OJK mengumumkan 41 nama bank yang resmi memberlakukan kelonggaran cicilan kredit sesuai perintah Presiden. Bank apa saja?
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Daftar 41 Bank yang Berlakukan Kelonggaran Cicilan Kredit
Salah satu upaya mengatasi dampak perekonomian oleh Covid-19 di Indonesia adalah ditetapkannya kebijakan keringanan atau relaksasi cicilan kredit.
Presiden Joko Widodo lewat Otoritas Jasa Keuangan resmi menetapkan beri kelonggaran kredit untuk membantu pekerja kerah biru, seperti sopi, ojek online dan lainnya yang tercekik oleh angsuran.
Sobat Finansialku, kita semua tahu, bahwa penyebaran virus corona di Indonesia ini belum tampak tanda-tanda berakhir. Namun, pemerintah sedang mengupayakan ini semua.
[Baca Juga: COVID-19, Ketahui Prosedur Bebas Cicilan Kredit Dari Jokowi!]
Untuk diketahui, industri perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) telah mengiyakan keringanan cicilan kredit kepada nasabah atau debitur yang terdampak Corona. Ini selaras dengan perintah dari Presiden Jokowi langsung.
Dalam pengumuman resmi ojk.go.id OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak Covid 19 melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.
Mengutip dari Cnbc Indonesia, Rabu (01/04), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 41 bank umum telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, dalam publikasi resmi OJK.
Nah, Sobat Finansialku inilah 41 daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
- PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Index Selindo
- PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
- PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU)
- PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Multiarta Sentosa
- PT Bank Sahabat Sampoerna
- PT IBK Indonesia
- PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
- PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
- PT Bank Mega Tbk (MEGA)
- PT Bank Mayora
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Fama International
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
- PT Bank Mandiri Taspen
- PT Bank Resona Perdania
- PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
- PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
- PT Bank SBI Indonesia
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank ICBC Indonesia
- JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
- PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
- PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Bank of China (HK) Cabang Jakarta
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
- PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
Keterangan lebih lanjut, Sobat Finansialku bisa menghubungi pihak bank terkait kelonggaran cicilan kredit.
Apa diantara kalian sudah ada yang mencicipi relaksasi cicilan kredit? Boleh dong berbagi pengalaman lewat kolom komentar di bahwa ini.
Oh iya, Sobat Finansialku, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia di bawah ini.
Semoga bermanfaat, ya, dan ingat selalu jaga kesehatan!
Sumber Referensi:
- Monica Wareza. 01 April. Ini Bank & Leasing yang Longgarkan Cicilan, Simak Daftarnya! CNBCIndonesia – https://bit.ly/3bHIzh6
- Sylke Febrina Laucereno. 31 Maret 2020. Daftar Bank yang Kasih ‘Libur Nyicil’ Detik.com – https://bit.ly/2JqNIOq
- Athika Rahma. 31 Maret 2020. Simak Daftar Terbaru Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit. Liputan6.com – https://bit.ly/2ypy5Vc
Sumber Gambar:
- Bank – https://bit.ly/2QZk7Q4
- OJK – https://bit.ly/2X5WuJs