Ciri-ciri fintech ilegal: Meskipun kekinian, ternyata dalam berbisnis di era digital Anda juga harus waspada lho! Pasalnya, ada juga beberapa fintech ilegal yang tentu akan merugikan siapapun.

So, jangan lewatkan artikel Finansialku kali ini ya? Bahasannya adalah tentang ciri-ciri fintech ilegal sebagai referensi tambahan untukmu.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Mengenal Apa Itu Fintech

Untuk saat ini, bisnis usaha rintisan atau startup sudah mulai berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah industri baru, Financial Technology atau Fintech.

Tujuan utama dari fintech adalah untuk memudahkan masyarakat dalam akses produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi juga inklusi keuangan.

Dalam hal ini fintech lebih didominasi oleh para startup dan akan memiliki potensi besar.

Namun, untuk saat ini keberadaan fintech pun cukup menjadi hal yang berbahaya. Terutama fintech yang bekerja pada usaha simpan pinjam atau biasa disebut peer to peer lending (P2P Lending).

Bahaya yang dirasakan adalah penipuan oleh pihak penyedia simpan pinjam. Hal ini tentu saja akan membuat banyak kerugian untuk para klien.

Biasanya fintech akan melakukan sebuah penipuan dengan menyedot keuangan dari para peminjam atau nasabah tanpa mengikuti aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

5 Ciri-Ciri Fintech Ilegal yang Merugikan

Dengan banyak penipuan yang terjadi, maka mengetahui ciri-ciri fintech ilegal merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Pada kesempatan kali ini pula akan dijabarkan tentang ciri dari fintech yang berbahaya untuk para startup.

Apa saja ciri-ciri fintech ilegal? Berikut pembahasannya.

 

#1 Penyamaran Nama dan Identitas Perusahaan

Jika dilihat kembali dan melihat dasar dari sebuah perusahaan, maka identitas dari sebuah perusahaan adalah hal yang sangat penting.

Selain itu, dengan pentingnya identitas, seharusnya sebuah perusahaan terbuka akan hal tersebut. Mulai dari alamat, nomor telepon dan hal lain yang bisa dihubungi pihak klien.

Terus Menuai Korban, Beberapa Fintech Dibubarkan 01 Finansialku

[Baca Juga: Ekonom: Di Indonesia, Bank Bisa Ikuti Sistem Fintech]

 

Hal ini akan sangat berbeda dengan perusahaan yang memiliki niat buruk.

Dalam kasus ini, perusahaan fintech yang asli dan bukan ilegal tentu akan terbuka dengan semua identitas yang ada. Karena ini akan menjadi kepercayaan untuk para nasabah.

Oleh sebab itu, salah satu ciri-ciri fintech ilegal adalah tidak jelasnya identitas dari perusahaan tersebut.

 

#2 Fasilitas dan Kemudahan

Adanya sebuah fasilitas dan kemudahan untuk para nasabah akan menjadi daya tarik dari sebuah perusahaan fintech.

Hal ini dikarenakan memberikan layanan yang maksimal adalah sebuah citra yang sangat baik untuk di-publish. Namun hal ini pun bisa menjadi dua mata pisau yang tajam untuk para nasabah.

Pahami 5+ Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Merugikanmu 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kode Etik Industri Fintech P2P Lending Akan Segera Terbit]

 

Karena salah satu ciri-ciri fintech ilegal adalah dengan memberikan layanan atau kemudahan yang tidak masuk akal. Seperti, halnya dana yang diajukan dapat cair dalam 15 hingga 30 menit saja.

Hal ini tidak masuk akal untuk sebuah perusahaan. Jika ada sebuah layanan yang sangat menggiurkan, alangkah baiknya untuk mengecek kembali.

 

#3 Menyalin Data Nasabah

Memberikan akses yang mudah memang menjadi salah satu layanan untuk perusahaan fintech. Namun ada beberapa hal yang menjadi kekurangan dari perusahaan ini. Karena sebuah perusahaan yang ilegal akan menyalin data dari nasabah.

Penyalinan ini sebenarnya adalah sebuah perangkap yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 03

[Baca Juga: Gandrung Fintech di Kalangan Konglomerat Indonesia]

 

Hal ini akan dijadikan sebagai bahan penipuan lainnya. Namun akan berbeda dengan perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK.

Mereka sudah memiliki sebuah aturan yang mengatur tentang larangan untuk menyalin data nasabah.

 

#4 Bunga yang Tinggi

Salah satu ciri-ciri fintech ilegal lainnya adalah menerapkan bunga pinjaman yang cukup tinggi. Biasanya bunga yang akan diberikan adalah 2% hingga 3% untuk per harinya.

Selain itu, tidak akan ada transparansi dalam memberikan hitungan dana secara detail. Memang sebenarnya OJK tidak menetapkan bunga untuk fintech di dalam POJK.

Fintech 1

[Baca Juga: Sejak April 2018, Kredit Lewat Fintech Mencapai Rp5 Triliun]

 

Namun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Dan hal ini sudah disepakati oleh fintech yang terdaftar pada OJK.

Dengan begitu, perusahaan fintech harus melakukan prinsip yang ada. Seperti, masa penagihan hanya boleh dilakukan maksimal 90 hari dari tenggat waktu. Biaya keseluruhan pun tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok.

Oleh sebab itu, hal yang ada di atas tidak berlaku jika dihitung kembali menurut peraturan dan prinsip yang ada.

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

#5 Penagihan yang Dilakukan Dengan Intimidasi

Ada sebuah peraturan menurut cide of conduct atau dalam sebuah peraturan tertulis yang sudah mengatur tata cara penagihan.

Diterangkan dalam aturan tersebut bahwa fintech hanya boleh melakukan penagihan saat jam kerja, diluar jam kerja akan tidak untuk disarankan.

Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal Yang Mengancam Nasabah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Perkembangan Fintech Ancam Bank Menengah dan Kecil di Indonesia]

 

Hal ini akan mengganggu kenyamanan dari konsumen. Ini akan menjadi ciri-ciri fintech ilegal karena biasa fintech yang ilegal akan melakukan tagihan yang tidak menentu atau diluar jam kerja.

Tidak hanya itu saja, perusahaan yang ilegal juga akan meneror dengan nomor yang dikenal untuk menagih pinjaman. Maka dari itu, akan mengganggu kenyamanan dari nasabah.

 

Teliti Kembali dan Lapor Segera

Dengan adanya ciri-ciri fintech ilegal yang sudah dijabarkan sebelumnya, maka hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah teliti dalam memilih fintech.

Ketelitian ini tentu saja akan sangat menentukan jalannya sebuah startup yang sedang dilakukan. Maka harus ada banyak pertimbangan jika menggunakan jasa ini.

Setiap oknum yang melakukan hal ini tidak akan memandang siapa orang yang akan menjadi target penipuan. Maka dari itu, sebagai seorang nasabah, ketelitian adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka kamu bisa saja melihat daftar fintech yang sudah mendapatkan izin. Hal ini bisa dilakukan dengan mengeceknya di website OJK.

Lakukan secara berkala, karena OJK juga akan melakukan update untuk perusahaan fintech.

Jika sudah mengalami dan sadar akan penipuan yang ada, maka jangan ragu untuk melaporkan penipuan tersebut.

Pelaporan ini akan sangat menyelamatkan sebelum banyak kerugian terjadi.

 

Setelah membaca artikel di atas, maka tentu Anda akan lebih waspada dalam memilih fintech.

Pastikan untuk berbagi informasi penting tersebut pada sesama pebisnis agar dapat terhindar dari penipuan, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Ciri-ciri Fintech Ilegal 01 – https://bit.ly/2Ujv0LG
  • Ciri-ciri Fintech Ilegal 02 – https://bit.ly/2IuOjAj