Bagaimana cara mengurus akte kelahiran? Apa saja syarat, biaya dan prosedur yang perlu diketahui?
Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akte kelahiran.
Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan hak lainnya.
Nah, penting sekali untuk kita mengurus akte kelahiran. Untuk itu, kami akan bahas bagaimana cara mengurus akte kelahiran.
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Jenis Akte Kelahiran dan Perbedaannya
Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akte kelahiran dibagi dalam beberapa jenis, yaitu:
#1 Akte Kelahiran Umum
Akte kelahiran umum yaitu akte kelahiran yang dibuat bersumber pada laporan kelahiran dari penduduk pada Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil, paling lambat 60 hari mulai sejak tanggal kelahiran.
#2 Akte Kelahiran Dispensasi
Akte kelahiran dispensasi adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran yaitu, 60 hari sejak tanggal kelahiran.
#3 Akte Kelahiran Pengadilan
Akte kelahiran pengadilan adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Akte kelahiran jenis ini tentu memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibanding akte kelahiran yang lain.
[Baca Juga: 10 Pekerjaan Hobi Travelling Ini Pas Banget Buat Kalian!]
Jika Anda sudah mengetahui tentang macam-macam akte kelahiran yang ada, hal berikut ini adalah syarat, biaya dan prosedur untuk pembuatan akte kelahiran.
Syarat Pembuatan Akte Kelahiran
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akte kelahiran baru. Uraian di bawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akte kelahiran.
[Baca Juga: Masih Cari Lowongan Pekerjaan? Mulai Aja Bisnis Online Buat Blog. Begini Contoh Business Plan]
Secara umum, persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mengurus Akte Kelahiran adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
- Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir/Kenal Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar. NIK Anda harus sudah masuk dalam KK.
- Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan ibu) sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat dengan dibubuhi stempel basah atau asli.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebanyak 2 lembar.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan, cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor atau orangtua anak).
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Untuk Orang Asing agar melampirkan:
- Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian
[Baca Juga: Mau Liburan tapi Pekerjaan Banyak? Lakukan Rahasia ini Biar Gak Stres]
Sedangkan untuk Anda yang akan mengurus jenis akte kelahiran tertentu yaitu akte kelahiran dispensasi atau akte kelahiran pengadilan, selain persyaratan umum diatas, Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan lainnya sebagai berikut:
- Surat keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan Medis untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya keberadaan orangtuanya.
- Kutipan Akte Kelahiran ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan.
- Hasil penetapan pengadilan negeri kota/kabupaten setempat.
Biaya Pembuatan Akte Kelahiran
Biaya pembuatan akte kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akte kelahiran bagi bayi yang lahir lewat 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Sebagai contoh, Anda tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 dimana kewajiban membayar denda jika terlambat membuat akte kelahiran tidak ada.
Proses Pembuatan Akte Kelahiran Baru
Saat ini dalam mengurus akte kelahiran dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang pencatatan kelahiran bahwa tempat kepengurusan akte kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP).
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan hal tersebut pada dinas terkait jika Anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili.
Mekanisme dan prosedur untuk mengurus dan membuat akte kelahiran tentu berbeda-beda, terkait dengan jenis akte kelahiran yang akan diterbitkan yang juga berbeda-beda.
[Baca Juga: Cara Mengubah Kebiasaan Buruk, yang Perlu Segera Dipraktekkan]
Untuk jenis akte kelahiran dispensasi dan akte kelahiran umum, mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Mengisi formulir pendaftaran bermeterai yang sudah disediakan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 orang saksi, hal ini berlaku bagi Anda yang melakukan pembuatan akte kelahiran dispensasi.
Sedangkan mekanisme dan prosedur pembuatan akte kelahiran pengadilan adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang langsung ke pengadilan negeri kota/kabupaten setempat untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
- Penetapan pengadilan negeri ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan.
- Pemohon membawa persyaratan terlampir dan penetapan pengadilan negeri ke loket pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, proses ini sama dengan prosedur dan mekanisme pada permohonan pembuatan akte kelahiran umum dan dispensasi.
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermeterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 orang saksi.
Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka akte kelahiran biasanya akan jadi dalam 2 hari saja.
Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang
Jika memang terjadi kehilangan kutipan akte kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus ulang akte kelahiran Anda yang hilang sebenarnya tidaklah rumit.
[Baca Juga: Tips Praktis Menemukan Pekerjaan untuk Generasi Milenium]
Berikut ini persyaratan yang diperlukan:
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kutipan akte yang hilang
- Fotokopi KK dan KTP
- Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing
Persyaratan tersebut bisa dipersiapkan atas nama pemilik akte maupun orangtua pemilik akte kelahiran yang hilang.
Selanjutnya akte kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akte kelahiran yang lama.
Demikian artikel tentang syarat, biaya dan prosedur pembuatan akte kelahiran. Semoga bermanfaat.
Bagikan pengalaman Anda ketika mengurus berbagai persyaratan berkenaan dengan pembuatan akte kelahiran melalui kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa untuk membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih!
Sumber Gambar:
- Akte Kelahiran – https://goo.gl/1Zmnhu dan https://goo.gl/P43a6L
Apakah umur 40th masih bisa mengurus akta kelahiran.dimanakah harus mengurusnya. Mohon penjelasannya sekian bc dan terumah kasih
Hi Kak Darri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa diurus kak. Anda perlu menghubungi Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di kota Anda. Atau, Anda juga bisa bertanya kepada RT, RW, atau kantor Kelurahan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika sobat Finansialku ingin konsultasi keuangan dengan perencana keuangan profesional Finansialku, sobat Finansialku bisa langsung menggunakan menu Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku. Download saja Aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple Apps Store.
Akte saya hilang tapi poto copy nya masih ada apakah akan sulit but yang baru nyah
Terus biaya nya berapa kira kira
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa membawa surat kehiangan namun untukbiaya bisa menghubungi pihak terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Akte saya hilang cara buat lagi apa persyaratan nya
Untuk poyo akta copy nya masih ada
Biaya nya berapa?
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa membawa surat kehilangan namun untuk biaya bisa menghubungi pihak terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika dari lahir sampai sudah menikah akte lahir blm ada bagaimana cara/persyaratan untuk mengurusnya ?
Hi Pak Artinus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa menghubungi kantor dukcapil untuk membuat akta kelahiran
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi dukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya umur 21th mau ngurus akte kelahiran
.mau proses tapi tidak memenuhi syarat. Ayah dan ibu saya tidak mempunyai akte nikah.bagaimana?
Hi Bu EVa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk lebih jelasnya anda bisa menghubungi disdukcapi setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore, saya mau tanya saya mau urus akte lahir anak saya akan tetapi saya belum memiliki kartu keluarga (kartu keluarga belum pisah dgn kartu keluarga orang tua begitupun dengan istri saya) apakah bisa menggunakan kartu keluarga dari orang tua saya untuk pengurusan akte lahir anak saya?
Hi Pak Leo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda harus pisah KK terlebih dahulu baru melakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.