Setidaknya ada 28 Dana Pensiun, Dapen ditegur OJK hingga kuartal I-2019, kira-kira kenapa dan bagaimana sanksinya ya?

Cek informasi selengkapnya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Terlambat Lapor Kinerja, 28 Dapen Ditegur & Sanksi OJK

Selama kuartal I-2019 setidaknya ada 28 dana pensiun (Dapen) terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan laporan OJK kuartal I-2019, sanksi tersebut mayoritas diberikan kepada Dapen yang telat memberikan laporan keuangan Desember 2018.

Hal tersebut membuat OJK memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan terbanyak kedua, berupa peringatan tertulis karena tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN).

Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat peringatan pertama sampai ketiga, kemudian pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pencabutan izin usaha.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian bentuk pengawasan dan itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang ada.

Terlambat Lapor Kinerja, 28 DAPEN Ditegur OJK, Gini Sanksinya 02 Sekar Putih Djarot - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Dana Pensiunan Lembaga Keuangan & Siapkan Dana Hari Tua Sekarang!]

 

Melansir Kontan.co.id Rabu, (31/7/19):

“Setiap dana pensiun yang menerima sanksi dari OJK berpeluang untuk dicabut izin usahanya atau ditarik sanksinya. Itu semua bergantung dari rencana bisnis perusahaan yang bersangkutan bias merespon sanksi yang dikenakan untuk melakukan perbaikan secara kongkrit dan wajar.”

 

Sekar menjelaskan jika pengenaan sanksi itu bukan hanya terhadap industri dana pensiun tetapi seluruh industri jasa keuangan yang ada dalam pengawasan OJK.

Secara umum, sanksi diberikan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) yang melanggar ketentuan yang berlaku dan sanksi dapat dicabut jika mereka memenuhi ketentuan tersebut.

“Namun apabila LJK tidak bisa mengatasi sanksi hingga waktu yang diberikan maka akan diberikan sanksi sanksi berikutnya hingga pencabutan izin usaha.”

 

OJK Program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek Elektronik, Hanya Butuh Waktu 30 Menit 01 - Finansialku

[Baca Juga: Patut Ditiru! Begini Cara Freelance Menyiapkan Dana Pensiun]

 

Untuk memperkuat pengawasan ke depan, regulator akan memperkuat Risk Based Supervision secara menyeluruh terhadap industri keuangan non-bank (IKNB).

Disisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan alasan keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan karena pihaknya harus memberikan laporan dua sekaligus baik secara online maupun hardcopy.

Selain telat menyampaikan laporan keuangan, beberapa dapen pensiun kecil juga kesulitan likuiditas untuk memenuhi ketentuan SBN.

Sesuai POJK Nomor 36/2016 menyebutkan bahwa dapen diwajibkan mengalokasikan 50% investasi ke surat utang BUMN dan BUMD yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur.

“Dapen kecil tidak bisa penuhi karena dananya telah dialokasikan ke instrumen dan kesulitan melakukan switching karena ada instrumen lain yang lebih baik memberikan return ketimbang SBN.”

 

Apa pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan sungkan untuk berdiskusi di kolom komentar ya!

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 31 Juli 2019. Sebanyak 28 Dana Pensiun Kena Tegur OJK Hingga Kuartal I-2019, Ada Apa? Kontan.co.id – https://bit.ly/2K6ejRV

 

Sumber Gambar:

  • OJK – https://bit.ly/32Y76uN
  • Sekar Putih Djarot, Jubir OJK – https://bit.ly/2Mqu4ok