Sobat Finansialku sedang kebingungan dengan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan? 

Jangan khawatir! Yuk, simak artikel berikut ini lengkap dengan persyaratannya. 

 

Summary:

  • BPJS Kesehatan bisa masyarakat nonaktifkan secara online maupun offline
  • Tiap jenis peserta memiliki persyaratan yang berbeda untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Artinya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan guna mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara ekonomi dari pemerintah.

BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia atau menjadi warga negara lain.

Begitu juga dengan peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK atau mau mengundurkan diri dari perusahaannya.

Anda perlu menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan agar uang tidak terpotong otomatis untuk membayar iuran bulanan.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sendiri bisa Anda lakukan dengan mudah secara online maupun offline.

Melansir dari berbagai sumber, berikut 3 cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa Anda coba:

 

#1 Melalui E-Dabu

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang paling mudah adalah melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

Aplikasi E-Dabu adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan untuk karyawannya.

Melalui aplikasi E-Dabu, Anda bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, update data, pembayaran iuran BPJS, dan lain sebagainya.

Ada juga fitur yang berguna untuk memproses penonaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store atau App Store.
  1. Buka aplikasinya, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun bisa langsung login dengan username dan password yang terdaftar.
  1. Klik menu ‘Mutasi Peserta’.
  1. Lalu pilih menu ‘Data Peserta’.
  1. Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK (Kartu Keluarga).
  1. Selanjutnya, pilih nama yang akan Anda nonaktifkan dari keanggotaannya.
  1. Jika sudah, klik ‘Nonaktifkan Peserta’.
  1. Proses penonaktifan BPJS Kesehatan telah selesai.

[Baca Juga: New Edabu BPJS: Cara Mendaftar, Manfaat, dan Fitur Terbaru]

 

#2 Mendatangi Kantor BPJS

Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal.
  1. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili.
  1. Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.
  1. Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi.
  1. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
  1. Nantinya petugas akan memproses permohonan Anda, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat berganti menjadi nonaktif.

 

#3 Lewat Layanan Pandawa

Selain melalui aplikasi E-Dabu, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui layanan Pandawa.

Caranya yaitu dengan menghubungi nomor Pandawa atau Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

Pandawa juga menyediakan layanan untuk menambah anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan.

Anda bisa menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB dan memilih layanan penonaktifan peserta.

Untuk lebih jelasnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812 1294 5526 di hari dan jam kerja.
  1. Format pesan berisi: Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Keanggotaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
  1. Selanjutnya, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu Anda isi mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan keanggotaannya.
  1. Klik link tersebut, lalu isi data.
  1. BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.

Nantinya, pelapor harus mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.

  1. Kirimkan dokumen-dokumen tersebut, lalu ketik ‘SELESAI’.
  1. BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi. Klik link tersebut dan sesuaikan data yang diminta.
  1. Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

 

Syarat-syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ketika peserta BPJS telah meninggal dunia, bukan berarti status keanggotaannya telah berakhir secara otomatis.

Pihak keluarga yang bersangkutan perlu melakukan beberapa prosedur untuk menonaktifkan status keanggotaan BPJS tersebut. Tujuannya untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis.

Ketika peserta BPJS sudah tidak terdaftar, artinya peserta maupun pihak keluarga tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.

 

#1 Bagi Peserta yang Telah Meninggal, Pengajuan Secara Online

Bagi yang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, siapkan beberapa syarat berikut agar prosesnya dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor.
  • Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor.
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan setempat.

 

#2 Bagi Peserta yang Telah Meninggal, Pengajuan Secara Offline

Sementara itu, berkas persyaratan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline bagi peserta yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta.

Berikut syarat-syaratnya:

 

#1 PBI (Peserta Penerima Bantuan Iuran)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan setempat.
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

 

#2 PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan setempat.
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

 

#3 PBPU (Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan setempat.
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  • KK asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran iuran.

 

Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Tidak hanya peserta yang telah meninggal, beberapa orang juga ada yang menonaktifkan status keanggotaan BPJS Kesehatan karena berbagai alasan.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa terdapat beberapa konsekuensi yang cukup signifikan ketika Anda menonaktifkan BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya!

 

#1 Konsekuensi Hukum

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan.

Bagi warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan, maka akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik seperti:

  • Pembatasan dalam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Paspor

 

#2 Konsekuensi Finansial

Konsekuensi lainnya bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan yaitu, harus membayar biaya perawatan rumah sakitnya sendiri, tanpa bantuan BPJS Kesehatan.

Warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan juga tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan, serta manfaat lainnya.

[Baca Juga: Bisakah Bayar BPJS Hanya 1 Orang dalam 1 KK? Ini Jawabannya!]

 

Lengkapi Perlindungan untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Demikian penjelasan tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa Anda coba.

Namun, bagi Anda yang ingin menghentikan status keanggotaan BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk mempertimbangkan lagi keputusan tersebut.

Sebab, program tersebut menawarkan beragam manfaat, terutama dalam hal menjamin kesehatan dan kesejahteraan peserta.

BPJS Kesehatan juga memberikan akses kesehatan yang terjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapat perlindungan dari risiko finansial tak terduga di kemudian hari.

Selain mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya Anda juga pertimbangkan untuk memiliki proteksi kesehatan dari asuransi swasta. 

Untuk meminimalisasi risiko finansial di kemudian hari dari biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang bisa mengganggu cash flow keuangan.

Agar tidak salah memilih produk asuransi, yuk, cari tahu informasi lengkapnya dalam ebook Finansialku Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit

Selain itu, Anda juga bisa meminta advice dari Perencana Keuangan Finansialku melalui review asuransi untuk menyesuaikan kebutuhan proteksi dengan insurance planning. 

Buat janji temu sekarang melalui Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Bagi Sobat Finansialku yang masih galau memilih asuransi kesehatan, jangan sungkan untuk review asuransi Anda bersama Certified Financial Planner dari Finansialku.

Setelah itu, bagikan artikel ini ke rekan-rekan dan orang terdekat agar mereka juga bisa melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Yogi Wicaksono. 01 April 2023. 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Online maupun Offline. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3NIRMdE
  • Tim Redaksi. 11 September 2022. 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline.Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3JPLUya
  • Tifani. 06 Februari 2023. 3 Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online dan Offline. Katadata.co.id – https://bit.ly/3JLk7P1