Apakah Anda sering mendengar Capital Gain? Apa pengertiannya? Bagaimana pengaruhnya terhadap Anda?

Jika Anda sering membaca mengenai investasi, pasti tentu saja Anda tidak asing dengan istilah capital gain, tetapi banyak informasi yang kurang mengupasnya. Ketahui selengkapnya di artikel ini.

 

Pengertian Capital Gain

Bagi Anda yang sering membaca mengenai investasi pasti Anda sudah sering melihat capital gain ini sering disandingkan dengan cash flow.

Capital gain sendiri adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset modal (investasi atau real estate) dimana harga jual melebihi harga pembelian investasi.

 

Contoh Capital Gain

Lebih gampangnya, saya berikan sebuah contoh. Misalkan Anda memelihara anak ayam yang Anda beli sebesar Rp5.000, yang kemudian Anda besarkan sendiri. Kemudian anak ayam tersebut sudah berubah menjadi ayam yang bisa Anda konsumsi.

Anda memiliki dua pilihan, jika Anda menjual ayam Anda, Anda akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000 dari menjual ayam tersebut. Tetapi Anda akan kehilangan ayam tersebut.

Hal itu lah yang dinamakan dengan capital gain, Anda mendapatkan untung yang sebesar-besarnya tetapi Anda kehilangan aset Anda.

Keuntungan modal dapat terjadi pada aset seperti properti atau barang, serta reksa dana, obligasi, opsi, barang koleksi dan bisnis.

 

Jenis Jenis Capital Gain

Bila dibagi dalam jenisnya, Capital gain terbagi menjadi 2, yaitu: Capital Gain Jangka Panjang dan Jangka Pendek.

Capital Gain Jangka Panjang didapat di atas satu tahun, sedangkan capital gain jangka pendek didapat di bawah satu tahun.

 

Apakah Capital Gain Dikenakan Pajak?

Baik Capital gain jangka pendek (satu tahun atau kurang) atau jangka panjang (di atas satu tahun), keduanya sama sama harus diklaim pada pajak penghasilan.

Investasi pada jangka panjang dalam barang koleksi ini akan dikenai pajak sebesar 28% flat.

Sedangkan, pada investasi jangka pendek dalam bentuk kolektibilitas akan dikenakan pajak sebagai capital gain jangka pendek dengan tarif pajak penghasilan biasa Anda.

Bagaimana jika Anda kehilangan uang untuk investasi? Maka Anda mengalami Capital Loss. Capital loss bisa mengurangi pajak Anda.

Jika capital loss Anda ini melebihi rata-rata, maka Anda bisa mengurangi kerugian dari penghasilan Anda.

Capital gain ini biasanya terkait dengan saham dan dana karena volatilitas harga yang melekat, hampir semua yang Anda gunakan dan miliki adalah aset modal dan dikenakan pajak.

Apapun yang Anda jual untuk lebih dari harga pembelian actual, hasil yang Anda dapatkan dalam capital gain, dapat dikenakan pajak, tetapi jika Anda terkena capital loss tidak ada pengurangan pajak.

Anda bisa mengetahui lebih lanjut soal perpajakan lewat audiobook Finansialku yang bisa diakses dengan menekan gambar di bawah ini.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Capital gain ini sendiri dapat berupa yang direalisasikan atau belum direalisasikan. Aset yang direalisasi adalah aset yang dihargai namun belum terjual, dan punya nilai potensial.

Capital gain yang direalisasikan akan terjadi ketika aset dihargai dan telah terjual. Jumlah pajak yang Anda bayarkan dalam capital gain ini sendiri tergantung pada golongan pajak penghasilan yang Anda miliki.

Selain itu, berapa lama juga Anda memiliki aset ini dan jenis aset modal yang Anda hadapi. Misalkan, jika Anda adalah seorang investor reksadana harus menentukan sebuah akumulasi capital gain yang tidak terealisasi (reksa dana).

Biasanya akumulasi capital gain yang tidak terealisasi ini dinyatakan sebagai persentase dari aset bersihnya, sebelum melakukan investasi dalam dana dengan komponen capital gain signifikan yang belum direalisasi.

Keadaan ini disebut sebagai eksposur capital gain dana. Ketika didistribusikan dengan dana, maka capital gain merupakan kewajiban kena pajak untuk investor dana tersebut.

Keuntungan modal jangka pendek dikenakan pajak pada tingkat yang sama dengan pendapatan regular Anda.

Pada sisi lain, keuntungan modal jangka panjang pada sebagian besar barang dikenai pajak sebesar 0% (untuk pajak penghasilan 10% dan 15%).

Selain itu, keuntungan modal jangka panjang ini dikenakan pajak sebesar 15% (untuk pajak penghasilan 25% sampai 35%) atau 20% (untuk 39,6% pajak penghasilan) pada tahun 2015.

Dikatakan bahwa, barang-barang tertentu mungkin dikenai pajak dengan cara yang berbeda-beda, misalnya barang koleksi dikenai pajak dengan tarif maksimum 28%.

 

Fakta-Fakta Capital Gain

Berikut ini saya akan menjelaskan fakta-fakta mengenai capital gain yang akan mempengaruhi Anda, terutama kalau Anda adalah seorang investor.

 

Fakta #1 Waktu adalah Penting

Memang benar kalau waktu adalah penting dan merupakan kunci utama. Semakin lama Anda memiliki aset Anda, maka potensi kenaikan harganya pun akan semakin tinggi.

Terlebih lagi jika Anda adalah seorang investor yang turnover tinggi atau senang jual-beli aset. Anda perlu memperhatikan biaya administrasinya, lho.

Biaya administrasi ini merupakan beban variable yang biasanya akan muncul ketika melakukan jual beli dan dapat menurunkan potensi untuk mendapatkannya.

 

Fakta #2 Orang Indonesia Memahaminya Sebatas Jual-Beli Rumah

Pada kenyataannya, kepemilikan orang Indonesia atas rumah masih terhitung tinggi. Waktu akan menaikkan nilai rumah yang Anda miliki.

Sehingga dalam beberapa dekade ke depan akan semakin tinggi capital gain yang tercipta dari sektor perumahan.

Pengertian Capital Gain Adalah 03 Capital Gain 3 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Berinvestasi, Pahami Dulu Industri Pengelolaan Investasi Indonesia]

 

Rumah ini masih menjadi primadona dalam investasi mengalahkan saham. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya lonjakan harga di sektor riil ini harus bisa dimitigasi dengan sebaik mungkin, baik oleh pemerintah dan developer.

 

Fakta #3 Konsekuensi Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa capital gain ini ada pajaknya yang berbeda-beda, tergantung dari objek pajaknya itu sendiri. Lebih baik Anda bertanya kepada orang yang ahli pajak untuk mengurus pajak Anda.

Setiap tindakan yang menghasilkan keuntungan, tentu akan memiliki konsekuensi perpajakan.

 

Fakta #4 Lebih Disukai daripada Dividen

Jika Anda memiliki saham, pasti Anda tahu bahwa saham sebuah perusahaan bisa membagikan dividen kepada para pemilik sahamnya.

Bisakah Anda bayangkan dalam setahun perusahaan berapa kali membagi dividen kepada para pemegang sahamnya?

Bahkan ada sebuah perusahaan dapat membagikan dividen sebanyak 10 kali. Sedangkan capital gain ini bisa didapat ketika trader tutup transaksi.

Maka dari itu, banyak investor dan trader menganggap dividen yang diterima hanyalah sebagai bonus tambahan bukan sesuatu yang diincar.

Anda juga harus ingat bahwa membagi dividen ini bukanlah sebuah kewajiban mutlak dari perusahaan.

Bisa saja perusahaan menunda memberi dividen karena akan melakukan ekspansi. Hasilnya justru malah meningkatkan kapitalisasi dan berpotensi meningkatkan keuntungan.

 

Perbedaan Capital Gain dengan Dividen

Berikut ini adalah perbedaan capital gain dengan dividen:

  1. Capital gain memerlukan proses konversi saham menjadi uang tunai. sedangkan Dividen lebih sering dijadikan pendapatan berkala karena sifatnya yang otomatis.
  2. Jumlahnya berbeda beda tergantung investor, sedangkan dividen jumlahnya sama per lembar sahamnya.
  3. Didapat sekali setelah pencairan saham, sedangkan dividen biasanya didapatkan setiap tahun.

 

Pahami Sebelum Anda berinvestasi

Jika Anda masih belum memahami bagaimana caranya mendapatkan capital gain. Kami akan membantu Anda dengan membagikan ebook investasi saham secara gratis di bawah ini.

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Apakah Anda punya pertanyaan terkait topik ini? Silakan tuliskan di kolom komentar.

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 26 Februari 2017. 5 Fakta Menarik Tentang Capital Gain. Diskartes.com – https://goo.gl/ogwywe
  • Admin. Capital Gain. Idnfbs.asia – https://goo.gl/cXhykP

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://goo.gl/zppe6y
  • 02 – https://goo.gl/3MVR9y
  • 03 – https://goo.gl/Hzxd6V