Apakah Anda salah satu pengguna BPR ? Bagaimana jika Bank BPR ditutup? Apakah uang simpanan Anda aman? Berbagai modus perbankan mulai bermacam-macam, yang menyebabkan kebangkrutan atau likuiditasi atau pencabutan izin bank terjadi lalu bagaimana dengan uang kita. Kali ini Finansialku akan membahas mengenai hal tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Kalau Bank BPR Ditutup, Uang Simpanan Kita Aman Ga?

Setiap orang memilki cara masing-masing dalam menyimpan uang, walaupun zaman sudah modern namun tidak setiap orang memanfaatkan jasa perbankan yang ada, padahal menyimpan uang sendiri memiliki risiko yang lebih tinggi mengapa, karena bisa mengundang kejahatan seperti pencurian, belum lagi jika terjadi bencana alam uang bisa saja rusak atau mungkin hilang.

Jauh berbeda jika Anda memanfaatkan jasa perbankan, atau menabung di Bank, dilihat dari segi keamanan, tentu saja lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan, Anda bisa tenang karena uang disimpan oleh lembaga yang bisa dipercaya dan memperoleh izin serta memiliki badan pengawasan dalam pengelolaannya. Selain itu jika bank yang merupakan tempat Anda menabung terjadi kebangkrutan atau terjadi permasalahan, maka simpanan uang Anda masih tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

sebaiknya-jangan-gunakan-kta-untuk-keperluan-ini-karena-sangat-berisiko-1-finansialku

[Baca juga : Sebaiknya Jangan Gunakan KTA untuk Keperluan Ini, Karena Berisiko]

 

Tahukah Anda bahwasanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyatakan bahwa bank yang bermasalah saat ini adalah  jenis Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah melikuidasi sebanyak 75 BPR dan 1 Bank umum. Pencabutan izin perbankan teah dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku pemegang otoritas jas perbankan di Indonesia.

Berbagai modus kejahata perbankan mulai bermacam-macam salah satunya adalah dengan memberikan kredit fiktif jasa perbankan. Bank yang bersangkutan serampangan dalam memberikan kredit yang berujung tingginya non perfoming loan (NPL). Selai itu bank nakal akan menetakan bunga simpanan tinggi melebihi ketetapan jaminan LPS. Anda haru mengetahu bahwa saat ini , LPS menetapkan Bungan simpanan maskimal sebesar 6,26 persen. Lalu bagaimana dengan nasabah yang terlanjur sudah mengikuti atau menabung di BPR disinilah tugas LPS yang bertanggung jawab atas pengurusan aset dan penyelesaian kewajiban bank yang dilikuidasi.

 

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamn Simpanan (LPS), merupakan lembaga independen perbankan yang terbentuk pada 22 September 2005, setahun setelah disahkannya Undang-Undan Republik Indonesias Nomor 24 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Bedasarakan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamn simpanan nasbasah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabiltas system perbankan sesuai dengan kewenangannya dibentuk. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.

Kalau Bank BPR Ditutup Uang Simpanan Kita Aman Ga 2

[Baca juga : Apakah Melunasi Utang Kartu Kredit dengan KTA Bisa Jadi Solusi?]

 

Pada tahun 2016, pembayaran klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada nasabah bank yang terkena pencabutan izinnya sudah mencapai Rp 168,51 Miliar, sementara total jumlah rekening ang telah dibayarkan mencapai 36.513 rekening. Tetapi selama pembayaran klaim terdapat 2.033 rekening yang tidak layak bayar dikarenakan pemilik rekening memiliki masalah kredit macet. Lalu apa saja syarat atau ketentuan yang harus nasabah miliki agar dampat mengkalianm simpanannya.

 

Syarat dan Ketentuan Penjamin atau Nasabah

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 miliar pernasabah per bank. Simpanan yang dibayar tentu saja adalah simpanan yang memenuhi “syarat layak bayar” penjamin dengan ketetuan yang dikenal dengan “3T”, yaitu :

  1. Tercatat dalam pembukuan bank, Anda sebagai nasabah harus memeriksakan saldo tabungan Anda di Bakn (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabunga minimal sebulan sekali, agar meminimalsir ketidakcocokan catatan Anda dengan bank
  2. Tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS (pembatasan bunga tidak berlaku untuk simpanan di Bank Syariah). Untuk mengetahui bunga Anda bisa mengecek langsung di website LPS ataupun di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjamin LPS.
  3. Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet). Agar Anda tidak terlilit kredit macet, lunasilah kredit Anda tepat waktu.

Untitled-1

[Baca juga : 6 Kesalahan dalam Membuat Rencana Keuangan yang Sering Dilakukan oleh Keluarga Baru]

 

 

Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada para nasabah dilakukan secara bertahap sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi, pembayaran tahap pertama dialkukan 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. Pembayaran kepada nasabah diakukan melalui bank pembayaran. Bagi Anda yang akan mengajukan klaimpenjaminan LPS memberikan watu selama 5 tahun sejak bank terkait dicabut izin usahanya. Bagi Anda yang belum mengetahui bangaimana caranay mengklaim simpanan, Anda cukup mengajukan/mencairkan klaim penjaminnanya dengan membawa uktu kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito) serta kartu identitas.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank ( 1 bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS) dari 76 bank yang dilikuidasi sebanyak 63 bank telah selesai proses likuidasinya.

 

Kesimpulan

Jika terjadinya kebangkrutan ataupun bank tempat Anda bertransaksi dicabut izin usahanya, Anda tidak perlu khawatir , karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen perbankan yang membantu para nasabah bank yang terkena likuiditasi dalam mengklaim simpanannya. Oleh karena itu sebelum Anda bergabung dalam suatu instansi keuangan perbankan ada baiknya Anda juga melihat apakah tempat yang Anda pilih itu terjamin atau sudah terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar uang Anda aman dan Anda pun tenang. Jadilah nasabah yang cerdas agar meminimalisir kerugian bagi diri Anda sendiri.

 

Semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi Anda, jika bank Anda pernah mengalami likuiditas sebelumnya bagikanlah pengalaman Anda dikolom komentar. Jika ada yang ingin Anda tanyakan janganlah ragu dan jangan sungkan untuk berkomentar dikolom komentar

 

Sumber Referensi :

  • Nurmayanti. 13 Januari 2017. LPS Bayar Klaim Rp 168,51 Miliar Sepanjang 2016. Liputan 6 – https://goo.gl/fu7JWC
  • Abelda Gunawan. 13 Oktober 2016. LPS: Bank Bermasalah Mayoritas BPR. Liputan 6 – https://goo.gl/3lShlw
  • Liputan 6. 28 Desember 2016. Ingin Tabungan Anda Dijamin LPS, Lakukan 3 Langkah Penting Ini!. Liputan 6 – https://goo.gl/W6pjTG
  • Sejarah Pendirian LPS. LPS.co.id – https://goo.gl/xy7uLc

 

Sumber gambar :

  • Bankbba.co.id- https://goo.gl/2HtdBx
  • thelibertarianrepublic.com – https://goo.gl/3yUpqE

 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku