Dana pensiun Pertamina diberikan ke pekerja yang memenuhi syarat untuk bisa mempertahankan kesejahteraan pekerja setelah tidak produktif.

Yuk, simak pembahasan mengenai dana pensiun Pertamina dalam artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Dana pensiun Pertamina bisa diurus oleh pegawai sendiri melalui permohonan tertulis
  • Klaim dana pensiun bisa dilakukan saat pegawai telah mengirim beberapa dokumen yang diminta.

 

Apa Itu Dana Pensiun Pertamina?

Dana pensiun Pertamina adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang diselenggarakan melalui metode Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Melalui skema ini, pegawai Pertamina akan mendapat penghasilan pensiun sesuai jumlah yang diinginkan.

Dana pensiun Pertamina pertama didirikan pada 15 Januari 1969 dengan Akta Notaris HHS Loemban Tobing, S.H dengan nama Yayasan Dana PN Pensiun Pertamina.

Sayangnya, pada 1978, badan ini dibubarkan bersama Yayasan Tabungan PN Pertamina berdasarkan SK Direksi Pertamina No.149/KPTS/DR/DUA/1978.

Selanjutnya dibentuk Yayasan Kesejahteraan, Tabungan Dana Pensiun Pegawai Pertamina (YAKTAPENA) pada 12 April 1979 dengan Akta Notaris Tan Thong Kie, S.H.

Pada 15 Mei 1986, melalui Surat Keputusan Direksi Pertamina No. KPTS 1544A/C0000/86-B1, YAKTAPENA dibubarkan dan dibentuk Yayasan Dan Pensiun Pertamina berdasarkan Akta Notaris MMI Wiardi, S.H.

Pada 1992, berdasarkan UU RI No. 11, Yayasan Dana Pensiun Pertamina mengubah badan hukum menjadi Dana Pensiun Pertamina.

 

Masa Kerja Pegawai BUMN Sebelum Pensiun

Pemerintah memperbarui batas usia pensiun pegawai BUMN dalam PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di sana disebutkan batas usia pensiun untuk ASN dan pegawai BUMN adalah 60 tahun, kecuali beberapa jabatan dengan usia pensiun lebih rendah.

Meski begitu, pegawai yang memiliki kinerja dan kesehatan yang baik bisa bekerja hingga usia 65 tahun.

Pemberlakuan batas usia ini bertujuan agar pegawai tetap bisa bekerja dengan baik sehingga tidak membebani perusahaan.

[Baca Juga: Keuntungan Menyiapkan Dana Pensiun dengan Investasi Reksa Dana]

 

Syarat Dapat Dana Pensiun Pertamina

Pegawai BUMN, termasuk Pertamina, bisa bernapas lega karena bisa mendapat fasilitas dana pensiun dari perusahaan.

Pemberitahuan ini disebarkan melalui Surat Edaran  nomor pemb-E005/S04000/2023/S4 1 Februari 2023.

Pegawai yang mencapai usia pensiun bisa langsung mengakses formulir SPT 1721-A1 dari web dp.pertamina.com untuk mengajukan klaim.

Namun perlu diketahui, dana pensiun ini hanya bisa diurus oleh pegawai sendiri melalui permohonan tertulis.

Selain itu, pegawai tidak dikenakan biaya apa pun selama proses ini.

Nantinya, Pertamina akan memberikan balasan dengan meminta dokumen atau berkas yang dibutuhkan untuk klaim, meliputi:

  • Perhitungan perkiraan pembayaran MP yang ditandatangani.
  • Surat Pernyataan yang mendapat persetujuan keluarga atau ahli waris.
  • Surat Pernyataan Manfaat Pensiun Sekaligus (dilampiri salinan KTP dan salinan Kartu Keluarga).
  • Surat Pernyataan Kesehatan Bersedia Dihentikan (dibuat sendiri, ditandatangani suami dan istri di atas meterai Rp10.000).
  • Kartu pensiun (asli).
  • Surat Penetapan Pensiun (asli).
  • Salinan KRP suami, istri, dan anak.
  • Salinan kartu keluarga.
  • Foto pensiunan ukuran 4 x 6.
  • Alamat pembayaran.
  • Kartu berobat (asli).
  • Surat Keterangan Status masih Janda atau Duda dari kelurahan (jika pensiun). Jika pembuat klaim adalah janda atau duda, maka diminta melampirkan salinan NPWP. Jika pembuat klaim adalah anak, maka berkas nomor 4, 11, dan 12 diabaikan.

 

Setelah mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan, peserta langsung datang ke dana pensiun Pertamina dengan konfirmasi terlebih dahulu melalui telepon atau surat.

Dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang efektif sejak 1 Januari 2009, disebutkan bahwa setiap Penerima Manfaat Pensiun yang terkena potongan pajak.

Selain itu, penerima manfaat pensiun wajib punya NPWP. Pegawai tanpa NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku.

Berikut adalah status Pajak Minimal Manfaat Dana Pensiun bulanan kena pajak:

Pajak Dana Pensiun Pertamina

Dari tabel tersebut, dapat dilihat bahwa pegawai dengan nilai manfaat pensiun bulanan di bawah Rp1.347.807 tidak dikenakan pajak.

[Baca juga: Definisi Dana Pensiun, Jenis, Fungsi, dan Simulasi Perhitungannya]

 

Simulasi Perhitungan Dana Pensiun

Dana pensiun Pertamina diselenggarakan dengan metode Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Dengan cara ini, pegawai bisa membuat perjanjian dengan perusahaan mengenai jumlah pendapatan yang ingin didapat ketika sudah tidak bekerja.

Anda bisa memperkirakan besaran dana yang dibutuhkan untuk hidup layak di masa depan dengan memperhatikan gaya hidup saat ini.

Agar tidak salah perhitungan, silakan ikuti kiat simulasi dana pensiun dengan Kalkulator Keuangan Finansialku berikut ini:

1. Silakan kunjungi laman Kalkulator Keuangan Dana Hari Tua Finansialku

1 Laman awal Kalkulator Keuangan Dana Pensiun Finansialku

Laman awal Kalkulator Keuangan Dana Pensiun Finansialku. sumber: Finansialku

2. Di laman yang muncul, silakan masukkan informasi. Meliputi, usia sekarang, usia pensiun, pengeluaran bulanan, dividen (jika ada), penghasilan pasif (jika ada), uang yang sudah dikumpulkan, dan kesanggupan investasi bulanan.

2 Mengisi data keuangan yang dibutuhkan

Mengisi data keuangan yang dibutuhkan. Sumber: Finansialku

 

3. Silakan cek semua informasi. Jika sudah benar, klik Lihat Hasil Perhitungan.

4. Dari hasil perhitungan, didapat bahwa kamu butuh Rp11 miliar untuk hidup layak seperti sekarang. Dengan begitu, kamu bisa menyisihkan Rp1.673.136 per bulan.

3 Hasil perhitungan dana pensiun dengan kalkulator keuangan Finansialku

Hasil perhitungan dana pensiun dengan kalkulator keuangan Finansialku. sumber: Finansialku

 

Rencanakan Keuangan dengan Baik selama Mengumpulkan Dana Pensiun

Dana pensiun ditujukan untuk mempertahankan kesejahteraan pegawai di masa tua.

Agar fungsinya optimal, Anda perlu membuat perencanaan keuangan yang matang mulai sekarang.

Pasalnya, mengelola keuangan secara tepat bisa membantu mengarahkan gaji agar tidak terhambur percuma.

Nah, Anda bisa mulai mempelajarinya melalui ebook Cara Wujudkan Mimpi dengan Perencana Keuangan dari Finansialku.

Selain itu, jika butuh saran keuangan dari profesional, Anda bisa berkonsultasi dengan CFP Finansialku secara tatap muka.

Nantinya, mereka akan memberi saran yang spesifik berdasarkan kondisi Anda. Yuk, buat janji konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku dengan menghubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940

 

webinar financial freedom before 50

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sekian ulasan tentang dana pensiun Pertamina. Jika masih punya pertanyaan, silakan sampaikan di kolom komentar di bawah, ya!

Mari bagikan juga artikel ini ke media sosial Anda agar lebih banyak orang yang tahu. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. Home. Dp-pertamina.com – https://bit.ly/47olMV8
  • Admin. Perlunya NPWP. Dp-pertamina.com – https://bit.ly/443d4Zx
  • Faizzatul Kamila Muhyiddin. 01 April 2023. ALHAMDULILLAH! Ternyata Pensiunan Pegawai Pertamina Juga Dapat Dana Pensiun, Ini Syaratnya. Klikpendidikan.id – https://bit.ly/44bSarm
  • M Shofwan Rofiudin. 04 April 2023. Ternyata Bukan Hanya 60 atau 65 Tahun, Inilah Batas Usia Pensiun Pegawai BUMN yang Telah Diresmikan Saat Ini. klikpendidikan.id – https://bit.ly/45hLiKp