Sudah tahu apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Yuk, ketahui selengkapnya pengertian KIA, fungsi, syarat, dan cara membuatnya dalam artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Dengan memiliki KIA, anak akan memperoleh banyak manfaat khususnya terkait dengan akses sarana umum dan layanan kesehatan.
  • Proses pendaftaran KIA memerlukan syarat yang sederhana dengan tahap pembuatan yang bisa dilakukan secara offline atau online.

 

Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib setiap anak miliki agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Kartu ini berguna untuk anak-anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA juga bisa kita sebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terbitkan.

Kartu ini umumnya terbagi menjadi 2, yaitu:

  • Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0-5 tahun.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5-17 tahun kurang satu hari.

 

Selain mengurus akta kelahiran, para orangtua juga wajib membuat KIA untuk buah hatinya ketika memiliki anak yang baru lahir.

Melalui kartu ini, pemerintah dapat berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal-hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Ketika sudah berumur 17 tahun, mereka tetap harus menggantinya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Manfaat KIA

Memiliki KIA tentunya mendatangkan banyak fungsi dan manfaat untuk keseharian. Salah satunya adalah untuk mempermudah segala urusan administrasi publik.

Berikut adalah manfaatnya dalam aktivitas sehari-hari:

 

#1 Administrasi Sekolah

Pada sejumlah tempat, penggunaan kartu ini sangat penting sebagai syarat administrasi sekolah anak. Tentunya, wajib atau tidaknya memiliki KIA tergantung kepada sekolah itu sendiri.

Nantinya, kartu ini akan berguna untuk memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak-anak di sekolah.

 

#2 Kebutuhan Perbankan

Tak jarang, beberapa orangtua membuatkan rekening tabungan untuk anak-anaknya. Dalam hal ini, kartu identitas anak cukup berguna untuk bidang perbankan.

Selain itu, BPJS juga menjadi salah satu fasilitas publik yang menggunakan kartu identitas anak untuk berbagai kebutuhan.

Kartu identitas anak ini juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi, jika anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

 

#3 Syarat Bepergian

Saat bepergian, si kecil membutuhkan kartu identitas anak untuk mempercepat proses identifikasi anak.

Keperluan imigrasi juga memerlukan kartu ini dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.

[Baca Juga: Pengertian Alamat Domisili dan Jenisnya, Beda dengan Alamat KTP!]

 

Syarat Membuat KIA

Sebelum membuat KIA, para orang tua perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat-syarat membuat kartu identitas anak.

Umumnya, bagi bayi yang baru lahir, kartu ini akan terbit bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Namun, untuk anak yang berusia di bawah 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, berikut adalah syarat yang harus kamu penuhi:

  • Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP asli kedua orangtua/wali.

 

Untuk anak yang berusia 5 tahun atau lebih dan belum memiliki KIA, berikut persyaratannya:

  • Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP asli kedua orangtua/wali, ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

 

Sementara itu, untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik asli kedua orangtua.

 

Cara Membuat KIA

Setelah mengetahui apa saja syarat yang perlu kita siapkan, berikut adalah cara membuat KIA melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

  1. Pembuatan Tatap Muka
    • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
    • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
    • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
    • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.

Hal ini bertujuan agar cakupan kepemilikan KIA dapat lebih maksimal.

    • Proses pembuatan kartu identitas anak akan memakan waktu 1-2 minggu.

 

  1. Pembuatan Online

Layanan online juga tersedia di sejumlah tempat untuk membuat kartu identitas anak. Berikut langkah-langkahnya:

    • Pemohon mengakses aplikasi daring.
    • Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak.
    • Mengisi data sesuai petunjuk.
    • Meng-upload file dokumen persyaratan, lalu kirim.
    • Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
    • Pemohon menerima notifikasi status layanan.
    • Pemohon mengambil kartu identitas anak di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.

[Baca Juga: Pendidikan adalah Bekal Terbaik untuk Masa Depan Anak]

 

Berupaya Memberikan yang Terbaik untuk Anak

Itulah penjelasan lengkap mengenai Kartu Identias Anak (KIA) yang perlu para orang tua ketahui.

Dengan memiliki kartu ini, Si Kecil bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Salah satunya adalah mempermudah anak untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pendidikan.

Namun, sebagai orang tua kita juga perlu menyiapkan masa depan anak agar bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang terbaik.

Melalui ebook Menyiapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak, Sobat Finansialku bisa memahami strategi merencanakan dana pendidikan dan cara memilih asuransi pendidikan yang tepat.

Lebih lanjut, kamu juga bisa diskusi bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk konsultasi secara 1 on 1. Klik banner di bawah ini untuk buat janji, ya.

Banner Konsul Dana Pendidikan

 

Sudah membuat KIA untuk buah hati tercinta? Yuk, bagikan pengalamanmu dalam kolom komentar di bawah ini!

Bagikan juga artikel ini agar informasinya dapat tersebar luas dan bermanfaat bagi banyak orang. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Taufieq Renaldi Arfiansyah. 11 Maret 2022. Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak. Kompas.com –https://bit.ly/3Y1V4vy
  • Trisna Wulandari. 14 Agustus 2022. Kartu Identitas Anak Mulai Umur Berapa? Ini Syarat KIA dan Manfaatnya. Detik.com –https://bit.ly/3m2NvHC
  • Dresyamaya Fiona. 14 Juni 2022. Kartu Identitas Anak (KIA): Kegunaan, Syarat Membuat dan Cara Mengurusnya. Orami.co.id – https://bit.ly/3J09B6H