Bagaimana cara mengurus akte kelahiran? Apa saja syarat, biaya dan prosedur yang perlu diketahui?
Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akte kelahiran.
Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan hak lainnya.
Nah, penting sekali untuk kita mengurus akte kelahiran. Untuk itu, kami akan bahas bagaimana cara mengurus akte kelahiran.
Rubrik Finansialku
Jenis Akte Kelahiran dan Perbedaannya
Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akte kelahiran dibagi dalam beberapa jenis, yaitu:
#1 Akte Kelahiran Umum
Akte kelahiran umum yaitu akte kelahiran yang dibuat bersumber pada laporan kelahiran dari penduduk pada Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil, paling lambat 60 hari mulai sejak tanggal kelahiran.
#2 Akte Kelahiran Dispensasi
Akte kelahiran dispensasi adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran yaitu, 60 hari sejak tanggal kelahiran.
#3 Akte Kelahiran Pengadilan
Akte kelahiran pengadilan adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Akte kelahiran jenis ini tentu memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibanding akte kelahiran yang lain.
[Baca Juga: 10 Pekerjaan Hobi Travelling Ini Pas Banget Buat Kalian!]
Jika Anda sudah mengetahui tentang macam-macam akte kelahiran yang ada, hal berikut ini adalah syarat, biaya dan prosedur untuk pembuatan akte kelahiran.
Syarat Pembuatan Akte Kelahiran
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akte kelahiran baru. Uraian di bawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akte kelahiran.
[Baca Juga: Masih Cari Lowongan Pekerjaan? Mulai Aja Bisnis Online Buat Blog. Begini Contoh Business Plan]
Secara umum, persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mengurus Akte Kelahiran adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
- Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir/Kenal Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar. NIK Anda harus sudah masuk dalam KK.
- Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan ibu) sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat dengan dibubuhi stempel basah atau asli.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebanyak 2 lembar.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan, cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor atau orangtua anak).
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Untuk Orang Asing agar melampirkan:
- Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian
[Baca Juga: Mau Liburan tapi Pekerjaan Banyak? Lakukan Rahasia ini Biar Gak Stres]
Sedangkan untuk Anda yang akan mengurus jenis akte kelahiran tertentu yaitu akte kelahiran dispensasi atau akte kelahiran pengadilan, selain persyaratan umum diatas, Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan lainnya sebagai berikut:
- Surat keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan Medis untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya keberadaan orangtuanya.
- Kutipan Akte Kelahiran ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan.
- Hasil penetapan pengadilan negeri kota/kabupaten setempat.
Biaya Pembuatan Akte Kelahiran
Biaya pembuatan akte kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akte kelahiran bagi bayi yang lahir lewat 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Sebagai contoh, Anda tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 dimana kewajiban membayar denda jika terlambat membuat akte kelahiran tidak ada.
Proses Pembuatan Akte Kelahiran Baru
Saat ini dalam mengurus akte kelahiran dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang pencatatan kelahiran bahwa tempat kepengurusan akte kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP).
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan hal tersebut pada dinas terkait jika Anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili.
Mekanisme dan prosedur untuk mengurus dan membuat akte kelahiran tentu berbeda-beda, terkait dengan jenis akte kelahiran yang akan diterbitkan yang juga berbeda-beda.
[Baca Juga: Cara Mengubah Kebiasaan Buruk, yang Perlu Segera Dipraktekkan]
Untuk jenis akte kelahiran dispensasi dan akte kelahiran umum, mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Mengisi formulir pendaftaran bermeterai yang sudah disediakan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 orang saksi, hal ini berlaku bagi Anda yang melakukan pembuatan akte kelahiran dispensasi.
Sedangkan mekanisme dan prosedur pembuatan akte kelahiran pengadilan adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang langsung ke pengadilan negeri kota/kabupaten setempat untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
- Penetapan pengadilan negeri ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan.
- Pemohon membawa persyaratan terlampir dan penetapan pengadilan negeri ke loket pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, proses ini sama dengan prosedur dan mekanisme pada permohonan pembuatan akte kelahiran umum dan dispensasi.
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermeterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 orang saksi.
Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka akte kelahiran biasanya akan jadi dalam 2 hari saja.
Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang
Jika memang terjadi kehilangan kutipan akte kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus ulang akte kelahiran Anda yang hilang sebenarnya tidaklah rumit.
[Baca Juga: Tips Praktis Menemukan Pekerjaan untuk Generasi Milenium]
Berikut ini persyaratan yang diperlukan:
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kutipan akte yang hilang
- Fotokopi KK dan KTP
- Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing
Persyaratan tersebut bisa dipersiapkan atas nama pemilik akte maupun orangtua pemilik akte kelahiran yang hilang.
Selanjutnya akte kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akte kelahiran yang lama.
Demikian artikel tentang syarat, biaya dan prosedur pembuatan akte kelahiran. Semoga bermanfaat.
Bagikan pengalaman Anda ketika mengurus berbagai persyaratan berkenaan dengan pembuatan akte kelahiran melalui kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa untuk membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih!
Sumber Gambar:
- Akte Kelahiran – https://goo.gl/1Zmnhu dan https://goo.gl/P43a6L
makasih untuk infonya..
mohon infonya, saya dulu tingga di kota tangerang dan saya mendapatkan akte anak saya di tangerang kota..
disini saya mau bertanya jika akte anak saya hilang ,dan sekarang saya sekeluarga sudah pindah kota…untuk pengurusannya bagaimana?
mohon infonya
Hi Pak Ahmad
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak harus mengurus kembali di Dukcapil tempat kelahiran anak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Anak saya lahir di luar negeri (saat ini sdh berumur 5 bln) dan saat pembuatan paspor anak kami di KBRI, sdh dikluarkan srt keterangan lahirny sbg salah satu persyaratan utk pembuatan paspor nya,yg menjadi pertanyaan saya bila saya ingin membuat akte kelahirannya ,bagaimana utk persyaratan, biaya dan termsk jenis apakah akte kelahiran anak saya?Terima kasih sblmny.
Hi Ibu Devi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat menggunakan syarat-syarat akte kelahiran seperti penjelasan di atas.
Untuk informasi lebih detil, kami sarankan Ibu menghubungi pihak Dukcapil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terima kasih untuk informasinya Pak Ahmad,
Bagaimana jika untuk pembuatan akta kelahiran yang hilang tp tidak terdapat foto copy akta yang lama?
Apakah ada dokumen tambahan untuk itu?
O ya, apakah kepengurusannya dapat diwakilkan oleh orang lain yang bukan keluarga dg membawa surat kuasa?
Terima kasih
Hi Bu Asih
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu perlu membuat surat kehilangan dari kepolisian dan coba urus ke dukcapil.
Kami rasa sebaiknya diurus sendiri untuk hal tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon Infonya Admin
Akte Kelahiran saya sudah dibuat sejak beberapa hari saya lahir, yaitu pada tahun 1992, dan tahun lahir di akte saya tentunya tahun 1992.
Namun, di Ijazah dari SD-SMK dan di KTP tahun kelahiran saya 1993, ketika saya ingin membuat paspor tentu data tersebut tidak Valid dan di permasaahkan oleh pihak imigrasi.
pertanyaan saya, masuk dalam kategori apa jika akte kita mau di rubah, aklte umum, akte dispensasi, atau akte pengadilan? Dan harus kemana saya mengurus dan mengubah akte tersebut?
Terimakasih :)
Hi Pak Zainn
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saya sarankan coba Pak Zainn hubungi Dukcapil untuk informasi tersebut.
Mengingat kesalahan terjadi di ijazah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mama saya uda umur 70 tahun,akte lahirnya uda tidak punya,berapa biaya pengurusan akte lahirnya?,Makasih.
Hi Bu Siane
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak dikenai biaya Bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa syarat yang dibutuhkan kalau kalau menyalin akte kelahiran sesuai ijazah
Hi Bu Laela
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf apakah boleh dijelaskan lebih lanjut pertanyaan Ibu?
maaf sebelumnya…
dari beberapa informasi yang saya liat di internet tentang akta kelahiran
yang kita terima selama ini ternyata bukan “AKTA KELAHIRAN” tapi “KUTIPAN AKTA KELAHIRAN”
karena nomor registernya berbed, juga di kutipan akta kelahiran tertera kata “berdasarkan akta kelahiran no:…”
mohon pencerahan, siapa yang memegang/menyimpan dokumen akta dimaksud serta bentuk fisiknya seperti apa
terima kasih..
Hi Pak Munawar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut.
Kami sarankan Bapak coba hubungi DUKCAPIL untuk memastikannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf sebelumnya..
Jika suami dan istri masih belum menjadi 1 kk, dan ktp masih di masing masing daerah, apakah bisa membuat akte anak?
Hi Bu Li
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, harus disertakan KK untuk mengurus akta kelahiran.
Kami sarankan coba buat KK terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya gimana mengubah bln n tmpt lahir yang salah? Dan dimana mengurus nya dikarenakan saya sudah pindah ke luar kota dan sejak umur 2thn keluarga pindah makasih
Hi Bu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk pengubahan data bisa menghubungi Dukcapil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah ada pelayanan Akte Online
Apakah ada pelayanan Akte Online untuk Kota Bandung
Hi Pak Dedi,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku. Sepengetahuan kami belum ada pelayanan Akte Online Pak.
Semoga penjelasan kami membantu.
Hi Pak Dedi,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku. Sepengetahuan kami belum ada pelayanan Akte Online Pak.
Semoga penjelasan kami membantu.
Comment…
pak syarat buat akte orng dewasa
Hi Pak Eko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf Pak, kami sarankan Bapak langsung ke Dukcapil untuk mengurusnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
cara mmbuat akta anak usia 11th lahir jakarta domisili bogor, tp orang tuanya sdh cerai tanpa surat resmi dan masing2 sdh pnya KK brbeda provinsi.
bgmn cara dan apa saja syaratnya??
terima kasih
halo sayaa seorang ibu,anak say lahir di luar negeri dan sudah mendapat akte dari sana..bagaimana saya bisa mengesahkn akte tersebut di indonesia,menurut capil saya harus ke kbri jkarta apkah betul…dan kbri yg mana kuningan atau menteng.mksih
Pak.. kalau akte hilang dan KTP tidak ada itu bagaimana ya pak kelanjutannya ?
Apa kah bisa untuk buat akte lagi ?
Hi Pak Boy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika kehilangan akta kelahiran maka segera mengurus surat kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat.
Surat kehilangan ini merupakan salah satu syarat untuk mengurus akta pengganti.
Jika akta yang hilang adalah milik anak, maka bawa fotokopi KK dan KTP orang tua.
Jika akta yang hilang adalah milik orang dewasa, maka bawa fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan.
Kemudian, isi formulir permohonan di Kantor Catatan Sipil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Akte kelahiran saya hilang, sedangkan untuk membuat akte baru salah satu syaratnya harus menyertakan fotokopi kutipan akte yang hilang. Jujur saja, saya tidak memiliki fotokopi kutipan tersebut karena belum sempat difotokopinya. Dengan tidak adanya fotokopi kutipan tersebut, apakah ada solusi lain untuk membuat akte kelahiran yang baru? Terima Kasih
Hi Pak Guntur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Setelah Anda membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat, silakan Anda berkunjung ke Kantor Catatan Sipil untuk menanyakan informasi selanjutnya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang. Kantor Catatan Sipil memiliki kewenangan sendiri untuk masalah tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…Bagaimana langkah2 untuk pembuatan akte utuk istri saya yg blm mempunyai akte lahir ?…Trmkasih…!
?
hay pak muhidin
menurut informasi yang kami dapat syarat yang harus di lampirkan adalah :
Fotokopi Ijazah/ STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki). – Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan
namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor disdukcapil setempat.
Mau nnya gan. saya kan nikah ke 2 sttus saya janda anak 1. suami perjaka.. saya punya anak lagi dari suami saya yg ini mau bikin akte lahir btw tercatat diakte lahir nya sttus anak saya ini ke 1 apa ke 2 yaaa??
Mohon bantuannya..
Hi Pak Ardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disdukcapil setempat
Selamat siang…
Saya mau membuat Akta kelahiran baru..
Karena akta kelahiran saya yang lama sudah hilang dan foto copy nya Juga Tidak ada..
Asal saya dari medan sumatera utara..
Tapi saya Sudah pindah KK ke KK abang saya,Dan sudah KTP jakarta timur..
Langkah dan solusi nya Gimana ya? Makasih😊
Hi Pak farget
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informais yang kami dapat Anda bisa menghubungi ke pihak disdukcapil saat ini dengan membawa surat kehilangan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUKCAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum,, saya memiliki masalah dengan Akte kelahiran dan Kartu keluarga, semenjak saya masih kecil orang tua saya telah berpisah, mereka sibuk dengan urusan nya masing masing sehingga saya tidak tau bahwa saya tidak pernah terdaftar di Kartu keluarga mana pun, apa yang harus saya perbuat untuk dapat memiliki identitas yang tercatat secara sah, saya bingung harus apa, dan pas mau pengurusan ternyata buku nikah nya sudah hilang, dan tidak ada surat perceraian sama sekali, jadi tidak bisa jika tidak lengkap, dan ingin mengurusnya harus mengeluarkan uang yg besar sedangkan saya dari keluarga yg tidak mampu, saya ingin sekali ada yg membantu saya tentang persoalan ini, saya gk tau lagi harus berbuat apa, mau kerja susah, saya sempat frustasi dibuat situasi kala itu. mengapa harus pake bayar 2jt, itu adalah angka yg tinggi bagi keluarga kami yg berpenghasilan hanya cukup untuk makan sehari hari, saya ingin sekali ada sebuah system pendataan permasyarakatan agar yg belum memiliki indentitas dapat dibantu pemerintah secara langsung. tolong kasih saya penjelasan bagaimana saya dan orang tua saya harus berbuat agar kami bisa memiliki hak kami sebagai masyarakat dan bagaimana cara nya agar pada masa pembuatan KK dan Akte tidak dikenakan biaya yg sangat besar. Terima kasih. Wasalamualaikum
Hi Pak Muharid
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
terkait hal ini bapak bisa mengadu ke pihak disdukcapil untuk di tampung masukannya
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disdukcapil setempat
semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum wr wb, Pak umur saya sdh 43 thn dan blm mempunyai akte lahir.
Bagaimana cara mengurus akte kelahiran dan berapa biayanya? Mohon pencerahanya.
Hi bu qoidatul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapatkan anda bisa menghubungi disdukcapil setempat terkait biaya untuk syarat nya
Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
Fotokopi KK dan KTP orangtua
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
surat kelahiran dari kelurahan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore, saya mau tanya saya mau urus akte lahir anak saya akan tetapi saya belum memiliki kartu keluarga (kartu keluarga belum pisah dgn kartu keluarga orang tua begitupun dengan istri saya) apakah bisa menggunakan kartu keluarga dari orang tua saya untuk pengurusan akte lahir anak saya?
Hi Pak Leo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda harus pisah KK terlebih dahulu baru melakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya umur 21th mau ngurus akte kelahiran
.mau proses tapi tidak memenuhi syarat. Ayah dan ibu saya tidak mempunyai akte nikah.bagaimana?
Hi Bu EVa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk lebih jelasnya anda bisa menghubungi disdukcapi setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika dari lahir sampai sudah menikah akte lahir blm ada bagaimana cara/persyaratan untuk mengurusnya ?
Hi Pak Artinus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa menghubungi kantor dukcapil untuk membuat akta kelahiran
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi dukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Akte saya hilang cara buat lagi apa persyaratan nya
Untuk poyo akta copy nya masih ada
Biaya nya berapa?
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa membawa surat kehilangan namun untuk biaya bisa menghubungi pihak terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Akte saya hilang tapi poto copy nya masih ada apakah akan sulit but yang baru nyah
Terus biaya nya berapa kira kira
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa membawa surat kehiangan namun untukbiaya bisa menghubungi pihak terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah umur 40th masih bisa mengurus akta kelahiran.dimanakah harus mengurusnya. Mohon penjelasannya sekian bc dan terumah kasih
Hi Kak Darri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa diurus kak. Anda perlu menghubungi Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di kota Anda. Atau, Anda juga bisa bertanya kepada RT, RW, atau kantor Kelurahan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika sobat Finansialku ingin konsultasi keuangan dengan perencana keuangan profesional Finansialku, sobat Finansialku bisa langsung menggunakan menu Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku. Download saja Aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple Apps Store.