Parents, ketahui cara membuat akta kelahiran untuk sambut kehadiran buah hati Anda.

Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak selengkapnya untuk mengetahui cara membuat akta kelahiran berikut ini!

 

Summary:

  • Masyarakat bisa membuat akta kelahiran dengan mengurus langsung ke kantor Dukcapil atau secara daring.
  • Pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun.

 

Pengertian Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi yang mencatat secara hukum fakta kelahiran seseorang.

Dokumen ini berisi informasi penting mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hingga nama orang tua anak.

Laporan kelahiran bayi nantinya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan mendapatkan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik lainnya.

Akta kelahiran juga menjadi syarat penting untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.

Oleh karena itu, Anda perlu mengurus akta lahirnya anak sesegera mungkin dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

[Baca Juga: Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya!]

 

Pentingnya Memiliki Akta Kelahiran

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk orang tua lakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Selain untuk keperluan administrasi, akta ini memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi hak-hak individu.

Akta kelahiran juga berperan untuk memastikan perlindungan hukum seseorang dan menyediakan bukti identitas yang sah.

Tanpa akta ini, seseorang mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pemerintah, memperoleh hak-hak legal, atau membuktikan hubungan keluarga dan hak waris.

 

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan.

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk membuat akta tersebut:

  • Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap).
  • Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan.
  • Fotokopi akta perkawinan/surat nikah orang tua yang dilegalisir.
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah.
  • Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orangtuanya).
  • Fotokopi SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi dokumen imigrasi orang tua bayi (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya.
  • Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK.
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa).

 

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Saat ini, cara membuat akta kelahiran bisa Anda lakukan dengan mengurus langsung ke kantor Dukcapil atau secara online melalui situs Dukcapil.

Pencatatan kelahiran secara online ini merupakan pencatatan kelahiran dari pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Peraturan tersebut juga memastikan bahwa akta yang terbit secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.

Untuk mengurus akta secara online, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Isi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah berkas persyaratan.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
  • Setelah itu, tunggu hingga proses verifikasi dan validasi data selesai.
  • Kemudian, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan membubuhkan tanda tangan elektronik dan menerbitkan register akta kelahiran.
  • Petugas selanjutnya akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik (email) kepada pemohon.
  • Setelah menerima pemberitahuan melalui email, Anda dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

 

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • e-ID BPJS Kesehatan.

 

Jika Anda ingin membuat akta langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berikut adalah tahapan dan langkah-langkahnya:

  • Pemohon atau pelapor mengisi formulir yang tersedia dari pihak Puskesmas, RS atau Klinik. Pemohon juga wajib menyerahkan berkas persyaratan untuk membuat akta.
  • Pihak Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik akan menerima persyaratan pemohon dan menginput permohonan melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1. Lalu, admin akan melakukan scan berkas dan mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
  • Selanjutnya, pihak Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan pemohon melalui data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik.
  • Pihak Dukcapil kemudian akan memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, serta No ID Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.
  • Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

 

Jika semua tahapan proses pembuatan akta telah selesai sebagaimana sesuai dengan ketentuan di atas, maka selanjutnya Anda tinggal menunggu saja.

Adapun waktu pelayanannya yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

[Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah, Bisa Via Online!]

 

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.

Biaya pembuatan akta pun tidak memungut biaya apa pun alias gratis.

Namun, apabila telah lewat dari batas waktu, maka akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta.

Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta telah tercantum dalam Perda masing-masing domisili, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

 

Siapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak

Ternyata akta kelahiran memegang peranan penting dalam keperluan administrasi dan perlindungan hak individu ya, Parents.

Oleh karena itu, segerakan untuk membuat akta yang resmi secara hukum setelah kelahiran sang buah hati.

Dengan begitu, anak-anak akan terlindungi keberadaannya dan mendapatkan akses ke pelayanan publik dengan mudah.

Selain mengurus akta, Parents juga perlu menyiapkan finansial yang memadai untuk memberikan kehidupan yang layak bagi anak-anak di masa depan.

Yuk, siapkan masa depan terbaik anak dengan mempersiapkan dana pendidikannya. Sebagai panduan, Anda bisa membaca ebook Finansialku Menyiapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana keuangan dan strategi yang tepat, konsultasikan sekarang bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Hubungi Customer Advisory melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Konsultasi sekarang!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian informasi mengenai peranan penting dan cara membuat akta kelahiran untuk buah hati yang baru lahir.

Tuliskan komentar Anda di bawah ini, dan bagikan artikelnya agar para orang tua lainnya dapat segera membuat akta tersebut. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Tim Redaksi. 23 Mei 2022. Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online. Cnnindonesia.com – https://shorturl.at/hRVY0
  • Puspasari Setyaningrum. 15 Juni 2022. Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak. Kompas.com – https://shorturl.at/afS28
  • Andre Kurniawan. 18 Maret 2021. Cara Mengurus Akte Kelahiran, Perhatikan Syarat dan Langkah-langkahnya. Merdeka.com –https://shorturl.at/eOV07