Ketahui biaya perpanjang paspor, syarat dan prosedurnya untuk Anda yang hendak mengurus penggantian dokumen ini.

Cek informasi lengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut!

 

Summary:

  • Perpanjangan paspor dapat masyarakat lakukan secara langsung ataupun via online.
  • Masyarakat sebaiknya mengurus syarat perpanjangan paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

 

Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023

Perpanjangan paspor adalah proses mendapatkan paspor baru untuk mengganti paspor lama yang sudah kedaluwarsa atau akan habis masa berlakunya.

Namun, perpanjang paspor bukanlah istilah yang tepat karena buku atau blanko paspor baru menggunakan nomor yang berbeda.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjang paspor, melainkan penggantian paspor.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang tetap menggunakan istilah perpanjang paspor.

Nah, bagi Anda yang sudah memiliki paspor dan masa berlakunya akan habis, sebaiknya segera melakukan penggantian paspor atau perpanjang paspor.

Adapun rincian biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik atau E-Paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis)

 

Jenis-jenis Paspor di Indonesia

Untuk melakukan perpanjangan paspor, Anda dapat mengunjungi kantor Imigrasi terdekat atau menggunakan layanan online yang tersedia dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang dapat Anda gunakan untuk perpanjangan paspor, antara lain:

 

#1 Paspor Biasa

Paspor biasa adalah jenis paspor bersampul hijau yang dapat Anda buat dan gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  • Paspor biasa 24 halaman.
  • Paspor biasa 48 halaman.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman.

 

#2 Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik memiliki sampul berwarna hitam dan merupakan paspor khusus bagi seseorang yang bepergian ke luar negeri untuk tugas diplomatik.

Contohnya, pejabat diplomatik, pejabat konsuler, dan anggota keluarga diplomatik yang harus bertugas secara resmi ke luar negeri.

 

#3 Paspor Dinas

Jenis paspor dinas merupakan paspor khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Paspor kedinasan memiliki sampul berwarna biru dengan masa berlaku sesuai kebutuhan perjalanan dinas.

 

#4 Paspor Khusus

Paspor khusus merupakan jenis paspor bagi individu yang berstatus khusus, seperti kepala negara, mantan presiden, mantan wakil presiden, dan beberapa pejabat tinggi negara.

Jenis paspor ini juga memiliki masa berlaku sesuai kebutuhan status khusus tersebut.

Selain jenis-jenis paspor di atas, kantor Imigrasi juga dapat mengeluarkan jenis paspor darurat yang berguna dalam keadaan tertentu. Misalnya, jika paspor utama hilang atau rusak saat berada di luar negeri.

[Baca Juga: Biaya Pembuatan Visa ke 10 Tempat Wisata Favorit Dunia]

 

Syarat Perpanjangan Paspor

Paspor adalah dokumen yang wajib Anda bawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Akan tetapi, sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan terlebih dahulu bahwa masa berlaku paspor Anda masih aktif.

Masa berlaku paspor sendiri sudah berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun.

Adapun aturan tersebut berlaku sejak 12 Oktober 2022 untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah.

Sedangkan, untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluwarsa 5 tahun.

Kendati demikian, Anda tidak boleh menunda pengurusan perpanjang paspor. Ada baiknya Anda melakukan dan mempersiapkan syarat perpanjangan paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk melakukan perpanjangan paspor.

 

#1 Syarat Perpanjang Paspor Sebelum Tahun 2009

Untuk paspor sebelum tahun 2009, syarat perpanjang paspor antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Jika belum memiliki e-KTP, Anda dapat menggunakan surat pengantar dari disdukcapil setempat.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, fotokopi ijazah terakhir.
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

 

#2 Syarat Perpanjang Paspor Tahun 2009 dan Setelahnya

Sementara itu, syarat perpanjang paspor biasa yang terbit tahun 2009 dan setelahnya adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Paspor lama.

 

#3 Syarat Perpanjang Paspor Online

Saat ini, cara perpanjang paspor sudah semakin mudah. Anda bisa melakukan perpanjangan paspor secara online dengan mengakses aplikasi M-Paspor.

Namun, ada beberapa syarat perpanjangan paspor yang juga harus Anda lengkapi. Di antaranya:

  • Mengambil antrean secara online via Antrian Imigrasi di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau https://antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) di Google Play Store.
  • Mengambil antrean paspor secara online juga bisa melalui WhatsApp. Namun, cara ini baru tersedia di sejumlah kantor Imigrasi berikut ini:
    • Jakarta Pusat – 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan.
    • Tangerang – 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan.
    • Bogor – 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
    • Batam – 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP.
  • Selanjutnya, datang ke Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah Anda isikan dengan membawa nomor antrean.
  • Bawa beberapa persyaratan untuk melakukan penggantian atau perpanjangan paspor, yakni e-KTP beserta fotokopinya. Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP dan paspor lama, Anda bisa membawa surat keterangan (suket).
  • Setelah syarat perpanjang paspor lengkap, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data.
  • Aplikasi ini harus Anda isi dan lampirkan dengan sejumlah persyaratan perpanjang paspor yang sudah Anda bawa.
  • Serahkan form aplikasi dan syarat perpanjang paspor kepada petugas. Petugas Imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran kepada pemohon jika persyaratan sudah lengkap.
  • Kemudian, Anda harus melakukan rekam sidik jari serta foto diri sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima. Setelah itu, Anda perlu melakukan wawancara verifikasi.
  • Petugas akan memberitahukan kapan paspor Anda bisa diambil.

[Baca Juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2023, Cek Syarat dan Prosedurnya!]

 

Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2023, Bisa Online!

Pendaftaran penggantian paspor atau perpanjangan paspor bisa Anda lakukan baik secara offline maupun online.

Namun, Anda tetap harus datang ke kantor Imigrasi yang telah Anda pilih saat daftar perpanjang paspor online.

Sebab, proses wawancara, foto, dan penyerahan berkas dokumen wajib Anda lakukan secara offline di kantor Imigrasi.

Sebelumnya, pastikan bahwa Anda sudah membawa sejumlah syarat perpanjangan paspor yang telah Finansialku sebutkan di atas.

Setelah semua persyaratan siap dan lengkap, Anda bisa mengikuti tahapan atau cara perpanjang paspor terbaru 2023 sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun Anda dengan pilih Daftar Akun.
  • Isi data diri sesuai dokumen asli Anda.
  • Aplikasi M-Paspor kemudian akan mengarahkan Anda untuk memilih kantor Imigrasi, sesuai dengan kantor terdekat dari domisili tempat tinggal Anda.
  • Tentukan jumlah pemohon dan pilih jadwal kedatangan untuk ke kantor Imigrasi.
  • Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang lengkap dengan jadwal yang sudah Anda pilih.
  • Kunjungi kantor Imigrasi sesuai waktu dan tempat yang Anda pilih. Pastikan Anda sudah membawa syarat dokumen perpanjang paspor. Jika sudah, tunjukkan kode QR.
  • Tunggu petugas Imigrasi memeriksa dokumen Anda.
  • Jika sudah selesai, petugas akan memberikan nomor antrean untuk foto paspor baru, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
  • Setelah selesai melakukan tahap tersebut, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan administrasi sesuai kategori paspor.
  • Anda dapat menunggu hingga paspor baru Anda jadi. Proses ini biasanya memakan waktu hingga 3-4 hari kerja.
  • Jangan lupa datang kembali ke kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor baru.

 

Sesuaikan Jenis Paspor Anda!

Demikian penjelasan mengenai biaya perpanjang paspor beserta syarat dan cara daftarnya. Perlu Anda ketahui, persyaratan dan prosedur penerbitan paspor dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, Finansialku menyarankan Anda untuk selalu memperbarui informasi terkini melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi kantor Imigrasi terdekat.

Pastikan juga untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan perpanjangan paspor sesuai jenis paspor yang Anda miliki. Misalnya untuk liburan ke luar negeri.

Nah, selain mempersiapkan paspor, pastikan Sobat Finansialku merencanakan dana liburan secara matang agar perjalanan lebih tenang dan keuangan pun tetap aman.

Cara mudahnya, Anda bisa lakukan simulasi perhitungan menggunakan Kalkulator Keuangan Finansialku. Nantinya, Anda akan tahu berapa jumlah dana yang harus diinvestasikan setiap bulannya.

Tapi, jika masih bingung dalam merencanakan keuangan, langsung saja konsultasikan bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Yuk, buat janji sekarang melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940!

 

Jangan lupa juga untuk share artikel ini kepada rekan-rekan Anda. 

Pasalnya, mungkin saja mereka juga membutuhkan informasi mengenai biaya perpanjang paspor terbaru 2023.  Semoga bermanfaat!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Kanya Anindita Mutiarasari. 09 Maret 2023. Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syarat-syaratnya, Cek di Sini. Detik.com – https://shorturl.at/biwS7
  • Admin. Syarat Perpanjang Paspor dan Prosedur Pengurusannya. Cimbniaga.co.id – https://shorturl.at/bnpHT
  • Nur Jamal Shaid. 25 Februari 2023. Cara Perpanjang Paspor Online 2023 serta Syarat dan Biayanya. Kompas.com – https://shorturl.at/bclwK
  • Fathia Firlyana. 16 Maret 2023. Perpanjangan Paspor: Syarat, Biaya, dan Caranya (Terbaru 2023). Dailysocial.id – https://shorturl.at/lyPU2