul wacana dari pemerintah untuk redominasi pecahan rupiah, angka nol bakal dipangkas tiga digit. Seperti Rp 10.000 jadi Rp 10 saja. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan berlakunya.

Sementara itu, Bank Indonesia mencatat ada 7 uang tunai yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tapi masih bisa ditukarkan oleh masyarakat. Bila sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut pun tidak bisa ditukarkan.

Bank Indonesia memberikan tenggat waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia untuk enam pecahan uang kertas lama pada 31 Desember 2020.

Sedangkan untuk satu pecahan uang logam dikenakan batas waktu penukaran lebih cepat yaitu pada 30 Agustus 2020.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan;

“Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Buruan Tukar! Pecahan Rupiah Ini Tidak Akan Laku Tahun Depan! 02

[Baca Juga: Pemerintah Siap Redenominasi Rupiah, Seribu Rupiah jadi Rp 1?]

 

Oleh karena itu, kalau kamu ingin rupiah tersebut dapat digunakan bertransaksi, mesti segera menukarkannya ke mata uang baru.

Menurut informasi yang tersebar, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sampai akhir tahun atau 31 Desember di antaranya, Rp 500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman.

Kemudian, Rp 100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman, Rp 5.000 tahun emisi 1975. Lalu, Rp 1.000 tahun emisi 1975 dan Rp 500 tahun emisi 1977.

Seluruh uang tersebut masih bisa ditukarkan sampai jangka waktu yang ditetapkan 31 Desember 2020.

Selain uang kertas, uang logam yang tidak akan kembali bisa ditukar sampai 30 Agustus 2020, Rp 25 tahun emisi 1991.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

Cara Penukaran Uang

Lantas, bagaimana cara menukar mata uang lama tersebut? Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Rabu (29/07) penukaran dapat dilakukan dengan 3 cara:

  1. Melalui Kantor Pusat Bank Indonesia. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350. Adapun waktu layanannya dimulai dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Untuk kontaknya, Kamu bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
  2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat. Layanannya dibuka pada hari-hari tertentu (sesuai kebijakan kantor perwakilan) mulai dari pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.
  3. Melalui Kas Keliling Bank Indonesia. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia, kamu dapat menghubungi Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja. Batas waktu penukarannya bervariasi, ada yang segera habis 30 Agustus 2020 dan ada yang masih bisa ditukar hingga 14 November 2029.

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Feby Novalius. 28 Juli 2020. Segera Tukarkan, 7 Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan. Economy.okezone.com – https://bit.ly/33bnday
  • Syahid Latif. 28 Juli 2020. 7 Pecahan Uang Kertas dan Logam yang Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan. Dream.co.id – https://bit.ly/333Twbr
  • Pipit Ika Ramadhani. 28 Juli 2020. BI Cabut 24 Pecahan Rupiah, Simak Cara Penukarannya. Liputan6.com – https://bit.ly/2CXbPVd
  • Athika Rahma. 28 Juli 2020. Segera Tukarkan, Beberapa Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Tahun Depan. Liputan6.com – https://bit.ly/2CNODZD
  • Haryo Kuncoro. 28 Juli 2020. Mengubah Wajah Rupiah. Kolom.tempo.co – https://bit.ly/2Dc4qkO

 

Sumber Gambar:

  • Rupiah Jadul 01 – https://bit.ly/2Ew2ap9
  • Rupiah Jadul 02 – https://bit.ly/2P4HeaL