Beberapa waktu lalu industri fintech Peer to Peer Lending (P2P) tengah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kode etik dan regulasi. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) akan segera menjawab permasalah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aftech Akan Segera Rilis Kode Etik P2P Lending

Setelah mendapat kritikan, bahkan sampai dianggap sebagai anak tiri oleh OJK karena industri Peer to Peer Lending (P2P) di Indonesia dianggap merugikan masyarakat, Aftech selaku asosiasi yang menaungi perusahan-perusahaan rintisan berbasis fintech ini akan segera merilis kode etik untuk P2P Lending

Code of conduct atau kode etik yang dibuat Aftech ini akan menerbitkan aturan mengenai industri fintech P2P Lending di Indonesia. Kode etik tersebut akan memberikan arahan yang jelas mengenai pengawasan dan operasional perusahaan fintech.

Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan akan ada masukan tambahan dari pihak otoritas, terutama di bidang edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) serta Industri Keuangan Non Bank OJK mengenai aturan tersebut.

Kini draf kode etik tersebut sedang diperiksa oleh OJK, seperti yang dipaparkan Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi. Seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (14/4/18), Adrian berharap kode etik ini mendapatkan dukungan dan dukungan dari OJK:

 “Drafnya sudah diserahkan dan sedang ditinjau oleh OJK. Saya harapkan ada masukan dan revisi sebelum diluncurkan, hal ini tidak masalah untuk melengkapi. Jadi draf yang disusun akan mendapatkan dukungan dari OJK.”

 

Transparansi, tata kelola perusahaan, dan perlindungan konsumen akan diatur melalui kode etik ini. Melalui langkah tersebut, Adrian menyatakan bahwa Aftech ingin memastikan semua pemain fitech mempunyai aturan perilaku pasar (market conduct) yang sama, sehingga masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi secara menyeluruh:

“Misalnya informasi yang ditampilkan di website perusahaan fintech harus seragam dan transparan sehingga masyarakat mendapat info yang cukup dan tidak sepotong-potong.”

 

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

 

Ke depannya, kode etik ini tidak hanya mengatur bisnis fintech P2P Lending, tetapi juga terhadap inovasi keuangan digital lainnya seperti asuransi digital dan capital market.

Sebab, bisnis fintech setiap tahunnya terus berkembang dan semakin beragam dari sisi pemilihan target pasar, model bisnis, dan regulasinya.

Dalam hal ini, apabila ada perusahaan fintech yang terbukti melanggar kode etik tersebut, Aftech tidak segan mengeluarkannya dari keanggotaan.

Jika keluar dari keanggotaan Aftech, Adrian mengungkapkan, otomatis perusahaan tersebut tidak bisa terdaftar sebagai perusahaan fintech resmi di OJK:

“Kalau tidak memenuhi code of conduct, perusahaan tidak bisa masuk asosiasi sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016. Perusahaan juga tidak bisa terdaftar di OJK, karena yang bisa itu harus masuk asosiasi lebih dulu.”

 

OJK Akan Buat Aturan Terkait Equity Crowdfunding untuk Bisnis P2P Lending

Tidak hanya Aftech yang mempersiapkan kode etik untuk bisnis fintech P2P Lending, OJK pun tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur equity crowdfunding untuk bisnis P2P Lending.

Rencana ini disambut baik oleh para pelaku bisnis fintech berbasis P2P Lending. Karena setidaknya akan membuat masyarakat yakin terhadap bisnis ini, dan bukan investasi bodong.

Christopher Gultom selaku Direktur PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) mengatakan, perlunya transparansi dari penyelenggara bisnis tersebut kepada masyarakat jika nantinya regulator akan serius mengatur pola bisnis ini.

Kode-Etik-Industri-Fintech-P2P-Lending-2-Finansialku

Tim perusahaan P2P Lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)

 

Menurutnya, hal ini menjadi sesuatu yang penting demi menjaga kepentingan masyarakat:

“Seperti disclaimer kepada masyarakat mengenai risiko ini. Supaya masyarakat tidak menganggap ini investasi bodong.”

 

Equity crowdfunding merupakan alternatif sumber dana bagi pelaku usaha kecil atau rintisan (startup) untuk permodalan. Masyarakat bisa memberikan uangnya pada perusahaan tersebut dan ditukar sebagai kepemilikan saham.

Dengan transparansi, kata Christopher akan membuat investor nantinya merasa aman untuk berinvestasi di platform equity crowdfunding.

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Sementara itu, Head of Marketing PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo) Adytia Raflein menambahkan, perlunya edukasi mendalam bagi calon investor yang ingin berinvestasi di platform crowdfunding.

Calon investor tersebut setidaknya harus memahami karakteristik bisnis dari perusahaan yang akan dimasuki, sehingga saat ada kendala dalam berbisnis, sang investor bisa menyikapinya dengan tepat.

Selain itu, Aditya menegaskan, perlu juga diatur terkait siapa saja yang bisa menjadi investor:

“Jadi tidak bisa sembarangan orang yang ikut serta.”

 

Apa pendapat Anda tentang kode etik dan aturan untuk fintech P2P Lending ini? Silakan ajukan pertanyaan di kolom komentar jika ada hal yang ingin ditanyakan atau didiskusikan.

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 14 April 2018. Aftech Segera Terbitkan Kode Etik Industri Fintech. Kontan.co.id – https://goo.gl/dgF9UL
  • Umi Kulsum. 11 April 2018. Fintech Setuju OJK Mengatur Bisnis Equity Crowdfunding Di Indonesia. Kontan.co.id – https://goo.gl/RQHXM3

 

Sumber Gambar:

  • Aftech – https://goo.gl/KufZoL
  • Akseleran – https://goo.gl/aAZpoE