Setiap aktivitas ekonomi di Indonesia pasti diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk asuransi. Seperti apa hukum asuransi di Indonesia?

Artikel ini akan memberikan Anda sedikit informasi mengenai cara kerja hukum asuransi yang ada di Indonesia sehingga Anda dapat lebih mengerti cara kerja dan keuntungan memiliki asuransi.

 

Hukum Asuransi di Indonesia

Layaknya fungsi hukum, hukum asuransi juga berfungsi untuk mengatur untuk mengikat kedua belah pihak di dalam sebuah perjanjian asuransi.

Hukum asuransi ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelanggan dan perusahaan asuransi.

Dengan jumlah pengguna asuransi yang meningkat, tidak sedikit yang kecewa dan merasa dirugikan akibat asuransi. Padahal hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum yang mengatur asuransi di Indonesia.

Selain kurangnya pemahaman terhadap hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, tak sedikit masyarakat yang masih tidak paham atas pentingnya memiliki asuransi.

Bagaimana Cara Kerja Hukum Asuransi Finansialku 2

[Baca Juga: Aman Dengan Asuransi Umum! Pahami Asuransi Umum dan Contoh Asuransi Umum]

 

Jika Anda sudah berada di usia 30-an, tentunya Anda sudah memiliki banyak tanggung jawab. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Mulai dari orangtua, bagi yang sudah menikah Anda juga bertanggung jawab terhadap pasangan dan juga anak.

Setiap hari Anda dihadapkan dengan risiko kehidupan. Apalagi jika Anda sudah memiliki tanggungan, semakin banyak risiko yang harus dihadapi. Karena itu manajemen risiko harus menjadi perhatian Anda.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang pentingnya memiliki asuransi? Dan asuransi apa yang cocok untuk Anda? Yuk segera download dan baca ebook Finansialku di bawah ini! Dijamin, Anda bakal lebih paham tentang pentingnya perencanaan keuangan untuk memiliki hidup yang tenang dan nyaman.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Pengertian Asuransi menurut Hukum

Menurut Pasal 246 KUHD (Kitab Undang Undang hukum Dagang), asuransi adalah

“Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”

 

Sementara di dalam Undang-undang Asuransi, yaitu UU No. 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian juga dikatakan bahwa

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

 

Unsur-unsur di Dalam Asuransi

Dari pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam asuransi terdapat unsur-unsur di bawah ini yang membantu pembentukkan sebuah asuransi yang legal di mata hukum.

 

#1 Subyek Hukum (Penanggung dan Tertanggung)

Di dalam hukum asuransi, terdapat minimal 2 subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung.

Penanggung adalah pihak yang menerima imbalan premi dari tertanggung dan sebagai gantinya, menanggung beban risiko, jika terjadi evenemen (peristiwa yang tidak pasti).

Penanggung adalah perusahaan asuransi yang merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara. Asuransi juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) yang harus tercantum di dalam polis.

Penikmat ini adalah ahli waris tertanggung dan merupakan orang yang ditunjuk oleh tertanggung.

 

#2 Persetujuan Bebas Antara Penanggung dan Tertanggung

Perjanjian asuransi ada karena kata sepakat, baik sepakat mengenai persyaratan (benda-benda) dan apapun yang terjadi. Jika tidak ada kata sepakat, maka perjanjian asuransi batal (Pasal 251 KUHD).

Dengan adanya perjanjian asuransi, maka kedua belah pihak telah terikat untuk melaksanakan masing-masing kewajibannya.

 

#3 Benda Asuransi dan Kepentingan Tertanggung

Benda asuransi merupakan objek yang diasuransikan, misalnya jiwa, kesehatan, rumah, kendaraan dan sebagainya.

Benda asuransi akan menjadi benda pertanggungan apabila yang tertanggung merupakan pemilik dari benda tersebut.

Mengenal Jenis Asuransi Rumah Terbaik yang Berlaku di Indonesia 01 Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Klaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal?]

 

Kepentingan tertanggung di sini, berarti, tertanggung memiliki kepentingan atas benda yang diasuransikan.

Salah satu contohnya, misalnya pemilik rumah menggadaikan sebuah rumah kepada pihak lain, maka pihak gadai memiliki kepentingan atas benda tersebut.

 

#4 Tujuan yang Ingin Dicapai

Jika terjadi evenemen, maka tertanggung akan mendapatkan jumlah asuransi.

Jumlah asuransi ini ditentukan oleh perjanjian bebas antara penanggung dan tertanggung. Hal ini diatur di dalam KUHD Pasal 305.

Jumlah asuransi memiliki arti sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pada saat perjanjian diadakannya asuransi sebagai santunan yang wajib dibayar kembali oleh penanggung kepada tertanggung apabila evenemen tidak terjadi sampai berakhirnya jangka waktu asuransi atau dibayarkan kepada penikmat jika evenemen terjadi.

 

#5 Risiko dan Premi

Adanya peralihan risiko dari seorang tertanggung kepada penanggung dan adanya premi dari tertanggung kepada penanggung.

Untuk definisinya, premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh tertanggung (wajib) kepada penanggung dalam setiap periode tertentu. Biasanya jangka waktunya setiap bulan selama asuransi berlangsung.

Semakin  besar risiko yang ditanggung, maka besar premi yang dibayar (sesuai dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban).

Ini berarti besarnya jumlah premi asuransi bergantung pada jumlah asuransi pada saat diadakan asuransi yang disetujui oleh tertanggung.

Premi ini juga merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi.

 

#6 Evenemen dan Ganti Kerugian

Jika sebuah peristiwa tidak tertentu/belum pasti terjadi (evenemen), maka penanggung harus memberikan ganti rugi atas risiko tersebut.

Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi.

Dalam kasus asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, maka penanggung wajib membayar uang ganti rugi berupa santunan kepada tertanggung.

Selain itu, jika jangka waktu asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar uang pengembalian kepada tertanggung.

 

#7 Syarat-syarat yang Berlaku

Di dalam sebuah perjanjian asuransi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan yang merupakan kondisi di mana sebuah perjanjian asuransi dapat menjadi batal. Syarat ini tertuang di dalam polis asuransi.

 

#8 Polis Asuransi

Menurut pasal 265 (1) KUHD, polis adalah perjanjian asuransi tertulis dalam bentuk sebuah akta.

Selain itu, menurut pasal 258 (1) KUHD, polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum. Sehingga polis asuransi adalah bagian yang sangat penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing tertanggung dan penanggung.

 

Batalnya Perjanjian Asuransi

Sebuah perjanjian asuransi dapat batal jika tidak memenuhi syarat perjanjian yang ada pada ketentuan Pasal 1320 KUHP.

Namun, di luar Kitab Undang-undang tersebut, perjanjian asuransi juga dapat dinyatakan batal jika:

  1. Pasal 251 KUHD: Tertanggung memberikan keterangan tidak benar dan tidak menginformasikan hal yang diketahuinya, di mana perjanjian asuransi tidak akan dibatalkan jika hal tersebut disampaikan kepada penanggung.
  2. Pasal 272 KUHD: Perjanjian memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani
  3. Pasal 269 KUHD: Tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung dari kewajiban ganti rugi
  4. Pasal 282 KUHD: Tertanggung melakukan kecurangan
  5. Pasal 599 KUHD: Objek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.

 

Mengerti dan Memahami

Jika Anda ingin memiliki asuransi, maka sebaiknya Anda memahami betul apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban diri Anda dan perusahaan asuransi.

Adanya hukum asuransi ini dapat berguna untuk melindungi kepentingan Anda dan pelaku asuransi.

 

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda memiliki pengertian yang lebih jelas mengenai hukum yang mengatur asuransi di Indonesia. Hukum asuransi tersebut dapat berguna sebagai penentu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 29 Juli 2017. Hukum Asuransi dalam Bisnis dan Investasi. Notarisdanppat.com – https://goo.gl/EoLcG8
  • Admin. 30 Maret 2016. Apa Itu Hukum Asuransi dan Bagaimana Cara Kerjanya. https://goo.gl/ufrEBT
  • Admin. 30 Maret 2011. Hukum Asuransi. https://goo.gl/Sgjr4E

 

Sumber Gambar:

  • Hukum Asuransi – https://goo.gl/6zkcFF
  • Hukum Asuransi 2 – https://goo.gl/yXVY69