Kamu sudah resign tapi bingung bagaimana mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan berikan?

Jangan bingung, kita ketahui bersama cara mengurusnya dalam artikel ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

BPJS Ketenagakerjaan

Ketika seseorang bekerja pada suatu perusahaan, biasanya akan mendapatkan beberapa benefit dari kantornya seperti uang makan, uang transportasi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua ataupun jaminan sosial.

BPJS ada dua jenis, yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang non-formal.

Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Biasanya, BPJS Ketenagakerjaan untuk seorang pegawai akan didaftarkan oleh perusahaan tempat seseorang tersebut bekerja.

 

Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Untuk mendapatkan jaminan-jaminan tersebut biasanya gaji karyawan akan dipotong beberapa persen. Seperti pada jaminan kesehatan atau pun jaminan sosial untuk karyawan. Lalu, bagaimana jika seorang karyawan mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempat dirinya bekerja?

BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan.

Resign karyawan yang dimaksud dapat berarti 2 hal, karyawan tersebut memang mengundurkan diri dari perusahaan atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena beberapa alasan. Atau, bisa juga BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan di tempat kerja yang baru.

Oleh karena itu, setiap perusahaan yang merekrut karyawan baru biasanya memasukkan tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang mungkin menimpa sang karyawan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dilanjutkan meski seorang karyawan resign baik yang mengundurkan diri sendiri maupun yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.

Untuk karyawan yang langsung bekerja di perusahaan lain, karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD dari perusahaan lamanya mengenai pengurusan pembaruan data-data BPJS.

Bagaimana Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pahami Segera! Ini Penyebab Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Apabila perusahaan baru itu tidak atau belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang telah resign harus berpindah ke BPJS perorangan.

Pindah ke BPJS perseorangan pun harus dilakukan kepada karyawan yang setelah resign memutuskan untuk berwirausaha atau menjadi pengusaha.  

Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan perseorangan dengan yang dibantu oleh perusahaan hanya pada sistem bayarnya yang harus dilakukan mandiri setiap bulannya.

Karyawan yang baru resign harus datang ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pengubahan data diri dan perusahaan.

Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan ini harus segera diurus setelah resign, terutama untuk yang ingin beralih profesi ke pekerjaan non-formal, agar mencegah lupa akan tunggakan iuran BPJS karena bisa membengkak.

Karyawan yang baru resign tidak begitu merasakan dampak dari menunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka. Yang merasakan kerugian secara tidak langsung adalah negara sebagai penyelenggara jaminan sosial.

 

Pihak BPJS selaku penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja telah memiliki aturan bagi pegawai yang telah berhenti kerja. Pihaknya juga merangkum cara mengurus dan mengajukan klaim dari jaminan-jaminan tersebut.

Jika tidak  lagi bekerja di perusahaan sebelumnya, lalu apakah masih bisa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan jika bekerja di perusahaan berbeda?

Jika kamu memutuskan untuk berhenti bekerja di perusahaan tersebut dan pindah ke perusahaan lain, kamu tetap bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengganti asuransi BPJS tersebut setelah resign.

Terkadang ada kasus khusus seperti karyawan yang keluar dari perusahaan tapi belum tahu akan meneruskan bekerja atau tidak dan jika bekerja, akan bekerja di mana.

Pada dasarnya, perusahaan tak lagi menanggung iuran BPJS karyawan yang telah resign dari perusahaan tersebut.

Sehingga, ketika karyawan masih belum memutuskan melanjutkan bekerja di mana, karyawan tersebut harus membayarkan iuran BPJS yang tertunggak secara mandiri.

Bagi yang baru saja resign atau di PHK (pemutusan hubungan kerja), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa tetap dilanjutkan.

Baik bagi yang langsung dapat pekerjaan baru atau yang harus menganggur dulu dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan.

Ada dua kemungkinan yang akan terjadi jika memutuskan untuk keluar dari perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan ini akan memengaruhi pengurusan layanan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya. Kemungkinan tersebut adalah sebagai berikut.

Bagaimana Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Penyebab Anda Gagal Klaim Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan]

 

#1 Memutuskan Untuk Bekerja di Perusahaan Baru

Di saat seseorang memutuskan untuk keluar dari tempat ia bekerja, tentu ia akan mencari pekerjaan baru. Begitu juga jika ketika seorang pekerja mengalami pemecatan atau PHK dari perusahaan.

Baik resign atau PHK, pada intinya seseorang sudah tidak lagi tercatat sebagai karyawan di perusahaan lama dan berpindah tempat ke perusahaan baru. Maka pekerja hanya perlu melakukan pembaruan data.

Untuk melakukan pembaruan data, biasanya proses mutasi BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh pihak perusahaan baru tempat kamu bekerja. Dengan catatan, perusahaan baru tempat kamu bekerja sudah menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Lain hal jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan pemerintah ini. Mau tidak mau kamu harus beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan program mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan program perseorangan.

 

#2 Pekerja Memutuskan Untuk Tidak Bekerja Lagi

Jika seseorang memutuskan untuk tidak bekerja lagi setelah mengundurkan diri untuk berwirausaha atau menjadi pengusaha, maka hal yang bisa dilakukan adalah beralih menggunakan program BPJS Mandiri. Program ini tidak jauh berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Seseorang akan tetap dikenakan iuran kepesertaan wajib setiap bulannya. Bedanya, BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh perusahaan sedangkan di BPJS Mandiri, orang tersebut diharuskan untuk mengurus dan membayar seluruh iuran kepesertaan sendiri.

Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan perseorangan dengan yang dibantu oleh perusahaan hanya pada sistem bayarnya yang harus dilakukan mandiri setiap bulannya.

banner -cara sukses atur gaji ala karyawan

 

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilakukan para karyawan yang baru resign untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id.

 

#1 Surat Pernyataan Resign atau Surat Referensi Kerja

Siapkan format surat referensi kerja yang resmi dari perusahaan lama tentang pernyataan bahwa kamu sudah keluar dari perusahaan tersebut.

Di dalam surat ini juga terdapat informasi lain seperti durasi kerja, alamat penempatan, dan lain sebagainya.

 

#2 Lengkapi Dokumen Pendukung

Setelah menyiapkan surat pernyataan resign atau surat referensi kerja, langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

 

Sangat disarankan agar kamu tidak hanya membawa dokumen dalam bentuk fotokopi tapi juga aslinya untuk mempermudah proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan pihak BPJAMSOSTEK.

 

#3 Datangi Kantor BPJS

Jika semua berkas sudah lengkap, kamu bisa membawanya ke kantor cabang pelayanan BPJS terdekat. Isi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu lakukan pendaftaran.

Pastikan kamu sudah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan pastikan juga semua data yang diisi sudah dilakukan dengan benar. Hal ini ditujukan agar proses administrasi bisa berjalan dengan lancar.

Di sana kamu akan diberikan formulir peralihan untuk pergantian status dan kembali melakukan pendaftaran ulang untuk program BPJS Mandiri.

Bagaimana Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 03 - Finansialku

[Baca Juga: Ini jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan! Udah Tahu?]

 

#4 Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kamu yang resign dan memilih untuk tidak melanjutkan atau mengalihkan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerjaan yang baru, kamu dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan selama kamu bekerja di perusahaan lama.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan mulai berlaku sejak 1 September 2015 mengatur ketentuannya sebagai berikut:

  1. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya. Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
  2. Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.
  3. Pencairan dana JHT sampai 100 persen hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.

 

#5 Lunasi Tunggakan

Misalnya, kamu baru mendapatkan pekerjaan setelah berbulan-bulan atau kamu baru akan melanjutkan BPJAMSOSTEK kembali sebagai pengusaha dalam periode waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tapi lupa untuk segera mengurus peralihan BPJAMSOSTEK sehingga ada tunggakan bulanan iuran BPJAMSOSTEK yang akhirnya tidak dibayarkan.

Pembayaran tunggakan ini wajib dilakukan sebelum melakukan tahapan proses peralihan kepesertaan BPJAMSOSTEK menjadi BPJS Mandiri. Kamu dapat melunasi tunggakan di beberapa kantor pelayanan yang telah ditunjuk pihak BPJAMSOSTEK.

 

#6 Memilih Kelas BPJAMSOSTEK

Pemilihan kelas pada BPJAMSOSTEK akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh kamu setiap bulannya. Pemilihan ini bisa langsung diproses tepat setelah tahapan peralihan status kepesertaan telah selesai dilakukan.

Jangan sampai BPJAMSOSTEK kamu tidak aktif atau mengalami tunggakan terlalu banyak, karena BPJAMSOSTEK memiliki banyak program dengan manfaat yang bisa dirasakan ketika kamu benar-benar berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Dana yang bisa dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah kamu memutuskan untuk berhenti bekerja dari perusahaan yaitu Dana Jaminan Hari Tua.

Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pun sudah terbagi menjadi dua metode yaitu offline dan online.

 

BPJAMSOSTEK untuk Melindungi dan Menyejahterakan Karyawan

Pada umumnya, ketika memasuki masa pensiun orang-orang akan membuka bisnis sederhana atau yang tidak terlalu sulit dilakukan.

Tapi, tentu saja semakin sederhana tipe bisnis yang dilakukan artinya ada kemungkinan semakin sedikit pula penghasilan yang di dapat.

Nah, di sinilah fungsi BPJAMSOSTEK dan program tabungan masa pensiunnya nanti yang bisa menolong peserta ketika sudah memasuki masa pensiun.

BPJAMSOSTEK memiliki 2 program yang memang dikhususkan untuk meringankan keuangan ketika masa pensiun hingga masa tua nanti.

 

Program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Kedua program ini manfaatnya nanti bisa dirasakan ketika karyawan sudah tidak produktif lagi atau berhenti bekerja.

Selain JHT dan Jaminan Pensiun, program lain yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK lainnya yang berguna untuk melindungi kamu sebagai karyawan atau peserta adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian.

4 program ini hanya bisa dinikmati nanti manfaatnya jika kendala pada BPJAMSOSTEK kamu tidak mengalami masalah.

Untuk itu, bagi kamu yang belum mengurus BPJS Ketenagakerjaan baik melanjutkan atau membayar tunggakan. Lebih baik segera mengurusnya demi kelancaran proses baik peralihan status pada BPJS atau melanjutkan BPJAMSOSTEK.

 

Semoga penjelasan ini dapat membantu kamu yang akan mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan kerja kamu yang lainnya, ya. Terima kasih.

 

 

Sumber Referensi:

  • Shofia Nida. 6 Oktober 2020. Cara dan Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Bekerja. Brilio.net – http://bit.ly/37PwDKC
  • Tia Astuti. 5 Desember 2019. Berhenti Bekerja, Ini Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan. Megapolitan.kompas.com – http://bit.ly/3bIk6ts
  • Admin. Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja. Indonesia.go.id – https://bit.ly/3pX2dfN

 

Sumber Gambar:

  • BPJS 1 – http://bit.ly/3ebslkK
  • BPJS 2 – https://bit.ly/3kW0G8S
  • BPJS 3 – http://bit.ly/3bpwz6q