Pernikahan beda agama selalu berhadapan dengan pro-kontra. Lalu, bagaimana hukumnya menurut perundang-undangan di Indonesia?

Simak informasi tentang pernikahan beda agama dalam artikel Finansialku berikut.

 

Bagaimana Hukum dari Pernikahan Beda Agama di Indonesia?

Pernikahan beda agama selalu mengundang kontroversi dan kerap jadi bahan perdebatan. Karena menyoal pernikahan beda agama masing-masing Kitab Suci punya pemaknaan atau tasfir.

Meski begitu, praktik pernikahan beda agama telah menjadi populer di kalangan masyarakat Indonesia, dan fenomena nikah beda agama sudah sering terjadi di kalangan selebriti Tanah Air.

Lalu, bagaimana hukum nikah beda agama menurut perundang-undangan di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini, melansir dari beberapa sumber:

 

Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia 

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, hukum tentang pernikahan campur, dalam arti beda agama, tidak dijelaskan secara eksplisit. Aturan tersebut hanya memperbolehkan pernikahan campuran kewarganegaraan.

Anggapan bahwa nikah beda agama tidak diperkenankan biasanya merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi,

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Ketidakjelasan aturan ini menyebabkan timbulnya ruang untuk berbagai penafsiran. Pasal di atas juga dapat ditafsirkan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan asal sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. 

Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa terdapat setidaknya ada 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk tentang pemilihan pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.

 

Syarat Nikah Beda Agama

Merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, sebuah perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. 

Berarti yang harus diperhatikan ketika ingin melangsungkan pernikahan beda agama adalah apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan?

[Baca juga: Tips Memperhitungkan Biaya Pernikahan, No Ribet!]

Setiap agama memiliki rumusan masing-masing soal pernikahan. Beberapa agamawan pun memiliki penafsiran berbeda.

Di Islam misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama.

Dalam fatwa tersebut para ulama memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.

Seorang laki-laki Muslim juga diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Di sisi lain, ada juga agamawan muslim yang memperbolehkannya.

 

Cara Nikah Beda Agama

Meski pernikahan agama Meski pernikahan agama terkesan sulit diwujudkan, terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh. Beberapa cara tersebut meliputi:

 

#1 Meminta Penetapan Pengadilan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Pasangan yang hendak menikah meminta permohonan ke pengadilan agar menyetujui permohonan pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil (KCS) setempat.

Langkah ini dasar hukumnya ada pada Pasal 35 huruf (a) UU Adminduk yang menyebut bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi pernikahan beda agama melalui penetapan pengadilan.

 

#2 Perkawinan Dilakukan Menurut Agama Masing-masing

Artinya pasangan melakukan ritual perkawinan menurut agama masing-masing. Contohnya pasangan yang beragama Islam dan Kristen melaksanakan akad nikah dan juga pemberkatan.

Agar dapat melakukannya, Anda harus mencari pemuka agama yang bersedia menikahkan pasangan sesuai ajaran agamanya.

 

#3 Menikah Di Luar Negeri

Menikah di luar negeri merupakan jalan yang banyak ditempuh oleh selebriti Tanah Air, namun cukup menguras biaya. Pasangan beda agama bisa menikah di negara yang memang memperbolehkan adanya perkawinan beda agama.

 

Perkawinan tersebut sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan. Namun pasangan yang menikah tetap harus melaporkan perkawinan tersebut di kantor catatan sipil Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan:

“Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

 

Itulah informasi tentang cara, hukum, dan syarat pernikahan beda agama. Bagikan artikel ini kepada kawan-kawan dan keluarga mu melalui berbagai platform yang tersedia supaya mereka tahu juga apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 25 Desember 2019. Nikah Beda Agama. Indonesia.go.id – https://bit.ly/3xDF8Tk
  • Redaksi. 23 Desember 2020. Nikah Beda Agama: Cara, Hukum, dan Syaratnya. Kumparan.com – https://bit.ly/35MiDzD
  • Diana Kusumasari. 04 Maret 2011. Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia. Hukumonline.com – https://bit.ly/3gJJlOC

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/35FbDER