Sudahkah sobat Finansialku tahu bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan pesawat Jasa Raharja?

Yuk, ketahui cara klaimnya di artikel Finansialku satu ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Asuransi Kecelakaan Pesawat

Zaman sekarang, bepergian baik dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan pesawat merupakan hal yang biasa.

Karena harga tiket pesawat yang cukup terjangkau, maka semakin banyak orang yang memilih berpergian untuk menggunakan pesawat terbang.

Namun, sama halnya dengan transportasi lain, berpergian menggunakan pesawat juga tidak bebas risiko.

Berpergian menggunakan pesawat tidak membuat Anda terbebas dari kecelakaan dengan berbagai tingkatan.

Mulai dari tingkatan kecelakan yang ringan, menengah, hingga tingkatan kecelakaan yang parah.

7 Alasan Jadul Kenapa Orang Tidak Mau Beli Asuransi 03

[Baca Juga: Kiat Khusus Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga, Teliti Sebelum Memilih!]

 

Seperti yang kita ketahui, tidak sedikit kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia maupun luar negeri.

Salah satunya adalah kasus kecelakaan pesawat Lion Air 2018 lalu yang melukai 189 penumpang beserta kru yang jatuh di Laut Karawang.

Kecelakaan tersebut memang merupakan salah satu kecelakaan yang cukup parah di Indonesia.

Kecelakaan memang tidak bisa diprediksi. Tidak ada orang yang mau mengalami kecelakaan pesawat meski sebenarnya hal ini tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang terjadi selama berada di pesawat, kita perlu membeli produk asuransi perjalanan tambahan.

Selain dari asuransi perjalanan yang biasanya kita beli, sebenarnya kita juga sudah diasuransikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan maskapai penerbangan sesuai aturan yang berlaku pada saat ini, lho!

Dengan begitu, jika pesawat tersebut mengalami kecelakaan dan menyebabkan penumpang meninggal ataupun terluka, maka Jasa Raharja wajib memberikan santunan.

Jumlah klaim asuransi kecelakaan pesawat yang bisa diajukan tercatat pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang besaran asuransi korban kecelakaan pesawat.

Untuk penumpang yang meninggal dunia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per orang.

Sedangkan penumpang yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan pesawat akan diberikan santunan sebesar Rp25 juta per orang.

Namun, untuk korban yang meninggal dunia dan mengalami cacat maka diberikan santunan sekitar Rp50 juta per orang.

Apabila korban mendaftarkan asuransi perjalanan sebelum berangkat maka ahli waris akan mendapatkan tambahan klaim.

 

Jenis Asuransi Kecelakaan Udara Jasa Raharja

Kali ini Finansialku akan berbagi informasi tentang jenis asuransi apa saja yang disediakan oleh Jasa Raharja. Berikut jenis-jenisnya:

 

#1 Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang Pesawat Udara

Asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara sifatnya seperti asuransi jiwa.

Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir 01

[Baca Juga: Infografis: Asuransi Jiwa di Sepanjang Usia]

 

Asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara ini berlaku untuk calon penumpang yang akan berangkat dan telah memiliki tiket atau kode booking.

Penumpang yang tertanggung merupakan penumpang yang berada di area bandara.

Baik penumpang yang datang atau pun turun dari pesawat, penumpang VIP dan CIP, serta penumpang yang transit.

Apabila terjadi kecelakaan terhadap penumpang yang telah disebutkan di atas, maka penumpang berhak mendapatkan asuransi jiwa yang dapat diklaim oleh pihak ahli waris nya.

 

#2 Asuransi Tanggung Jawab Ganti Rugi Kepada Pihak Ketiga (Airport Liability Insurance)

Jenis asuransi yang kedua ini merupakan ganti rugi yang diberikan kepada pengguna jasa bandar (pihak ketiga) akibat kerusakan serta hilangnya peralatan operasi atau pun lingkungan sekitar bandara.

Jumlah besaran asuransi yang akan diberikan disesuaikan dengan kesepakatan serta perjanjian kerja sama.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Setelah mengetahui apa saja jenis asuransi yang disediakan oleh Jasa Raharja, kali ini Finansialku juga akan cara klaim untuk asuransi kecelakaan pesawat.

Dari kedua jenis yang disebutkan. Berikut langkah–langkahnya:

 

#1 Mengunjungi Kantor Jasa Raharja

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengklaim asuransi kecelakaan pesawat adalah dengan mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat di kota Anda.

Kemudian, Anda perlu mengisi formulir pengajuan klaim asuransi.

Oh ya, untuk diingat, formulir ini sifatnya gratis, ya!

 

#2 Mengisi Formulir Selengkap Mungkin

Anda harus mengisi serta melengkapi formulir pengajuan klaim asuransi tersebut dengan teliti dan lengkap, ya! Jangan sampai ada yang terlewat saat mengisi formulir ini.

 

#3 Menyiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Untuk dapat mengklaim asuransi, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut:

  • Dokumen yang membuktikan ahli waris
  • Tiket pesawat
  • Bukti bagasi yang tercatat atau surat muatan udara
  • Akta kematian (jika ada korban jiwa) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang
  • Dokumen pendukung lainnya yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

#4 Menyerahkan Dokumen

Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka dokumen tersebut dapat diserahkan pihak Jasa Raharja.

Jangan lupa untuk menyertakan formulir klaim yang sudah Anda isi untuk diserahkan kepada pihak Jasa Raharja, ya!

 

#5 Pemrosesan Dokumen

Setelah Anda menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan beserta dengan formulir klaimnya kepada petugas maka selanjutnya pihak Jasa Raharja akan memroses semua dokumen yang sudah diserahkan.

 

#6 Klaim Dicairkan

Apabila semua prosedur sudah dijalankan dan semua syarat sudah terpenuhi, maka jumlah besaran santunan akan disesuaikan dengan kondisi korban.

Setelah itu, santunan akan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Apakah Anda memiliki pengalaman klaim asuransi kecelakaan pesawat? Yuk, bagi pengalaman Anda melalui kolom komentar yang tersedia!

Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda, lho! Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Rajasa Eric. 2020. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat Jasa Raharja. Altermedia.id – https://bit.ly/3byLAkj
  • Hardi Sukarto. 30 November 2019. Asuransi Kecelakaan Pesawat: Manfaat, Urgensi, dan Contoh. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2SEV2Km

 

Sumber Gambar:

    • Pic 01 – http://bit.ly/384mTcv