Kliring adalah cara perhitungan utang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya.
Kini bank sudah menjadi sebuah lembaga keuangan yang umum di masyarakat.
Sayangnya masih banyak yang belum memahami tentang kliring bank, antar bank, contoh, mekanisme, peserta, syarat-syarat dan sebagainya.
Apa itu Kliring?
Kliring merupakan sebuah istilah perbankan yang berasal dari bahasa Inggris yakni clearing.
Pada dasarnya istilah ini mendifinsikan sebuah cara perhitungan utang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya.
Tujuannya adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi dalam bentuk pembayaran giral.
Pengertian uang giral sendiri adalah simpanan dari pihak ketiga yang dapat melakukan penarikansetiap saat dengan cek, pemindahbukuan dan surat perintah pembayaran lainnya.
Melansir Wikipedia, kliring merupakan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Tetapi tentunya definisi tersebut dalam setiap aplikasinya bisa saja berbeda.
Nah, penasaran dengan definisi-definisi lainnya? Finansialku sudah merangkumnya sebagai berikut:
Definisi Kliring Antar Bank dan Bank yang Tercakup di Dalamnya
Kliring antar bank ialah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank atau nasabah yang hasil perhitungannya dapat selesai pada waktu tertentu. Sebelum berlanjut, yuk simak terlebih dahulu penjelasan mengenai kredit dalam artikel ini: Kredit: Pengertian, Jenis, Hingga Prinsipnya
#1 Bank yang Tercakup di Dalamnya dan Penyebab LaranganÂ
Bank yang menjadi peserta kliring adalah bank umum yang berada di dalam wilayah tertentu dan tidak berhenti kepesertaannya oleh Bank Indonesia.
Bisa muncul sebuah larangan bagi bank untuk mengikutinya karena berbagai alasan. Alasan tersebut umumnya berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dari Bank Indonesia atau ketidakmampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya.
Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jaminan yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan retup ditutup.
Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga, maka penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu tersebut sampai hari berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara buka atas persetujuan Bank Indonesia.
Nah, pada akhirnya jika saldo negatif tidak dapat selesai, maka peserta itu dapat dihentikan untuk sementara dari keikutsertaannya.
Kliring sendiri diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuannya diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.
Jika salah satu peserta karena suatu hal tidak dapat turut serta, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan berikut:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat-syarat.
- Masalah dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lain-lain.
#2 Syarat untuk Menjadi PesertaÂ
Beberapa syarat umum yang harus terpenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta yaitu:
- Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
- Mempunyai izin yang sah.
- Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya.
- Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
- Menyetor jaminan sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta atau yang baru selesai rehabilitasi. Jaminan ini hanya berlaku 6 Â bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah.
- Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Jenis-jenis Kliring
Terdapat jenis-jenis kliring dan umumnya terbagi menjadi 3 yakni sebagai berikut:
#1 Kliring Umum
Kliring umum merupakan sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
#2Â Kliring Lokal
Sedangkan kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah (telah ditentukan).
#3Â Kliring Antar Cabang
Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Sistem Penyelenggaraan Kliring
Beberapa penyelenggaraannya menggunakan sistem berikut:
#1 Sistem Manual
Sistem manual yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo serta pemilihan warkatnya secara manual oleh setiap peserta.
#2 Sistem Semi Otomatis
Sesuai namanya, sistem semi otomatis yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo dilakukan secara otomatis, namun pemilihan warkat dilakukan secara manual oles setiap peserta.
#3 Sistem Otomatis
Sistem ketiga yakni sistem otomatis dimana sistem penyelenggaraan kliring dan pemilihan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
Mekanisme Kliring
Kini mari memasuki mekanisme atau cara kerja kliring. Mekanisme ini terbagi menjadi 2, yakni sebagai berikut:
#1 Kliring Penyerahan (Perpindahan Dana)
Sebelum melakukan kliring penyerahan, maka perlu melakukan beberapa hal ini terlebih dahulu:
- Warkat harus ter-cap yang memuat sebutan kliring dan tercantunomor kode kelompok peserta.
- Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Kemudian proses akan berlanjut sesuai urutan berikut:
- Warkat-warkat akan terkelompokkan sesuai dengan peserta.
- Warkat debit dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
- Berlanjut ke langkah penjumlahan nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar.
- Peserta telah menandatangani serah terima warkat.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
- Penyusunan neraca kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
#2 Kliring Elektronik
Kemudian terdapat kliring elektronik. Pelaksanaannya secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik.Â
Bank peserta yang terlibat dalam transaksi akan saling mengkliring warkat-warkatnya melalui media elektronik komputer yang online dengan ACH.Â
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
- Warkat secara fisik dikirimkan langsung ke BI untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Dalam hal ini pihak bank penarikan akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.
- Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet keluarnya. Disini akan terjadi percepatan penarikan dana dari warkat karena harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana tersebut. Dengan demikian bank penarikan tidak akan membiarkan dananya menganggur belum tertarik walau sehari. Sementar itu bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukannya.
Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara melalui ACH dituntut untuk memiliki administrasi yang sempurna yang dapat membantu seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua peserta yang terlibat.
Kenali Kliring Sekarang Juga
Melalui penjabaran di atas, apakah Anda masih bingung dengan definisi kliring dan serba-serbinya?
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih kebingungan akan istilah perbankan dan keuangan. Anda bisa share artikel ini media sosial yang Anda miliki.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai definisi kliring lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Ilmu Ekonomi. Pengertian Mekanisme dan Contoh Kliring Bank Lengkap. Ilmuekonomi.net – https://goo.gl/AtjkwT
- Kliring. Id.wikipedia.org – https://goo.gl/ma2n8L
Sumber Gambar:
- Kliring Adalah – https://goo.gl/ZGAv4Z
- Kliring Bank – https://goo.gl/kPgYg9
Hi salam.. Saya mau bertanya tentang kliring, dana dari teman saya emang besar jumlah nya 2,5T dan dia berkata tidak dulu bisa cair sekarang sekarang harus nunggu 2minggu kliring bank baru bisa di ambil.. Maksud dalam kliring bank ini apa ya?? Semacam parking money atau apa ya?? Trimakasih semoga bisa menjelaskan dengan detail… Karna kita lagi di tunggu dana buat proyek…
Halo Pak Shandy,
Kliring yang dimaksud bukan parking money, tetapi proses pertukaran data. Apabila dilihat dari jumlah dana yang ingin di cairkan, memang perlu waktu, tidak bisa langsung dan cepat.
Semoga menjawab, terimakasih.
Hi, saya mau tanya, saya salah Saturday nasabah dari bank BRI, sekarang says di luar negri, langsung saja ..saat saya kirim uang ke indonesia tidak ada masalah, dan pihak rumah saya suruh cek dan minta di print dengan membawa buku tabungan, tapi pihak bank bilang “tabungannya gak kliring jadi gak bisa nge-print!?
Saya kaget., padahal dulu waktu 2017 saya masih di Indonesia aman aman aja, lakukan transfer dan penarikan gak ada masalah., pertanyaanya apakah uang yang telah aku kirim ditabungan saya aman aman aja sampai 5/6th kemudian (sampai saya pulang) dan masih dapatkah saya gunakan tabungan saya itu tuk menerima transfer an lagi??
Mohon pengarahannya, karna dah lama bingung tanya tanya pda gak tau
Terimakasih
Siti
Hi Ibu Siti
Kami turut merasakan apa yang ibu alami.
Lebih baik ibu langsung bertanya kepada bank yang bersangkutan, seharusnya mereka bisa membantu Ibu Siti supaya segera masalah tersebut dapat terselesaikan.
Terima kasih atas pertanyaan dan sharingnya, sangat bermanfaat. Semoga sharing Anda, dapat menginspirasi pembaca lainnya.