Apakah Anda seorang pengguna Bilyet Giro? Sudah tahukah Anda mengenai peraturan baru mengenai transaksi Bilyet Giro? Kali ini Finansialkuk akan menginformasikan mengenai peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) mengenai Bilyet Giro.
Rubrik Finansialku
Aturan Baru Bilyet Giro
Jika Anda seorang pengguna bilyet giro sebagai transaksi Anda di bank, sebaiknya Anda perlu mengetahui mengenai aturan baru dari Bank Indonesia (BI).
Aturan yang akan diperlukan mulai 1 April ini akan semakin memperketat transaksi yang dilakukan dengan menggunakan bilyet giro.
Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/ 2016 mengenai Bilyet Giro yang dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.14/18/40/DPSP tentang penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI), BI mangatur detail transaksi giro, mulai masa berlaku bilyet giro hingga maksimal kliring giro.
[Baca Juga: Yakin Sudah Jadi Entrepreneur? Tahu Ga Perbedaan Cek dan Bilyet Giro?]
Dalam peraturan yang baru ini masa berlaku berubah yang awalnya masa berlaku maksimal 70 hari diambah 6 bulan, 1 April mendatang masa berlaku hanya 70 hari saja.
Begitu pula dengan transaksi kliring giro terdapat perubahan, yaitu BI memangkas besaran kliring giro yang pada awalnya tidak terbatas pada peraturan baru transaksi kliring giro maksimal Rp500 juta.
Dikutip dari harian kontan, Bramudija Hadinoto, selaku Kepala Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman BI mengatakan bahwa aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, bertujuan untuk melindungi kepentingan pengguna dan penerima giro, baik itu bank penerbit maupun pemegang (Penerima).
Menurut beliau adanya batasan nilai kliring giro dikarenakan bank sentral akan mengarahkan bilyet giro untuk transaksi bernilai kecil atau retail.
Sedangkan untuk transaksi besar BI akan mendorong penggunaan credit transfer karena lebih aman (good fund) serta lebih memberi kepastian bagi para pihak.
Dalam aturan baru pun BI mempertegas perbedaan antara cek dan giro serta menegaskan bahwa aturan bilyet giro tidak bisa dipindahtangankan, walaupun pada aturan lama pun aturan tersebut sudah ada namun pada prakteknya masih ada yang melanggar.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi pelanggaran maka jika dalam aturan sebelumnya nama penerima bisa dikosongkan, pada aturan yang baru ini nama penerima wajib diisi. Apabila nama penerima dikosongkan dan Bank tetap memrosesnya maka bank yang bersangkutan akan mendapatkan denda.
[Baca Juga: Bagaimana Cara Menyimpan Sertifikat Deposito yang Aman?]
Dikutip dari harian kontan kembali, menurut Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Iman Nugroho Soeko, aturan baru yang dibuat oleh BI dapat meminimalkan kejahatan atau fraud atas transaksi bilyet giro.
Banyak penipuan yang terjadi atas bilyet giro, seperti misalnya pemalsuan tandatangan, memalsukan authorized signature card untuk perusahaan hingga pemalsuan tanda pengenal.
Adapun, Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk, Haryono Tjahjarijadi, berpendapat bahwa langkah yang diambil BI dalam membatasi nominal penerbitan bilyet giro tepat, karena jika transaksi pembayaran dalam jumlah yang besar sudah ada real time gross settlement (RTGS).
Namun tidak semua memiliki pendapat yang sama seperti halnya pendapat dari Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso Liem, menurut beliau pembatasan nilai kliring maksimal Rp500 juta akan membuat nasabah pemilik rekening giro tak nyaman. Begitu pun dengan batasan waktu maksimal berlaku yakni hanya 70 hari.
Ketentuan Bilyet Giro yang Baru
Perubahan | Berlaku Saat Ini | Mulai Berlaku 1 April 2017 |
---|---|---|
Masa Berlaku | 70 hari + 6 Bulan | 70 hari (kalender) |
Nominal dikliringkan | Tidak dibatasi | Dibatasi maksimal Rp500 juta |
Nama penarik/pemilik rekening giro | Tidak wajib diisi | Wajib diisi di bawah tandatangan atau diberlakukan pencetakan nama pemilik rekening pad agro (personalisasi) |
Tandatangan penarik/pemilik | Jika salah boleh dikoreksi | Tidak boleh dikoreksi |
Tandatangan penarik | Tidak ada aturannya | Harus tandatangan basah |
Penyerahan giro nasabah ke teller | Bisa oleh siapa saja | Harus nasabah pemegang atau orang lain dengan surat kuasa |
Proses pencairan giro | Tidak diatur | Tidak boleh dipindahtangankan |
Koreksi penulisan | Tidak dibatasi | Maksimal 3 kali koreksi pada setiap field isian bilyet giro |
Tanggal penarikan dan efektif | Bisa ditulis salah satu | Harus ditulis keduanya |
Pembatalan bilyet giro | Bisa dilakukan | Tidak bisa dibatalkan |
Format bilyet giro | Masih boleh menggunakan format bilyet giro yang lama sampai 31 Desember 2017 | Mulai tanggal 1 Januari 2018 wajib menggunakan format baru bilyet giro |
Bilyet Giro
Jika Anda tidak mengetahui apa itu bilyet giro, bilyet giro merupakan surat perintah pemindah bukuan (pinbuk) dari nasabah kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang telah dituliskan.
Jadi dapat dikatakan bahwa bilyet giro merupakan sebuah media pemindah bukuan sejumlah uang yang dilakukan antar rekening bank.
[Baca Juga: Kalau Bank BPR Ditutup, Uang Simpanan Kita Aman Ga?]
Untuk bisa digunakan, bilyet giro harus memenuhi sejumlah persyaratan formal, di antaranya:
- Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
- Nama tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindah bukukan dana atas beban rekening penarik
- Nama dan nomor rekening pemegang
- Nama bank penerima
- Jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tandatangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening
Semoga artikel diatas bermanfaat, bagi Anda pengguna bilyet giro jangan lupa aturan terbaru mulai berlaku pada 1 April. Bagi Anda yang ingin bertanya ataupun memberikan opini silakan tuliskan dikolom komentar, terima kasih.
Â
Sumber Referensi:
- Marshall Sautlan. 25 Februari 2017. Transaksi Bilyet Giro Diperketat. Koran Kontan.
Sumber Gambar:
- Bilyet Giro – https://goo.gl/neGj3R dan https://goo.gl/1zT6DN