Banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor tapi tidak tahu cara klaim asuransi kendaraan mereka terutama kendaraan mobil.

Apa Sobat Finansialku salah satunya? Jangan khawatir ya, kita akan langsung aja bahas bersama-sama yuk!

 

Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kerugian untuk kendaran bermotor tidak dapat dipisahkan saat ini, terutama di kota kota besar di Indonesia. Bagi mereka yang membeli kendaraan secara kredit terutama mobil, sudah pasti akan termasuk asuransi kerugian di dalamnya.

Suatu kendaraan bermotor juga tidak akan selamanya dilindungi oleh asuransi. Biasanya asuransi kendaraan bermotor hanya akan memberikan proteksi 1-2 tahun saja.

Asuransi kendaraan bermotor juga secara otomatis hanya berlaku pada kendaraan baru khususnya mobil yang dibeli secara kredit. Jadi jangan harap asuransi kendaraan bermotor akan kamu dapatkan kalau kamu membeli kendaraan second alias bekas ya.

Jenis asuransinya sendiri terbagi dalam 2 jenis

 

Untuk kendaraan roda dua, umumnya hanya dapat asuransi TLO, sedangkan roda empat atau lebih bisa memilih salah satu diantaranya.

[Baca Juga: Ini Rahasianya Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor Sesuai Kebutuhan]

Cara Tepat Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi meminimalkan risiko pada kendaraan. Sumber: Envato

 

Lantas bagaimana cara klaim asuransinya? Detail dari setiap klaim untuk kedua asuransi tersebut adalah sebagai berikut.

 

Cara Klaim Asuransi Mobil All-Risk

Asuransi mobil all-risk adalah asuransi yang akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan sampai dengan kehilangan unit.

Namun, ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh asuransi jenis ini, kamu bisa baca lengkapnya tentang asuransi all-risk di sini.

Berikut langkah klaim all-risk sebagai berikut:

  1. Lampirkan foto kerusakan, membuat kronologis secara tertulis, atau mendatangi bengkel yang menjadi rekanan asuransi yang kamu gunakan.
  2. Jika sedang berada di luar kota, kamu bisa menghubungi agen asuransi dan menceritakan permasalahan sehingga mereka bisa merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut. 
  3. Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel yang sudah ditandatangani dengan materai dan melampirkan persyaratan lainnya, beberapa perusahaan sudah memberikan fasilitas via online (aplikasi ataupun website mereka) untuk online submission.
  4. Jika semua lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Apabila mendapat persetujuan, mobil kita yang rusak akan segera di proses pengerjaannya.

 

Apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga, kamu juga bisa mengajukan klaim asuransi, tentunya ini sifatnya tambahan ya. Biaya tambahan ini tentunya akan menjaga tanggung jawab dari pihak ketiga tersebut.

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga hampir sama, kamu bisa menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami. Mudah sekali kan?

 

Cara Klaim Asuransi TLO (Total Loss Only)

Asuransi mobil TLO (total loss only) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.

Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75% dari harga pasar kendaraan tersebut atau mengalami tindak pencurian.

Biasanya, kamu mendapatkan asuransi TLO otomatis jika membeli mobil secara kredit. Namun, kamu juga bisa membelinya sendiri jika membeli mobil secara tunai.

Berikut langkah untuk klaim asuransi TLO:

  • Jika mobil yang diasuransikan hilang, proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian.
  • Kamu akan diminta untuk menulis kronologi tertulis dari kejadian tersebut. 
  • Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan. 
  • Ajukan dokumen tersebut ke perusahaan asuransi (via online maupun offline)

 

Syarat Klaim Asuransi Kendaraan

Sebelum mengajukan klaim mobil yang rusak atau hilang, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani
  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan
  • Kronologi kejadian secara tertulis
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain

 

Apabila kecelakaan yang terjadi melibatkan pihak lain atau pihak ketiga dan Anda bersedia membayar ganti rugi, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • Surat pernyataan yang menunjukkan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, yang merupakan jaminan bahwa pemegang polis merupakan penyebab kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga. Jangan lupa bubuhkan meterai dalam surat ini.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi. Surat ini diperlukan karena karena biasanya pihak asuransi kendaraan enggan mengganti pihak ketiga yang juga memiliki asuransi kendaraan.
  • Fotokopi SIM, KTP, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pihak ketiga.
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa pada tempat dan waktu tertentu memang terjadi kecelakaan.

 

Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang kamu ajukan. Biaya ini berkisar Rp 250-350 ribu tergantung dari setiap perusahaan asuransi, pastikan kamu tahu hal ini juga ya Sobat Finansialku.

Jika kamu memliki pertanyaan atau masih kebingungan mengenai asuransi kendaraan maupun asuransi lainnya, kamu bisa hubungi saya untuk ngobrol bareng melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.

Selain saya, ada Perencana-perencana Keuangan Finansialku Tersertifikasi (CFP) lainnya yang siap membantu kamu ngobrol seputar keuangan.

Nikmati kemudahan merencanakan keuangan dengan aplikasi Finansialku. Dapatkan akses premium gratis selama 30 hari dengan download aplikasi Finansialku di sini.

Download Aplikasi Finansialku

 

Sudah pernah gunakan akses premiumnya gratis? Gunakan voucher WEBTAHUNAN dan dapatkan potongan Rp 50 ribu untuk akses premium satu tahun.

 

Semoga dengan artikel ini sobat Finansialku lebih mengerti mengajukan klaim untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.

Jangan lupa share pada rekan-rekanmu agar mereka tidak kebingungan saat klaim asuransi kendaraan bermotor.

 

Editor: Eunice