KTP adalah dokumen yang sangat vital dimiliki oleh seorang warga negara. Sekarang kemudahan cara membuat KTP online bisa kamu rasakan, lho. Yuk simak caranya lewat artikel berikut!

 

Summary:

  • Pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP.
  • Pembuatan KTP online dilakukan menggunakan aplikasi dukcapil online.

 

Cara Membuat KTP Online

Setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini memuat informasi data diri yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

NIK sendiri bisa termasuk angka sakral yang nantinya bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan birokrasi. 

Membuat KTP juga tidak sulit, lho, Sobat Finansialku. Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Memudahkan sekali, bukan? 

Sekarang kamu tidak harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk membuat KTP. Sudah ada cara praktis yang memudahkannya. 

Bisa membuat KTP secara online juga bisa menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre.

[Baca juga: Segini Ukuran KTP Standar di Indonesia, Ketahui Fungsi dan Aturannya!]

 

Aturan Proses Pembuatan KTP 

Saat ini ada aturan baru terkait proses pembuatan KTP. Untuk KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.  

Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. 

Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP, yaitu:

  • Bisa dibaca dengan mudah 
  • Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir 
  • Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi
  • Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata

[Baca Juga: Terbaru! Biaya Mengurus STNK Hilang, Syarat, dan Prosedurnya]

 

Langkah-langkah Membuat KTP Online 

Dalam pembuatan KTP online, kamu harus melakukan beberapa langkah. Apa saja? Ini dia cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan:

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online.
  1. Pilih jenis layanan ‘Kartu Tanda Penduduk’
  1. Isilah data diri yang dibutuhkan
  1. Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta
  1. Tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai disetujui
  1. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi terkait status layanan
  1. Kamu nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran
  1. Bagi yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP, maka KTP tersebut akan langsung diberikan

 

Syarat & Dokumen Membuat KTP Online

Saat membuat KTP online, ada beberapa persyaratan dan dokumen pendukung yang harus kamu perhatikan. Ini dia penjelasannya:

 

#1 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI 

  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah 
  • Mempunyai kartu keluarga 

 

#2 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap 

  • Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik 
  • Mempunyai kartu keluarga 
  • Mempunyai dokumen perjalanan
  • Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

 

#3 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

  • Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan) 
  • Mempunyai kartu keluarga

 

#4 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI 

  • Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia (RI)
  • Mempunyai kartu keluarga

[Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK Online Serta Syarat Lengkapnya]

 

#5 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 

  • Sudah memenuhi syarat terkait surat keterangan pindah

 

#6 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 

  • Mempunyai kartu keluarga
  • Mempunyai KTP lama
  • Mempunyai KITAP
  • Memiliki surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 

#7 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 

  • Mempunyai kartu keluarga
  • KTP lama
  • Mempunyai dokumen perjalanan
  • Memiliki KITAP

 

#8 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili 

  • Tidak ada perubahan data kependudukan
  • Mempunyai kartu keluarga
  • Terdapat dokumen perjalanan (untuk WNA)
  • Memiliki KITAP (untuk WNA)

 

#9 Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 

  • Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
  • Memiliki KTP yang rusak (jika rusak)
  • Mempunyai kartu keluarga
  • Memiliki Dokumen perjalanan
  • Memiliki KITAP

 

Lebih Mudah, Lebih Murah

Disadari atau tidak, kemudahan cara membuat KTP online sesungguhnya bisa berpengaruh terhadap penghematan keuangan.

Dengan tidak harus pergi ke kantor kelurahan atau Disdukcapil terdekat, kamu bisa menghemat pengeluaran sehingga bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lainnya.

Walaupun begitu, kamu harus tetap mengatur keuangan supaya cashflow-mu tetap aman. Tak perlu bingung bagaimana cara mengaturnya, karena kamu bisa ketahui dalam ebook gratis berikut ini!

 

 

Itulah informasi tentang cara membuat KTP secara online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu dan Sobat Finansialku lainnya. Jangan lupa share ke teman-teman juga, ya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Siti Nur Aeni. 2 September 2021. Cara Membuat KTP Online Tanpa Ribet. Katadata –  http://bit.ly/3WBh7ZS
  • Nuraini. 8 November 2022. Syarat dan Cara Membuat KTP Online, Mudah dan Cepat. Bisnis – http://bit.ly/3PLjB5A