Kenali cara cek legalitas perusahaan di situs OJK agar lebih terjamin. Jangan sampai berurusan dengan perusahaan ilegal.

Kini banyak fintech yang menawarkan solusi untuk masalah keuangan, salah satunya urusan pinjam meminjam modal. Tapi jangan terburu-buru memilih, pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

OJK Sebagai Badan Keuangan Berwenang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan badan keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi perusahaan-perusahaan di Indonesia, salah satunya adalah fintech.

OJK mengeluarkan Peraturan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech, mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech, pembentukan ekosistem fintech, membangun budaya inovasi, inklusi dan literasi.

Wow! OJK Berhasil Tutup 28 Investasi Bodong - Finansialku

[Baca Juga: Wow! OJK Berhasil Tutup 28 Investasi Bodong]

 

Di Indonesia, pinjaman online tanpa OJK, menyalahi regulasi dan perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, hal pertama yang harus kamu lihat saat menerima penawaran adalah pastikan apakah dana yang diajukan berasal dari fintech yang terdaftar di OJK atau bukan. 

 

Mengapa Harus Meminjam pada Perusahaan yang Terdaftar di OJK?

OJK memiliki peraturan yang jelas sehingga setiap perusahaan yang terdaftar di bawahnya akan mengikuti ketentuan yang diberikan.

Selain ketentuan bunga yang sesuai peraturan, OJK juga menjamin keamanan data kamu jika kamu berurusan dengan salah satu perusahaan di bawah naungannya.

Hal tersebut terkait dengan tanggung jawab OJK terhadap perlindungan konsumen.

Perkembangan fintech yang semakin pesat melahirkan banyak fintech dan beberapa di antaranya adalah ilegal. Maka, jangan pernah meminjam pada fintech yang belum resmi terdaftar di bawah OJK meskipun dijanjikan pinjaman uang yang langsung cair dan sebagainya.

Tetap utamakan legalitas perusahaan. Walaupun untuk meminjam pada fintech yang terdaftar di OJK akan lebih banyak persyaratannya, tapi tetap saja tidak akan serumit persyaratan di bank.

Lebih baik kamu cari aman daripada harus mengalami risiko yang besar di kemudian hari.

Selamatkan Konsumen, OJK Menyetop Tiga Perusahaan Asuransi Jiwa Saving Plan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati! Pahami 5+ Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Merugikanmu!]

 

Fintech ilegal akan memberikan kamu pinjaman yang tidak sesuai, yaitu pinjaman yang sudah dipotong saat cair ke rekeningmu. Belum lagi bunga pinjaman yang sangat mencekik dan jangka waktu pengembalian yang super singkat.

Hal ini akan membuat kamu sangat tertekan. Ditambah, kamu tidak punya pegangan kalau terjadi apa-apa karena ternyata fintech tersebut memang tidak terdaftar dan diawasi secara resmi.

Mungkin kamu pernah dengar, soal pinjaman online langsung cair tanpa jaminan, yang melakukan cara-cara penagihan tidak pantas?

Kemudian dikeluhkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Bukannya tertolong, malah merugi bukan? 

 

Cara Cek Legalitas Perusahaan di Situs OJK

Jika ingin melakukan peminjaman dana, mengetahui daftar fintech yang telah melalui proses pemeriksaan SOP keamanan pengguna sesuai standar yang diberlakukan oleh OJK, merupakan langkah pertama yang harus kamu lakukan.

Berikut adalah langkah mudah untuk menemukan daftar fintech yang terdaftar di OJK:

  1. Kunjungi situs OJK pada halaman https://www.ojk.go.id
  2. Klik kanal IKNB
  3. Klik Fintech

Cukup mudah bukan? Anda juga dapat menemukan daftar perusahaan keuangan yang terdaftar di OJK seperti perbankan konvensional & syariah, pasar modal, hingga informasi regulasi terbaru.

Saat ini, sudah ada total 146 fintech yang terdaftar di OJK (update 21 April 2021). 

Biar Gak Kalut, Pahami Risiko Pinjam Uang di Fintech Bodong 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Fintech Ilegal 2020 yang Ditutup OJK!]

 

Sementara dari 146 fintech terdaftar tersebut dibutuhkan infrastruktur yang memadai untuk mengawasi, apalagi jika jumlahnya bertambah.

Kamu juga harus banyak membaca dan mencari informasi mengenai pinjaman online agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Cek Legalitas Perusahaan di Situs OJK sebelum Melakukan Pinjaman Online

Pastikan legalitas Perusahaan di Situs OJK, sebelum memutuskan untuk berurusan dengan situs pinjaman online. Jangan mudah diimingi kemudahan, tetapi prioritaskan keamanan dan kenyamanan.

Pada intinya, bijaklah dalam menggunakan pinjaman dana online dan pahami manfaat, biaya, dan risiko sebelumnya

 

Sekarang kamu paham bagaimana cara mengecek legalitas perusahaan di situs OJK. Apakah kamu atau rekanmu sedang membutuhkan informasi seputar perusahaan pinjaman online?

Berbagi informasi itu baik. Yuk bagikan artikel ini dan tulis tanggapan kamu di kolom komentar ya! Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Kabrina Rian Ferdiani. 17 Desember 2019. Mengetahui Aplikasi Pinjaman Dana yang Terdaftar OJK. Modal Rakyat.id – http://bit.ly/3aesKxJ
  • Wahyu Daniel. 25 Februari 2020. Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/2veAKQi
  • Ilyas Istianur Praditya. 1 September 2018. OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Fintech, Ini Isinya. Liputan6.com – http://bit.ly/2SYIvTi