Ada beberapa jenis dana pensiun yang tersedia di Indonesia. Produk ini adalah hak pekerja yang perusahaan berikan atau dapat dibeli atas kesadaran sendiri.

Mari pahami jenis dana pensiun dan manfaatnya dalam artikel di bawah ini!

 

Summary:

  • Jenis dana pensiun dapat dibedakan berdasarkan program dan pihak penyelenggaranya.
  • Manfaat dana pensiun itu sendiri meliputi tabungan dan investasi, manfaat pensiun, serta manfaat asuransi.

 

Mengenal Apa Itu Dana Pensiun

Produk dana pensiun merupakan program menghimpun dana dari masyarakat dalam jangka panjang untuk menjamin masa tuanya.

Umumnya, produk-produk ini punya tiga fungsi, yakni asuransi, tabungan, dan fungsi asli.

Fungsi asuransi akan diperoleh jika pemegang polis menderita kecacatan atau kemalangan sebelum masuk usia pensiun.

Sementara fungsi tabungan berfungsi untuk menyimpan dana dalam instrumen rendah risiko. Sedangkan fungsi asli akan meringankan ketakutan penurunan kualitas hidup di masa tua.

Dana yang Anda setorkan akan dihimpun oleh lembaga resmi sesuai amanat Undang-undang No. 11 tahun 1992. Anda akan mendapat dana ini kembali saat jatuh tempo.

[Baca Juga: Keuntungan Menyiapkan Dana Pensiun dengan Investasi Reksa Dana]

 

Jenis-jenis Dana Pensiun

Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis mendapat jaminan dana pensiun dari pemerintah.

Pekerja di sektor swasta juga bisa mendapat manfaat ini melalui program yang tersedia. Silakan pahami jenis dana pensiun yang ada di Indonesia berikut ini:

 

#1 Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Program

Berdasarkan programnya, jenis dana pensiun terbagi menjadi dua, yakni:

 

#1 Dana Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)

Peserta DPMP akan mendapat manfaat pasti karena jumlahnya sudah ditentukan sejak awal.

Maksudnya, Anda akan membuat perjanjian dengan badan hukum pemberi manfaat dana pensiun mengenai jumlah dana yang ingin Anda dapat.

Misalnya, Anda dijanjikan mendapat 90% penghasilan saat pensiun dengan penambahan 10% per 4 tahun.

Berdasarkan kesepakatan, perusahaan wajib membayar gaji Anda per bulan dengan jumlah yang disepakati saat masuk masa pensiun.

Dana pensiun dikumpulkan dari iuran gaji bulanan dan dana dari pemberi kerja. Selanjutnya, dana akan disetor ke perusahaan dana pensiun sehingga jumlahnya bertambah.

Uang ini nantinya akan dipakai untuk membayar uang pensiun Anda.

 

#2 Dana Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)

Jenis dana pensiun ini lebih menguntungkan perusahaan daripada karyawan.

Alih-alih membicarakan dana pensiun yang ingin karyawan peroleh, proses himpun dana difokuskan pada besarnya iuran.

Misal, selama bekerja, Anda dan perusahaan sama-sama membayar iuran dana pensiun sebesar 10%. Selanjutnya, dana akan disetorkan ke perusahaan dana pensiun dan hasil investasi akan digunakan untuk membayar karyawan.

Dalam skema ini, perusahaan diuntungkan karena tidak perlu menyiapkan banyak dana untuk membayar karyawan yang telah pensiun.

Sebaliknya, karyawan tidak mendapat dana yang cukup untuk hidup layak di masa pensiun.

 

#2 Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Penyelenggara

Dalam Undang-undang No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

 

#1 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja diberikan oleh individu atau perusahaan ke karyawan untuk menghadapi masa pensiun.

Dengan skema ini, karyawan akan diuntungkan karena mendapat jaminan secara pasti. Sayangnya, tidak semua perusahaan memiliki sistem DPPK. Kalaupun ada, tidak semua karyawan bisa mendaftar.

Untuk sementara, DPPK baru tersedia di Telkom, KAI, Astra, Pertamina, dan beberapa perusahaan besar lain.

Di perusahaan DPPK bisa dipraktikkan melalui metode Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Manfaat DPPK bisa karyawan peroleh saat memasuki masa pensiun atau mengundurkan diri.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, ada beberapa perubahan mengenai hal ini, yakni:

  1. Batas maksimal manfaat PPMP yang bisa dibayar sekaligus dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta (rumus bulanan).
  1. Batas maksimal manfaat PPIP yang bisa dibayar sekaligus dinaikkan dari Rp36 juta menjadi Rp500 juta (rumus sekaligus).

 

#2 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jika perusahaan belum memiliki DPPK, maka mereka harus mendaftarkan pekerja ke DPLK.

Lembaga ini merupakan badan hukum yang didirikan perusahaan perbankan atau asuransi jiwa melalui pengesahan Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan PPIP.

Dana yang karyawan dan perusahaan kumpulkan akan diinvestasikan agar berkembang.

Menariknya, produk DPLK tidak hanya bisa karyawan nikmati. Sebab, pengusaha independen dan pekerja lepas pun bisa mendaftar.

Dana ini bisa dicairkan saat peserta masuk masa pensiun dengan tiga ketentuan berikut ini:

  1. Pensiun normal, yakni peserta yang masuk usia pensiun (55 tahun).
  1. Pensiun dipercepat, yakni berhenti kerja karena kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri.
  1. Pensiun cacat, yakni berhenti kerja karena menderita cacat tetap sehingga dianggap tidak mampu bekerja.

[Baca Juga: Kupas Tuntas Jaminan Pensiun BPJS, Bisa Proteksi Keluarga!]

 

Fungsi Dana Pensiun

Setiap orang melewati tiga fase hidup, yakni masa sekolah, produktif, dan pensiun. Dari tiga fase tersebut, masa pensiun adalah masa paling rentan karena sebagian orang sudah tidak punya penghasilan.

Dalam buku “Buku 6 Program Pensiun Seri Literasi Perguruan Tinggi” yang diterbitkan OJK, disebutkan bahwa:

Tiap orang perlu menyiapkan dana pensiun untuk menjaga kemandirian keuangan di masa tua.

 

Sementara itu, dalam studi “Penerapan Prinsip Good Pension Fund Governance pada Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 (Studi Di Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Malang)” yang dilakukan Rizki Diaswari Laila Arianti pada 2019, ada beberapa fungsi dana pensiun yang bisa didapat, antara lain:

 

#1 Mendata dan Menghimpun Dana dari Peserta

Saat mendaftar program dana pensiun, Anda perlu menuliskan daftar anggota keluarga atau ahli waris yang berhak menerima jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Data ini bisa Anda perbarui sesuai kebutuhan. Selain itu, program dana pensiun juga berfungsi menghimpun dana dari peserta.

Jumlah uang yang disetorkan akan berbeda-beda tergantung jenis dana pensiun yang Anda miliki.

 

#2 Mengembangkan Dana

Badan hukum pemberi manfaat dana pensiun akan mengalokasikan dana yang dihimpun ke instrumen investasi. Seperti tabungan, deposito, Surat Utang Negara, saham, reksa dana, obligasi, dan sebagainya.

Dengan cara ini, dana akan berkembang sehingga operasional tetap bisa berjalan.

 

#3 Membayar Manfaat Pensiun Sesuai Kesepakatan

Terakhir, fungsi dana pensiun adalah membayar manfaat kepada peserta. Untuk mendapatkannya, peserta harus melaporkan bahwa dirinya masih hidup secara berkala.

Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi kesalahan pembayaran manfaat.

[Baca Juga: Begini Cara Alokasikan Dana Pensiun untuk Karyawan Swasta]

 

Manfaat Dana Pensiun

Dalam studi yang sama, Rizki Diaswari Laila Arianti juga menyebutkan beberapa manfaat dana pensiun, seperti:

 

#1 Tabungan dan Investasi

Dana pensiun menghimpun dana Anda ke instrumen investasi. Nantinya, keuntungan akan diberikan ke peserta.

Dengan cara ini, sebenarnya Anda sedang menabung sekaligus berinvestasi.

 

#2 Pensiun

Manfaat program dana pensiun bisa juga diberikan saat Anda masuk usia pensiun.

Jumlah manfaat yang Anda terima bergantung pada jenis dana pensiun yang dimiliki. Jika peserta meninggal, manfaatnya akan dialihkan ke ahli waris.

 

#3 Asuransi

Manfaat asuransi didapat jika peserta menderita sakit, cacat, atau meninggal dunia.

Perusahaan mengidentifikasi kondisi ini sebagai akhir masa kerja sehingga karyawan berhak menerima manfaat program.

Sebagai tambahan referensi untuk Anda merencanakan dana pensiun, yuk, baca ebook dari Finansialku Panduan Praktis Pensiun Bahagia, Sejahtera Dan Sehat.

 

Badan Hukum Pemberi Manfaat Dana Pensiun

Saat ini, ada beberapa badan hukum pemberi manfaat dana pensiun di Indonesia, antara lain:

jenis-dana-pensiun_badan-hukum-pemberi-manfaat-dana-pensiun

Badan Hukum Pemberi Manfaat Dana Pensiun

 

Kelola Uang untuk Mempertahankan Kesejahteraan

Dana pensiun adalah program yang menghimpun dana dari masyarakat dalam jangka panjang untuk menjamin masa tua pekerja.

Manfaat dari dana pensiun pun bisa Anda peroleh dalam hal tabungan dan investasi, manfaat pensiun, hingga manfaat asuransi.

Sehingga dalam memilih dan mengelola dana pensiun, sebaiknya Anda pertimbangkan dengan matang.

Anda dapat berkonsultasi dengan perencana keuangan profesional untuk membantu menilai kondisi keuangan dengan lebih objektif dan menemukan saran yang tepat untuk mencapai kesejahteraan di masa pensiun.

Jangan ragu menghubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui WhatsApp 0851 5866 2940 untuk mendapatkan bantuan dan advice lebih lanjut.

Ingatlah, persiapan yang baik untuk masa pensiun akan memberikan kenyamanan dan keamanan finansial di hari tua. Yuk, konsultasi sekarang!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian penjelasan tentang jenis dana pensiun. Jika Anda punya pertanyaan, jangan ragu untuk menyampaikannya di kolom komentar di bawah.

Memahami jenis dana pensiun membantu Anda memproyeksikan keuntungan. Mari bantu rekan Anda memiliki persiapan keuangan yang kokoh untuk pensiun dengan membagikan artikel ini ke media sosial. Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

Buku dan studi:

  • Rizki Diaswari Laila Arianti. 2019. Penerapan Prinsip Good Pension Fund Governance pada Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 (Studi Di Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Malang). Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
  • Tim Penulis. 2019. Buku 6 Program Pensiun Seri Literasi Perguruan Tinggi. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

 

Artikel online:

  • Admin. 28 Juli 2023. Produk Dana Pensiun – Pengertian dan Jenisnya. ocbcnisp.com – https://bit.ly/3QrDkJP
  • Admin. Jenis Dana Pensiun. Ojk.go.id – https://bit.ly/3Qv22sP
  • Fitrianingsih. 27 Agustus 2021. Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya. Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya. Qoala.app – https://bit.ly/3DJCAIp