Bagaimana syarat membuat SKCK? SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diperlukan untuk berbagai kebutuhan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Aplikasinya pun tidak sulit dan tidak rumit, dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Artikel Finansialku ini akan membahas syarat membuat SKCK serta dokumen dan biaya yang diperlukan.

 

Syarat Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian RI (Republik Indonesia) kepada pemohon yang merupakan masyarakat Indonesia atau WNA (Warga Negara Asing) untuk keperluan tertentu.

Beberapa keperluan yang membutuhkan SKCK, misalnya melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah ke luar negeri, pencalonan diri untuk menjadi pejabat daerah dan sebagainya.

Cara Membuat SKCK (Offline ataupun Online) 02 - Finansialku

[Baca Juga: Syarat & Cara: Mengurus Catatan Sipil dan Akta Nikah untuk Pasangan Baru Menikah]

 

SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal surat tersebut diterbitkan dan jika telah melewati masa berlaku, SKCK tersebut dapat diperpanjang.

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon dapat mendaftar dengan 2 cara, yang pertama, langsung ke loket pelayanan yang ada di kantor polisi (offline) atau melalui internet (online).

 

Dokumen Pembuatan SKCK

Sebelum mengetahui tata cara pengajuan SKSK, baik offline maupun online, sebaiknya Anda mengetahui dokumen serta syarat membuat SKCK.

Syarat membuat SKCK untuk WNI (Warga Negara Indonesia), dibutuhkan:

  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat (dapat diminta dari kantor Polres)
  • Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah
  • 6 lembar pas foto dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah

 

Sedangkan syarat membuat SKCK untuk WNA (Warga Negara Asing), dibutuhkan:

  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat (dapat diminta dari kantor Polres)
  • Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Permanen)
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian setempat
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari KEMENAKER RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)
  • 6 lembar pas foto dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah

 

Pendaftaran secara Offline

Jika mendaftar secara offline, pemohon harus mendatangi kantor polisi setempat baik Polsek untuk tingkat kecamatan atau Polres untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Datanglah ke Polsek atau Polres pukul 08.30-15.00 dan langsung mendatangi loket bagian pelayanan pembuatan SKCK.

Kemudian, berikan berkas yang telah disyaratkan di atas dan kemudian Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Formulir yang harus diisi meliputi data identitas diri, data keluarga, data pendidikan, perkara pidana dan sebagainya.

Setelah pengisian formulir, biasanya Anda akan diminta untuk pengurusan sidik jari. Anda akan mengurus pengambilan sidik jari sebagai salah satu syarat untuk proses aplikasi SKCK.

BPJS Kesehatan Online Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mencari Peluang Kerja Online yang Benar?]

 

Berdasarkan beberapa pengalaman pemohon, proses mengurus SKCK di Polres akan memakan waktu yang lebih singkat.

Sedangkan untuk penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek biasanya akan memberikan surat rekomendasi pengambilan sidik jari di Polres.

Setelah proses sidik jari berhasil, maka berkas Anda akan dikumpulkan.

Tahap terakhir adalah membayar biaya uang penerbitan SKCK di loket pembayaran dan Anda hanya perlu menunggu hingga SKCK Anda selesai. Biasanya proses ini akan langsung selesai di hari yang sama.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Pendaftaran secara Online

Pendaftaran dengan cara online ini dibentuk untuk memudahkan masyarakat karena prosesnya yang cepat. Hanya dengan bekal smartphone dan koneksi internet, pemohon sudah dapat mendaftarkan diri untuk aplikasi SKCK.

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah mengisi identitas diri dengan lengkap di situs resmi: http://skck.polri.go.id serta upload dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku.

 

Untuk itu, agar proses aplikasi online lebih cepat, sediakan seluruh dokumen tersebut sebelumnya.

Kemudian pemohon harus mencetak Kode Registrasi dan membawa Kode Registrasi beserta persyaratan yang dibutuhkan ke Kantor Kepolisian yang telah dipilih di situs dan diserahkan ke petugas yang berwajib.

Jangan lupa untuk tetap membawa dokumen yang disyaratkan ke Kantor Kepolisian karena dokumen tersebut tetap harus melalui proses verifikasi.

Motivasi-Kerja-Karyawan-01-Finansialku

[Baca Juga: Cara Mengurus Akte Kelahiran: Syarat, Biaya dan Prosedur]

 

Setelah berkas dokumen diterima oleh Kantor Kepolisian, polisi akan berkoordinasi secara internal dan eksternal, kemudian SKCK ditandatangani oleh Kasatker, SKCK Anda telah selesai.

Proses ini hanya memakan waktu 5 menit, oleh karena itu, banyak pemohon yang telah berpindah ke aplikasi online karena prosesnya yang cepat.

 

Jika Anda melakukan aplikasi SKCK secara online sebelum jam 8 pagi waktu setempat, Anda dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan jam 2 siang di hari yang sama dengan cara membawa Kode Registrasi serta dokumen yang disyaratkan.

Pemohon yang melakukan registrasi secara online akan diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari yang mana jika pemohon tidak mengambil SKCK di Kantor Kepolisian yang dijanjikan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena data pemohon akan otomatis terhapus.

 

Daftar Polres atau Polda yang telah menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online adalah:

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Biaya Permohonan SKCK

Biaya SKCK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SKCK dahulunya seharga Rp10.000 tetapi sejak tanggal 6 Januari 2017 telah dinaikkan menjadi Rp30.000. Selain itu, terdapat biaya untuk pengambilan sidik jari yaitu sebesar Rp5.000.

Harga ini dapat berubah dan disesuaikan dengan kebijakan Polsek atau Polres setempat.

Syarat Membuat SKCK

[Baca Juga: Ketahui Cara Membuat KTP Elektronik untuk Anak Anda]

 

Catatan Lainnya

Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui untuk WNI yang ingin memohon aplikasi SKCK. Yang pertama, SKCK tidak diterbitkan oleh Polsek untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.

Selain itu, Polsek pun tidak menerima penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan yang bersifat antar negara seperti pembuatan visa atau lainnya.

Jika Anda ingin memohon SKCK demi keperluan tersebut, Anda harus mendatangi Polres (tingkat Kabupaten atau Kota).

Sedangkan untuk WNA, jika sponsor adalah suami atau istri, maka pemohon harus membawa serta fotokopi sertifikat pernikahan dan fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri.

 

Siapkan Seluruh Persyaratannya

Sebenarnya syarat membuat SKCK tidaklah sulit, selama Anda mempersiapkan segala dokumen serta memenuhi seluruh persyaratan, Anda dapat memohon aplikasi SKCK dengan mudah.

Selain itu, persiapan yang lengkap juga dapat mempercepat proses terbitnya SKCK.

 

Apakah artikel di atas sudah cukup membantu Anda dalam proses aplikasi SKCK?

Silakan berikan pertanyaan lainnya di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Umar Idris. 2 September 2017. Syarat dan Cara Membuat SKCK Online dan Offline. Halomoney.co.id – https://goo.gl/2c6tGa
  • Polri. Layanan SKSK. Skck.polri.go.id

 

Sumber Gambar:

  • Cara Membuat SKCK 01 – https://goo.gl/zhpWpj
  • Cara Membuat SKCK 02 – https://goo.gl/uPYggT