Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan cukai rokok naik 12,5%. Ketahui selengkapnya dalam berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Cukai Rokok 2021 Naik

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.    

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani mengutip dari Detikcom, Jumat (11/12).

 

Untuk diketahui, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik hingga double digit, sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik sama sekali.

Siap-siap! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 12,5%, Ini Rinciannya 02

[Baca Juga: Dilema Cukai, Bagaimana Prospek PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP)?]

 

Berikut rincian kenaikan tarif cukai tembakau 2021:

 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM 1: Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)

SKM IIA: Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]

SKM IIIB: Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]

 

SPM atau Sigaret Putih Mesin

SPM I: Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]

SPM II A: Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]

SPM IIIB: Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]

 

Meskipun, tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi SKT baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Sri Mulyani mengutip dari Kontan.co.id.

 

Sri Mulyani menyampaikan besaran harga banderol atau harga jual eceran (HJE) di pasaran merujuk sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok.

Sementara itu, analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi memperkirakan, volume penjualan rokok secara industri pada 2021 dapat kembali turun 5%-6% mengingat daya beli masyarakat yang masih cukup rendah.

“Sebenarnya bisa lebih baik, dengan catatan pemerintah bisa memberantas peredaran rokok ilegal sehingga preferensi para konsumen tetap pada rokok legal,” kata Yosua mengutip dari kontan.co.id.

 

Dari segi emiten, Yosua melihat, imbas paling besar dari kenaikan tarif cukai ini akan menghantam Gudang Garam, sebab porsi penjualan SKT Gudang Garam hanya 8,9%.

Sementara porsi SKT emiten lain dalam pantauannya, yaitu HM Sampoerna dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) sudah lebih dari 20%.

Adapun dua emiten rokok lainnya yakni PT Bentoel International Tbk. (RMBA), naik 3,74% di level Rp 388, dan PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) naik tipis 0,53% di Rp 950/unit saham.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

3 Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur dan Freelancer

 

Sumber Referensi:

  • Nur Qolbi. 10 Desember 2020. Volume penjualan dan margin emiten rokok bakal tergerus akibat tingginya cukai rokok. Kontan.co.id – https://bit.ly/341ybix
  • Sylke Febrina Laucereno. 10 Desember 2020. Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Begini Rinciannya. Detik.com – https://bit.ly/3qFZXep
  • Yusuf Imam Santoso. 10 Desember 2020. Cukai rokok naik, ini rincian alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun depan. Kontan.co.id – https://bit.ly/3m5qhes
  • Redaksi. 10 Desember 2020. Sri Mulyani Kerek Cukai Rokok, Duh Nasib Saham Rokok Gimana? Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2KgPGEt

 

Sumber Gambar:

  • Cukai rokok – https://bit.ly/2K9S8ga, https://bit.ly/3oFuBTh