Penggunaan cek sebagai alat pembayaran adalah hal yang sangat umum dalam dunia ekonomi. Namun apa definisi cek itu? Artikel ini akan membahas definisi cek serta jenis-jenis cek dan kegunaannya. Simak artikel ini!

 

Definisi Cek

Cek adalah sebuah surat atau dokumen (warkat) yang berisi perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang besarnya tertera dalam surat tersebut kepada orang yang ditulis namanya atau pembawa.

Pembawa atau pemilik cek yang menyerahkan cek kepada bank, akan mendapatkan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan yang tertera pada cek.

Sudah Tahu Tentang Aturan Baru Bilyet Giro, Aturannya Semakin Ketat Loh! 2 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Aturan Baru Bilyet Giro, Aturannya Semakin Ketat Loh!]

 

Banyak yang menyamakan cek dengan bilyet giro. Bilyet giro adalah sebuah surat perintah pemindahbukuan dari nasabah sebuah bank ke bank yang ditunjuk untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening penulis giro ke rekening penerima yang tertulis di dalam bilyet giro.

Hal ini menunjukkan perbedaan mendasar pada cek dan bilyet giro yaitu cek bersifat tunai sedangkan bilyet giro bersifat non-tunai.

Namun cek juga dapat dijadikan alat pembayaran non-tunai, yang akan dibahas di jenis-jenis cek yang ada di Indonesia.

 

Penggunaan Cek

Cek dapat dianggap sebagai sebuah surat berharga yang fungsinya seperti uang. Cek juga dijadikan sebagai alat tukar dan alat pembayaran, walaupun bentuknya adalah sebuah surat.

Biasanya cek digunakan untuk pembayaran produk secara kredit sehingga pada laporan keuangan, tertulis penerimaan piutang atau sebaliknya. Seseorang yang mendapatkan cek harus mencairkannya di bank.

Sebagai contoh, Tn. Andi mendapatkan cek keluaran Bank ABC, maka untuk dapat mencairkan uangnya, Tn. Andi harus datang ke teller Bank ABC, sesuai dengan tanggal pencairan uang.

Sudah Tahu Tentang Aturan Baru Bilyet Giro, Aturannya Semakin Ketat Loh! 1 - Finansialku

[Baca Juga: Yakin Sudah Jadi Entrepreneur? Tahu Ga Perbedaan Cek dan Bilyet Giro?]

 

Disesuaikan dengan kebijakan bank, biasanya bank akan meminta pembawa cek untuk menuliskan nama, nomor identitas (KTP atau SIM), serta alamat.

Pihak bank juga akan mengecek kebenarannya dengan mengecek KTP serta memfotokopi KTP pembawa cek.

Jika Tn. Andi ke bank langganannya, sebut Bank IJK, maka cek tersebut dapat dimasukkan langsung ke dalam rekening pribadinya di Bank IJK dan akan berguna layaknya sebuah bilyet giro.

 

Ketentuan Cek

Untuk dapat memiliki dan membuat cek, biasanya nasabah sebuah bank harus memiliki rekening giro pada bank tersebut.

Ketika seseorang telah memiliki rekening giro, maka cek atas nama bank tersebut dapat dimiliki dan dibuat oleh pemilik rekening.

Pengaturan cek diatur dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) pasal 178 hingga pasal 229, ditambah dengan surat edaran Bank Indonesia. Dalam hukumnya, cek akan berlaku jika telah memenuhi syarat formal yaitu:

  • Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Nama pihak yang harus membayar (tertarik)
  • Penunjukkan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
  • Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik)

 

Dalam setiap penarikan cek, biasanya pemilik rekening giro akan dikenakan biaya meterai. Syarat di atas juga menunjukkan bahwa cek tidak dapat dicairkan jika tanggal penerbitannya tidak dicantumkan atau jika tidak ditandatangani.

 

Jenis-jenis Cek

Di bawah ini merupakan jenis cek-cek yang ada di Indonesia, jenis cek ini sebenarnya bergantung pada cara penulisannya.

Untuk terbitan cek yang belum terisi dari masing-masing bank biasanya mengandung tulisan yang sama dengan format yang kurang lebih sama.

 

#1 Cek Atas Nama

Sesuai dengan namanya, cek ini diterbitkan untuk orang atau sebuah badan hukum tertentu yang namanya ditulis di dalam cek. Karena cek ini ditujukan untuk entitas tertentu, biasanya tulisan “atau pembawa* akan dicoret.

Contoh cek atas nama adalah ketika cek tertulis perintah, bayarlah kepada Tn Andi uang sejumlah Rp100.000.000 atau bayarlah kepada PT Mari Kemari uang sejumlah Rp100.000.000.

Pada cek atas nama, tanggal kapan cek harus dicairkan pun harus dicantumkan oleh penulis cek dan pembawa cek harus mencairkannya sesuai tanggal yang tertulis.

 

#2 Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Pada cek atas unjuk, tidak ada tulisan nama orang atau badan hukum tertentu.

Ini berarti, siapapun yang memiliki cek ini dan membawanya ke bank dapat menguangkan cek tersebut.

Pada cek atas unjuk, tanggal kapan cek harus dicairkan pun harus dicantumkan oleh penulis cek dan pembawa cek harus mencairkannya sesuai tanggal yang tertulis.

 

#3 Cek Silang

Cek silang atau cross cheque merupakan cek yang memiliki tanda silang berjajar di atas pojok kiri.

Cek yang diberi tanda silang ini akan menjadi cek non tunai atau bilyet giro. Dari tunai, cek silang akan menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

 

#4 Cek Mundur

Cek mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal ditulisnya cek. Biasanya jika dalam cek terdapat 2 tanggal yang berbeda, cek tersebut kemungkinan besar adalah cek mundur.

Misalnya, Tn. Andi menerima cek pada tanggal 20 Juni 2019, namun dalam cek tertulis pada tanggal 25 Juni 2019. Maka itu berarti Tn. Andi dapat mencairkan cek tersebut pada tanggal 25 Juni 2019.

Cek mundur juga disebut sebagai cek yang belum jatuh tempo. Biasanya cek mundur dibuat ketika penerima dan pemberi telah sepakat.

Alasannya beragam, ada yang karena jatuh tempo pembayaran belum sampai, ada pula karena dana belum tersedia.

 

#5 Cek Kosong

Cek kosong disebut juga blank cheque. Cek kosong adalah ketika dana tidak tersedia di dalam rekening giro.

Contoh kasus cek kosong adalah ketika Tn. Andi mencairkan cek Rp100 juta sesuai dengan jumlah yang tertulis di dalam cek. Akan tetapi, dana yang tersedia pada rekening pemberi cek hanya Rp80juta.

Ini berarti dana yang tersedia di rekening tidak sebanyak dana yang seharusnya disediakan untuk diambil oleh penarik atau pembawa. Nasabah yang terkena masalah cek kosong ini akan diberikan peringatan secara lisan maupun tulisan.

Jika terkena masalah hingga 3 kali akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. Daftar hitam ini akan disebarkan ke seluruh perbankan sehingga menyulitkan yang bersangkutan untuk berhubungan dengan bank manapun.

 

Berhati-hatilah Menggunakan Cek

Dapat dibilang cek merupakan sebuah alat pembayaran yang sangat praktis dan cepat. Namun untuk menggunakannya, Anda harus berhati-hati karena cek dapat dengan mudah disalahgunakan atau ditulis tanpa sepengetahuan Anda.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Demikian artikel mengenai definisi cek. Apakah Anda pernah menggunakan atau memiliki cek? Apa saja manfaat cek bagi bisnis Anda? Bagikan pengalaman Anda di kolom bawah ini dan bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Cek [Cheque]. Cekkembali.com – https://bit.ly/2L1lEDb
  • Novia Widya Utami. 11 November 2017. Mengenal Jenis-Jenis Cek dan Cara Penggunaannya. Jurnal.id – https://bit.ly/2Xk86tb
  • Admin. Februari 2018. Pengertian Cek dan Bilyet Giro. Klikpengertian.com – https://bit.ly/2IWX8QV

 

Sumber Gambar:

  • Cek – http://bit.ly/2JlTqki