Sudahkah Anda mengetahui apa saja jenis program BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah penjabaran mengenai program-programnya!

 

Jenis-jenis Produk BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, merupakan lembaga yang memiliki wewenang serta kewajiban untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia tanpa terkecuali.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tenaga kerja yang juga diatur dalam undang-undang.

BPJS sendiri merupakan transformasi dari lembaga sebelumnya yang dikelola oleh PT Jamsostek.

Namun sesuai dengan regulasi UU Nomor 24 Tahun 2011, Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2014. Dalam menjalankan fungsinya, prinsip dari BPJS sendiri tidaklah berbeda dengan Jamsostek, yakni melayani asuransi dari para tenaga kerja.

Pemerintah pun berupaya untuk semakin mengefektifkan peran dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri dengan mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta lembaga jaminan sosial ini.

Ini jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan! Udah Tahu 01 - Finansialku

[Baca Juga: Karena PHK, Tarik Dana Jaminan Hari Tua]

 

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki berbagai jenis-jenis program pelayanan bagi para pesertanya.

Pertanyaannya kini adalah apakah Anda sudah mengetahui apa saja program dari BPJS Ketenagakerjaan? Tentu saja akan lebih baik bagi Anda untuk mengetahuinya.

Kali ini Finansialku akan menjabarkan kepada Anda apa saja program-program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tanpa berlama-lama, langsung saja kami bahas satu per satu.

 

#1 Jaminan Hari Tua (JHT)

Program yang pertama adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT biasanya sangat dipertimbangkan oleh para peserta, mengingat kehidupan di masa pensiun adalah hal yang patut dipertimbangkan oleh setiap orang.

Nah Jaminan Hari Tua sendiri merupakan program yang memberikan manfaat bagi pesertanya berupa uang tunai.

Tentunya dengan beberapa kondisi tertentu seperti berusia 56 tahun, meninggal dunia, maupun cacat total.

Ada pun beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai program Jaminan Hari Tua, antara lain…

  • Iuran bagi pekerja penerima upah yakni sebesar 5,7% dimana 2% ditanggung pekerja, dan 3,7% ditanggung perusahaan
  • Iuran bagi pekerja bukan penerima upah yakni sebesar 2% dari gaji yang didapatkan..

 

#2 Jaminan Pensiun

Program selanjutnya adalah Jaminan Pensiun. Program ini ditujukan untuk melindungi pekerja saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Besaran iuran dari Jaminan Pensiun ini yakni sebesar 3% dari penghasilan yang didapatkan.

Dengan rincian, 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja. Ada pun beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mengikuti program Jaminan Pensiun, antara lain:

  • Pensiun Hari Tua (MPHT), yakni berupa uang bulanan dari pensiun hingga meninggal dunia dengan persyaratan minimal 15 tahun keanggotaan.
  • Pensiun Janda atau Duda (MPJD), yakni berupa uang bulanan untuk duda atau janda yang menjadi ahli waris dari peserta sampai mereka meninggal atau menikah lagi.
  • Pensiun Cacat (MPC), yakni berupa uang bulanan untuk peserta yang cacat total permanen yang sudah dengan syarat menjadi anggota minimal 1 bulan dengan density rate min 80%.
  • Pensiun Anak (MPA), yakni berupa uang bulanan kepada anak dari peserta sampai usia 23 tahun serta maksimal 2 anak.
  • Pensiun Orang Tua (MPO), yakni berupa dana yang akan diberikan kepada orang tua peserta sebagai ahli waris dan minimal 40% dari gaji.

 

#3 Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja.

Baik itu meliputi resiko-resiko yang berhubungan dengan pekerjaan, hingga perjalanan baik pergi maupun pulang kerja.

Besaran iuran bagi peserta yakni sebesar 0,24%-1,74%, dengan rasio berdasarkan tingkatan risikonya.

  • 0,24%, sangat rendah
  • 0,54%, rendah
  • 1,27%, tinggi
  • 1,74%, sangat tinggi.

 

Bagi pekerja bukan penerima upah, maka iurannya sebesar 0,21% dan pekerja konstruksi besar iurannya sebesar Rp 370.000 yang ditanggung oleh pihak perusahaan.

Ini jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan! Udah Tahu 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Penyebab Anda Gagal Klaim Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan]

 

Adapun manfaat yang bisa Anda peroleh, antara lain:

  • Perlindungan terhadap resiko kecelakaan dalam pekerjaan.
  • Perawatan yang tidak ada batasnya dan menyesuaikan kebutuhan medis
  • Santunan upah selama tidak bisa aktif bekerja yakni 100% gaji.
  • Santunan kematian sebesar 48x gaji yang telah dilaporkan.
  • Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak ahli waris, bantuan pendidikan dari mulai TK sampai kuliah sebesar Rp 174 juta yang akan dibayarkan dengan syarat yang berlaku dan dilakukan secara berkala.
  • Pendampingan agar bisa bekerja kembali termasuk perawatan dirumah bagi yang tidak bisa pergi ke fasilitas kesehatan.

 

#4 Jaminan Kematian

Selanjutnya adalah program jaminan kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk melindungi para tenaga kerja dari segala bentuk resiko kematian.

Besaran iuran yang dibayarkan antara lain untuk pekerja penerima upah yakni sebesar 0,3% dari gaji, pekerja bukan penerima upah sebesar Rp 6.800.

Sementara untuk pekerja konstruksi yakni sebesar 0,21% dari gaji. Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari program ini, antara lain:

  • Santunan secara berkala 24 bulan yang dibayarkan semuanya sekaligus yaitu Rp 4,8 juta rupiah.
  • Biaya untuk pemakaman sebesar Rp 10 juta rupiah.
  • Bantuan beasiswa untuk 2 anak dengan bantuan pendidikan maksimal senilai Rp 174 juta dan dibayar berkala sesuai aturan dan syarat yang berlaku.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

4 Jenis Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Namun perlu Anda ketahui pula bahwasannya terdapat 4 jenis kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan manfaat dari program-program yang telah di bahas sebelumnya.

Nah 4 jenis kepesertaan tersebut antara lain:

 

#1 Pekerja Penerima Upah (PU)

Yakni semua pekerja yang telah menerima gaji atau bayaran dari pihak perusahaan yang membayar dan mempekerjakannya.

Termasuk diantaranya yakni karyawan, Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan sebagainya.

 

#2 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Yakni orang-orang yang bukan pekerja, dan mendapatkan penghasilan melalui usaha secara mandiri.

Termasuk diantaranya yakni pengusaha, pekerja mandiri, freelancer, pedagang, petani, dan sebagainya.

 

#3 Pekerja Jasa Konstruksi

Yakni para pekerja yang memberikan pelayanan dalam bidang konstruksi. Baik itu jasa, konsultasi, perencanaan, hingga pengawasan. Termasuk di dalamnya para pekerja lepas harian, pekerja kontrak, hingga pekerja borongan.

 

#4 Pekerja Migran Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan perlindungan bagi para pekerja Migran Indonesia yang bekerja dan juga mendapatkan penghasilan dari luar wilayah Indonesia.

 

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas yang sangat penting bagi para pekerja di Indonesia.

Tentu selain memberikan perlindungan bagi Anda selaku pekerja, dari segi perencanaan keuangan pun juga akan berpengaruh positif. Sehingga alokasi pembiayaan bisa berjalan dengan baik.

Di sisi lain, untuk Anda yang masih kebingungan dalam merencanakan keuangan, Aplikasi Finansialku bisa menjadi solusi yang tepat. Anda bisa berkonsultasi secara langsung melalui fitur support dan juga membaca banyak sekali informasi, tips & tricks dan masih banyak lagi.

Praktis bukan? Jadi langsung saja download aplikasinya di PlayStore maupun AppStore.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Itulah penjabaran secara singkat mengenai jenis-jenis program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Share artikel ini ke kerabat ataupun keluargamu mengingat informasi yang sangat penting. Semoga bermanfaat.

 

 

Sumber Referensi:

  • Ivan Ronaldo. 24 Februari 2020. Pahami Jenis Program dan Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020. Cekaja.com – https://bit.ly/3gNs0Uo
  • Wiji Nurhayat. 7 Juli 2020. Informasi Lengkap BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dan Karyawan. Talenta.co – https://bit.ly/3nobyNe

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3nobyNe
  • https://bit.ly/3he6ZCH
  • https://bit.ly/34A71j9