Apa sih definisi gratifikasi itu? Adakah pasal perundang-undangan yang mengaturnya?

Ketahui selengkapnya dengan menyimak artikel berikut ini.

 

Mengenal Gratifikasi

Dalam arti yang umum, gratifikasi bisa dianggap sebagai pemberian fee atau uang tambahan, barang, diskon, tiket perjalanan, hadiah uang, pengobatan gratis maupun jenis fasilitas lainnya yang diberikan secara cuma-cuma.

Dari definisi umum tersebut, kita bisa langsung mengetahui bahwa hampir semua masyarakat pernah melakukan ataupun terlibat dalam gratifikasi.

Misalnya saja, ketika kita berbelanja dan membeli barang yang sedang diskon, ataupun ketika kita mendapat uang tambahan dari seseorang.

Pada dasarnya, seseorang akan melakukan gratifikasi untuk mempermudah ataupun memperlancar seseorang dalam mencapai sesuatu yang ingin ia tuju.

Kasus gratifikasi bisa saja diterima di dalam negeri ataupun di luar negeri. Gratifikasi juga bisa dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tidak.

Dalam undang-undang, kamu juga bisa menemukan definisi dari gratifikasi dalam Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001.

 

Kapan Suatu Hal Dikategorikan Sebagai Gratifikasi?

Perlu diketahui, tidak semua bentuk pemberian secara cuma-cuma dapat dianggap sebagai gratifikasi atau sesuatu yang melanggar hukum.

Sampai sekarang belum ada kepastian berapa jumlah minimum untuk kategori gratifikasi. Meskipun begitu, pada tahun 2005 pemerintah melalui Menkominfo sempat memberikan usulan agar pemberian dengan nilai dibawah Rp250 ribu tidak dianggap sebagai bentuk gratifikasi.

Bagaimana Nasib Investasi Anda pada Masa Pemerintahan Jokowi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Kemiskinan di Indonesia Bisa Teratasi? Yup! Lihat Gimana Usaha Pemerintah Bertanggung Jawab Memberantas Kemiskinan]

 

Hanya saja, usulan tersebut sampai sekarang bisa dianggap hanya sebagai sekedar sebuah wacana, sebab belum diputuskan untuk diberlakukan.

Namun yang pasti, bila ada seorang masyarakat yang melaporkan kasus gratifikasi diatas Rp250 ribu, wajib diberi perlindungan seperti ketentuan yang tertera dalam PP No 71/2000.

 

Undang-undang yang Mengatur Gratifikasi

Peraturan yang membahas tentang gratifikasi dapat dilihat pada:

  • Pasal 12B ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, dengan bunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Pasal 12C ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, dengan bunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

 

Sebelumnya sudah disinggung bahwa ada gratifikasi yang dianggap suap dan ada juga yang tidak dianggap sebagai suap.

Gratifikasi yang tidak dianggap suap ialah jenis pemberian yang diterima oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara, namun sama sekali tidak berhubungan dengan jabatan yang ia miliki.

Selain itu, pemberian tersebut tidak akan dianggap suap apabila tidak berlawanan dengan kewajiban maupun tugas dari penerima gratifikasi.

Pada dasarnya pemberian ini masih dikategorikan sebagai hal yang wajar secara sosial dan setara dengan apa yang telah diberikan oleh si penerima.

Sedangkan gratifikasi yang dianggap suap ialah seperti yang tercantum dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001.

Biasanya hal ini dilakukan untuk mempengaruhi sebuah keputusan, yang mana penerima ialah orang yang memiliki wewenang atas perubahan keputusan tersebut.

 

Beberapa Contoh Kaus Gratifikasi dan Sanksinya

Agar lebih paham tentang gratifikasi, berikut ini beberapa contoh yang bisa ditemukan.

  • Pengurusan kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) yang dipercepat karena adanya uang tambahan. Kasus yang ini sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.
  • Pemberian ponsel keluaran terbaru yang canggih dan mewah dari pengusaha kepada seorang pejabat, yang biasanya untuk mempermudah beberapa urusan pengusaha.
  • Memberikan uang tambahan untuk mempercepat pengeluaran sebuah surat izin.
  • Memberikan dana perjalanan wisata bagi seorang pejabat pemerintah (misalnya bupati) saat menjelang akhir masa jabatannya.
  • Melakukan pungli dijalan raya tanpa disertai dengan tanda bukti dan dengan tujuan sumbangan yang tidak jelas, ada banyak oknum yang bisa terlibat dalam kasus seperti ini, mulai dari petugas polisi lalu lintas, LLAJR, dinas pendapatan daerah, bahkan hingga masyarakat sekalipun yang biasanya disebut sebagai preman.
  • Pemberian biaya tambahan sejumlah 10-20% dari nilai proyek.

 

Apabila kasus yang seperti ini ditemukan, maka sudah pasti KPK akan memberikan tindakan yang tegas bagi orang yang bersangkutan.

Tanpa Disadari Kamu Suka Melakukan 5 Korupsi Mahasiswa Ini 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hindari Guys! Tanpa Disadari Kamu Suka Melakukan 5 Korupsi Mahasiswa Ini]

 

Sanksi dari tindakan gratifikasi tercatat dalam Pasal 12B Ayat (2) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

 

Siapa yang Wajib Melaporkan Gratifikasi?

Jika mengacu pada UU No 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, maka yang wajib melaporkan kasus Gratifikasi ialah:

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

Seberapa Penting Masyarakat Memahami Gratifikasi?

Mengetahui dan mengenal gratifikasi merupakan sesuatu yang penting bagi setiap masyarakat.  Dengan tujuan agar sebisa mungkin terhindar dari tindak gratifikasi, dan kemudian bisa turut membantu pemerintah dan KPK dalam memberantas pelaku gratifikasi yang melanggar hukum.

Kamu seorang tidak bisa mengatur keuangan dengan baik? Aplikasi Finansialku adalah solusi hidupmu. Dengan fitur catat anggaran, kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik tiap bulannya.

Download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau di Apple App Store segera.

 

Setelah membaca artikel ini, kamu akan mengerti tentang apa itu gratifikasi.

Bagaimana tanggapanmu mengenai gratifikasi? Tulis di kolom komentar yang telah disediakan.

Jangan lupa untuk share artikel ini agar teman-temanmu juga mengerti.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 10 Desember 2017. Mengenai Gratifikasi. Kpk.go.id – https://bit.ly/37yguWM
  • Linda Julaeha. 27 Mei 2019. Kenali Gratifikasi dan Sanksinya. Smartlegal.id – https://bit.ly/39CwxEv