Ternyata cara membuat SIM mobil itu mudah dan prosesnya tidak memakan waktu lama. Belum punya SIM? Yuk bikin sekarang!

Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasannya dalam artikel Finansialku dibawah ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Surat Izin Mengemudi Untuk Kendaraan

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Transportasi adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sama halnya dengan negara lain, di Indonesia, Anda pun harus memiliki surat lisensi untuk berkendara. Surat ini menunjukkan kelayakan Anda berkendara.

Cara Membuat SIM Mobil 02 - Finansialku

[Baca Juga: Supaya Tidak Salah, Ketahui Syarat Membuat SKCK (Offline ataupun Online)]

 

Namun, kenyataannya banyak pengemudi tidak memiliki SIM karena mereka menganggap proses pembuatan SIM itu sulit dan memakan waktu yang lama.

Tapi sebenarnya, proses membuat SIM tidaklah selama dan sesulit yang Anda bayangkan.

Jadi, bagi Anda yang masih belum memiliki SIM sebaiknya segera membuatnya karena jika tidak, Anda melanggar Undang-undang dan harus menerima sanksi.

Sebelum mengunjungi Satpas sesuai lokasi Anda, yuk simak artikel satu ini.

 

Penggolongan SIM

Penggolongan SIM di Indonesia diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 80 dan 82, yang menggolongkan SIM menjadi SIM perseorangan dan SIM umum.

Berdasarkan pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 SIM Perseorangan digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu:

untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

untuk mengemudikan Sepeda Motor.

untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

 

Kali ini kita akan membahas mengenai syarat dan cara membuat SIM mobil atau SIM golongan A

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Syarat Pembuatan SIM A (Mobil)

Untuk membuat SIM A, kita harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:

#1 Usia

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, dan
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
  • Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

 

#2 Syarat Administratif

  • Memiliki KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari

Bagi Warga Negara Asing ada beberapa syarat khusus, di antaranya:

  • Bagi yang berdomisili tetap di Indonesia diperlukan dokumen keimigrasian berupa paspor, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Bagi staf atau keluarga kedutaan diperlukan visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain
  • Bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia diperlukan paspor, dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS)
  • Bagi yang tidak berdomisili di Indonesia diperlukan paspor dan kartu izin kunjungan

 

#3 Kesehatan

  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

Cara Membuat SIM Mobil

Berikut ini adalah cara membuat SIM A yang telah Finansialku rangkum untuk Anda.

 

#1 Melengkapi Persyaratan

  1. Pastikan Anda sudah melengkapi persyaratan di atas, setelah itu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat sesuai domisili atau lokasi yang dipilih saat pendaftaran SIM A online. Ketika membuat SIM disarankan untuk berpakaian rapi dan menggunakan sepatu.
  2. Kami sarankan untuk datang ke tempat fotokopi di masing-masing Satpas untuk fotokopi KTP dan beberapa syarat lainnya.
  3. Kumpulkan semua persyaratan yang telah difotokopi dalam satu map.
  4. Datang ke klinik kepolisian atau pusat pelayanan kesehatan lainnya untuk membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

 

Biaya membuat Surat Keterangan Sehat di masing-masing daerah bisa berbeda.

Namun rata-rata biayanya tak sampai 50 ribu rupiah. Apabila Anda sudah melengkapi semua persyaratan, maka Anda dapat menuju tahap berikutnya.

 

#2 Mengisi Formulir

Mengambil formulir pendaftaran SIM baru dan membayar biaya pendaftaran SIM A sebesar Rp120 ribu. Kita juga disarankan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp30 ribu, namun sifatnya tidak wajib.

Setelah proses pembayaran selesai, isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar sesuai data diri yang tertera pada KTP.

Apabila telah selesai, serahkan formulir pendaftaran serta syarat lainnya yang sudah dimasukkan ke dalam map ke petugas loket yang telah disediakan.

 

#3 Mengikuti Ujian

Ujian pertama yang harus diikuti adalah ujian tertulis. Apabila ujian tersebut gagal, maka kita akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang setelah tenggang 7 hari, 14, hari, dan 30 hari.

Apabila tetap gagal dan tidak ingin mengulangi ujian tersebut, maka uang yang Anda bayarkan akan dikembalikan.

Setelah ujian tertulis atau teori dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A selanjutnya adalah mengikuti ujian Praktik.

Ada banyak materi saat tes praktek. Diantaranya adalah masuk jalan sempit, keluar mundur jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, berkendara zig-zag, melewati tanjakan, dan lain-lain.

Semua rintangan tersebut harus lulus 100%, apabila salah satunya tidak lulus maka kita diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang satu minggu sesudahnya.

Apabila masih gagal maka harus mencoba minggu berikutnya sampai benar-benar dinyatakan lulus.

Pengajuan SIM A perseorangan tidak membutuhkan tes uji simulator, karena tes tersebut hanya diperuntukkan untuk SIM A Umum.

 

#4 Melakukan Proses Identifikasi

Apabila semua tes dinyatakan lulus, selanjutnya adalah melakukan proses identifikasi dan verifikasi yang terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto.

 

#5 Pengambilan SIM

Terakhir, ambil SIM A yang sudah selesai dicetak. Anda hanya tinggal menunggu sampai nama dipanggil dan mengambilnya di loket pengambilan SIM yang telah disediakan.

 

Nah, itulah proses pembuatan SIM A mulai dari persyaratan hingga SIM A selesai dicetak. Bagaimana apakah Anda tertarik untuk membuatnya?

Atau Anda memiliki tips-tips agar lulus di ujian praktek pembuatan SIM? Ayo tuliskan pengalaman Anda di kolom komentar.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman atau kerabat Anda agar dapat lebih bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Aditya Maulana. 25 Agustus 2017. Berikut Tata Cara Bikin Baru SIM A dan C. Ekonomi.kompas.com – https://goo.gl/bMEKxJ
  • Rangga Rahadiansyah. 8 Desember 2017. Ini Syarat dan Cara Bikin SIM. Oto.detik.com – https://goo.gl/kcExCv
  • Debby Anggraeni. Cara Membuat SIM A 2019 Beserta Syarat dan Biaya. Otomotifo.com – https://bit.ly/2ORSoQL

 

Sumber Gambar:

  • Cara Membuat SIM Mobil 1 – https://goo.gl/Hft27J
  • Cara Membuat SIM Mobil 2 – https://goo.gl/dsdr1R
  • Cara Membuat SIM Mobil 3 – https://goo.gl/tjCAeD
  • Cara Membuat SIM Mobil 4 – https://goo.gl/W3VScF
  • Cara Membuat SIM Mobil 5 – https://goo.gl/DpKm3f