Sebagai peserta, ada baiknya kamu tahu cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP. Pasalnya, beberapa orang memiliki tunggakan tagihan BPJS Kesehatan.

Yuk, simak artikel berikut sampai habis untuk tahu cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP!

 

Summary:

  • Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP bisa masyarakat lakukan lewat WhatsApp, SMS, website, dan chat assistant.
  • BPJS yang menunggak bisa masyarakat bayar di kantor cabang, ATM, kantor pos, minimarket, e-commerce, mobile banking, dan loket multitagihan.

 

Akses Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Makin Mudah

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang Pemerintah Republik Indonesia sediakan. Setiap warga negara bisa mendaftarkan diri sebagai peserta untuk mendapat manfaatnya.

Pada beberapa kondisi, beberapa orang mengalami tunggakan iuran sehingga berakibat pada berhentinya pertanggungan. Kondisi berakibat fatal jika orang tersebut membiarkannya dalam waktu yang lama.

Kini, ada beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP. Dengan begitu, kamu tidak akan kesulitan untuk memeriksa riwayat iuran yang sudah diselesaikan.

Bagi kamu yang belum tahu caranya, Finansialku akan memberikan bahasannya dalam artikel berikut.

Yuk, simak baik-baik agar paham cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP!

 

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Hp Dengan Mudah

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas faskes yang dipilih.

Meski hingga kini negara masih memberikan subsidi untuk BPJS sehingga iuran yang perlu masyarakat bayarkan tidak terlalu mahal, sebagian orang masih menunggak iuran.

Jika ini terjadi, BPJS Kesehatan berhak mengenakan denda 5 persen dari perkiraan biaya penyakit yang peserta derita sampai nilai maksimal Rp30 juta.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 tentang Jaminan kesehatan sebagai pengganti Peraturan Presiden 2018.

Berikut adalah cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:

 

#1 Melalui Website BPJS Kesehatan

Berikut adalah cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP melalui website BPJS Kesehatan:

  • Di laman yang muncul, kamu harus untuk memasukkan data pribadi. Silakan isi dengan benar dan baca beberapa kali untuk memastikan validitasnya.
  • Silakan ikuti instruksi yang tampil di web untuk menyelesaikan pembayaran. Nantinya, kamu akan mendapat informasi tentang nama peserta, anggota keluarga dalam kartu keluarga yang sama, hingga status kepesertaan (aktif atau tidak).

 

#2 Melalui Aplikasi Mobile JKN

Selain dengan web, cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP juga bisa kamu lakukan melalui aplikasi. Berikut adalah langkah yang dapat kamu ikuti:

  • Silakan unduh, pasang, dan masuklah ke aplikasi JKN Mobile dengan akun kamu.
  • Setelah masuk, silakan pilih Info Iuran untuk mengetahui jumlah tunggakan yang perlu dilunasi.
  • Selanjutnya, pilih Info Riwayat Pembayaran untuk melihat riwayat iuran terakhir dan dendanya (jika ada).
  • Aplikasi akan menampilkan informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

 

#3 Melalui SMS

Ada dua format SMS yang bisa kamu gunakan sebagai cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP. Setiap layanan bisa masyarakat gunakan secara bebas—hanya dikenakan biaya operator standar.

Berikut adalah cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dengan layanan SMS:

  • Kirim SMS dengan format berikut: NIK (spasi) Nomor Induk Kependudukan. Kirim ke 0877-7550-0400. Contoh: NIK 112223333321.
  • Kirim SMS dengan format berikut: NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan. kirim ke 0877-7550-0400. Contoh: NOKA 223333222999.

 

#4 Melalui Chat Assistant JKN (CHIKA)

Simak cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP dengan Asisten Chika berikut ini:

  • Kirim pesan “Halo” ke nomor 0811-8750-400 di WhatsApp.
  • Selanjutnya, Chika akan membalas dengan daftar layanan yang disediakan. Pilih Cek Tagihan Iuran atau angka 2 untuk mengecek tunggakan iuran.
  • Selanjutnya, masukkan informasi yang diminta. Pastikan informasi tersebut benar.
  • Ikuti instruksi yang diberikan sampai kamu mendapat informasi yang dibutuhkan.

[Baca Juga: Apa Itu eDABU BPJS Kesehatan? Ini Pengertian, Fitur, dan Cara Daftarnya]

 

Bagaimana Kalau BPJS Kesehatan Menunggak?

Dalam Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020, tercantum bahwa peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi berupa pemberhentian layanan rawat inap dengan BPJS selama 45 hari. Setelah pembayaran lunas, layanan akan diaktifkan setelah periode sanksi berakhir.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” bunyi ayat 5 pasal 42 Perpres No. 64 tahun 2020.

Dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa denda 5 persen maksimal Rp30 juta hanya dibebankan ke peserta selain Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, ketiganya diberi subsidi penuh oleh pemerintah. Hal ini tertera dalam peraturan yang sama di Pasal 42 ayat 6.

Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.”

 

Dalam rilis terbaru, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta dengan tagihan menunggak untuk membayar iuran bertahap.

Program bertajuk REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) ini harapannya bisa memudahkan masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup membayarnya sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.” Ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulistijanto.

 

Menurut Eddy, ada empat syarat yang perlu peserta penuhi untuk mengaktifkan kembali status pesertanya, antara lain:

  • Memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, (4 – 24 bulan)
  • Melakukan pendaftaran melalui JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center di 165
  • Melakukan pendaftaran maksimal tanggal 28 tiap bulan (kecuali Februari, di tanggal 27)
  • Maksimal periode pembayaran adalah 12 kali

 

Eddy melanjutkan, program ini bisa masyarakat klaim dari aplikasi JKN Mobile. Peserta bisa mengikuti petunjuk yang tersedia untuk menyelesaikan pembayaran.

Program ini cukup satu orang klaim dalam kartu keluarga yang sama. Sehingga, klaim anggota keluarga lain bisa masyarakat lakukan tanpa pendaftaran terpisah.

[Baca Juga: Begini 3 Cara Skrining BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis!]

 

Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Sudah Nunggak

Setelah mengetahui jumlah tunggakan BPJS Kesehatan, kamu wajib menyelesaikannya. Cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan sama dengan menyelesaikan iuran biasa.

Kamu bisa melakukannya di kantor cabang, ATM, kantor pos, minimarket, e-commerce, mobile banking, dan loket multitagihan.

 

Penuhi Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Setelah tahu cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP, kini saatnya kamu menyelesaikan semua tagihannya. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sebagai peserta.

Tunggakan yang macet akan menyusahkan diri sendiri di masa mendatang.

Anda dapat mempertimbangkan untuk membeli asuransi kesehatan swasta sebagai cara untuk memudahkan pemeriksaan kesehatan Anda, selain menyiapkan pos keuangan khusus.

Namun, penting untuk memilih produk asuransi yang tepat agar manfaatnya dapat optimal.

Oleh karena itu, mari diskusikan bersama Perencana Keuangan Finansialku mengenai produk asuransi apa yang cocok dan sesuai dengan keuangan Anda.

Hubungi dan buat janji temu lewat WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 sekarang.

 

Itulah pembahasan tentang cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP. Yuk share artikel ini ke rekan kamu agar mereka makin paham. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. 03 Februari 2022. Peserta JKN-KIS Menunggak Bisa Bayar Tunggakan Secara Bertahap. Bpjs-kesehatan.go.id – https://bit.ly/3VeaAoo
  • Admin. 07 Juli 2022. Catat! 3 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan. detik.com – https://bit.ly/3nh1CKk
  • Admin. 11 Desember 2021. Anti Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP. Duniafintech.com – https://bit.ly/3LGFR0b
  • Aulia Damayanti. 04 Agustus 2022. Jangan Sampai Nyesal, Ini yang Terjadi Kalau Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan. detik.com – https://bit.ly/3oWIhyQ
  • Nur Rohmi Aida. 11 April 2023. 4 Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan lewat Online. Kompas.com – https://bit.ly/3Hqd5hI