OJK tambah daftar fintech ilegal yang ditutup per bulan April ini. Dari mulai pinjaman online sampai investasi bodong, ini daftarnya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

81 Fintech yang Berhasil Ditutup OJK

Rabu (29/04), OJK mengeluarkan pernyataan tertulis berisi daftar fintech ilegal yang berhasil ditutup sepanjang April 2020 ini.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

“Pada masa pandemi COVID-19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai April 2020 sebanyak 2.486 entitas.” Kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dikutip laman finance.detik.com, Rabu (29/04).

Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal Yang Mengancam Nasabah 03 - Finansialku

[Baca Juga: Waspada! Gini Cara Terhindar Investasi Bodong dari OJK!]

 

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang melakukan investasi bodong tanpa izin dari otoritas berwenang, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berikut adalah rincian dari 18 fintech ilegal yang berhasil disetop OJK sepanjang April 2020, melansir laman liputan6.com, Rabu (29/04).

  • 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin
  • 1 Perdagangan Forex tanpa izin
  • 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin
  • 1 Kegiatan undian berhadiah tanpa izin
  • 1 investasi emas bodong

 

Tongam mengatakan kalau saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.” Lanjutnya.

Oleh karena itu, Tongam berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi tawaran fintech abal-abal.

Tongam juga meminta masyarakat turut aktif berkontribusi untuk melaporkan fintech yang mencurigakan atau beroperasi tanpa izin otoritas keuangan.

Masyarakat bisa melakukan pertimbangan pada hal-hal di bawah ini, sebelum melakukan pinjaman di fintech atau melakukan investasi:

  • Memastikan pihak peminjam fintech lending atau penyedia investasi memiliki perizinan yang jelas dari otoritas berwenang.
  • Memastikan pihak peminjam atau yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dan tercatat sebagai mitra.
  • Melakukan kroscek dengan menanyakan langsung pada pihak otoritas terkait, dalam hal ini OJK, dengan menghubungi kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Masyarakat juga bisa melakukan kroscek lebih mendalam secara mandiri, dengan melakukan pengecekan di situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

Adapun, di bawah ini terlampir daftar fintech yang ditutup OJK sepanjang April 2020:

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 01 - Finansialku

Lembar 1

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 02 - Finansialku

Lembar 2

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 03 - Finansialku

Lembar 3

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 04 - Finansialku

Lembar 4

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 05 - Finansialku

Lembar 5

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 06 - Finansialku

Lembar 6

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 07 - Finansialku

Lembar 7

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 08 - Finansialku

Lembar 8

Waspada Ditipu! Ketahui Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK! 09 - Finansialku

Lembar 9

 

 

Satgas Waspada Investasi OJK Memberantas Fintech Ilegal

Sebagai informasi tambahan, Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah satuan petugas yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga.

Mereka bertugas untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan fintech lending, penawaran investasi, dan pegadaian swasta ilegal.

Pahami 5+ Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Merugikanmu 01 - Finansialku

[Baca Juga: MUDAH! Gini Cara Cek Legalitas Perusahaan di Situs OJK]

 

Melansir laman cnbcindonesia.com, upaya pencegahan ini dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya adalah:

  • Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  • Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal, seperti:
  • Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending
  • Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memberikan fasilitas fintech lending
  • Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  • Peningkatan peran Asosiasi Fitench Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending.

Sebelumnya, pada Senin, 16 Maret lalu, SWI berhasi menutup total 120 fintech ilegal.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, Sobat Finansialku dapat membaca beritanya di sini.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai informasi di atas? Sampaikan pada kami lewat kolom komentar, ya!

Sobat Finansialku juga bisa membantu kami untuk mencegah bertambahnya korban penipuan dari perusahaan-perusahaan keuangan bodong, dengan membagikan informasi ini melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Herdi Alif Al Hikam. 29 April 2020. 81 Fintech Abal-abal Diblokir dalam Sebulan, Ini Daftarnya. Finance.detik.com – https://bit.ly/2WeuOjU
  • Septian Deny. 29 April 2020. Sepanjang April, Satgas Waspada Investasi Temukan 81 Fintech Ilegal. Liputan6.com – https://bit.ly/3bISFP0
  • Admin. 29 April 2020. Hati-Hati! Ini Daftar Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3cZ6zwM

 

Sumber Gambar:

  • Daftar Fintech Ilegal – https://bit.ly/2YmXCJk