Denda BPJS Kesehatan bisa dibebankan kepada peserta jika melanggar ketentuan. Setiap peserta perlu mematuhi seluruh peraturan agar terhindar dari sanksi ini. Berikut rincian dan cara menghitungnya!

Artikel berikut akan membahas mengenai denda BPJS Kesehatan untuk kamu. Baca sampai habis, ya!

 

Summary:

  • Iuran BPJS Kesehatan harus kamu bayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan.
  • Jika iuran telat bayar, maka kartu kepesertaan akan bersifat nonaktif sehingga tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

Manfaat Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat

Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam hidup. Ketika tubuh sehat, seseorang bisa produktif dan bekerja, begitu pun sebaliknya.

Banyaknya penyakit baru yang muncul, melatarbelakangi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesehatan.

Setiap orang merasa perlu mengamankan tubuh mereka dari serangan penyakit.

Salah satu lembaga yang mendukung penyelenggaraan kesehatan adalah BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang pemerintah dirikan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan. Hal ini sesuai amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Lebih lanjut, di sana tertulis bahwa layanan memiliki prinsip asuransi sosial dengan prinsip ekuitas, yakni melindungi rakyat dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan merupakan layanan bersistem yang memiliki syarat dan ketentuan. Jika tidak mematuhinya, peserta akan mendapat denda BPJS Kesehatan.

 

Denda BPJS Kesehatan

Sejatinya, iuran BPJS Kesehatan harus kamu bayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membayar tepat waktu jika tidak ingin mendapat sanksi berupa denda BPJS Kesehatan.

 

Nominal Iuran BPJS Kesehatan

Sebelum membahas denda, ada baiknya kamu mengetahui besaran nominal iuran yang harus peserta bayar. Iuran dapat berbeda-beda sesuai dengan upah bulanan yang mereka terima.

Berikut adalah besar iuran BPJS Kesehatan yang wajib kamu bayar sebelum tanggal 10 tiap bulan:

 

#1 Iuran BPJS Kesehatan Peserta yang Bekerja di Pemerintahan

Besarnya iuran ini berlaku untuk mereka yang bekerja sebagai PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.

Setiap peserta harus iuran sebesar 5% dari total upah. Di mana, 4% dibayar pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta. Jika telat membayar, mereka mendapat denda BPJS Kesehatan.

Iuran untuk anggota keluarga tambahan seperti ayah, ibu, mertua, dan sebagainya adalah 1% dari upah.

 

#2 Iuran BPJS Kesehatan Peserta yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta

Mereka bekerja di bawah BUMN, BUMD, dan swasta membayar iuran sebesar 5% dari total upah dengan persentase 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Jika telat membayar, mereka kena denda BPJS Kesehatan.

Iuran untuk anggota keluarga tambahan seperti ayah, ibu, mertua, dan sebagainya adalah 1% dari upah.

 

#3 Iuran Bagi Kerabat Lain dalam Keluarga (Saudara Kandung/Ipar, ART, dan sebagainya), serta Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

Besaran iuran yang dibebankan kepada peserta tiap bulan untuk Kerabat lain dalam keluarga (saudara kandung/ipar, ART, dan sebagainya), serta bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  1. BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp35.000 (dari Rp42.000 setelah dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
  1. BPJS Kesehatan Kelas II Rp100.000
  1. BPJS Kesehatan Kelas I Rp150.000

Jika telat membayar, mereka kena denda BPJS Kesehatan. Maka dari itu, karena ditanggung sendiri, maka sebaiknya kooperatif.

 

#4 Iuran Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, dan Yatim Piatu

Besaran iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, dan yatim piatu adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh pemerintah.

 

Besar Denda BPJS Kesehatan

Berikut adalah besaran denda BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres No. 64 tahun 2020:

 

#1 Nominal Denda BPJS Kesehatan

Per 1 Juli 2016, peserta tidak mendapat denda jika telat membayar iuran. Tetapi, kamu akan mendapat denda jika mengakses layanan kesehatan dengan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan pengaktifan kembali.

Nominal denda BPJS Kesehatan dapat kamu hitung dengan rumus:

Denda BPJS Kesehatan = 5% x biaya diagnosis awal x banyaknya bulan tertunggak

 

Contoh:

Wahyu terkena demam berdarah dan harus rawat inap selama 7 hari dengan biaya Rp1 juta per hari. Saat ini, Wahyu belum membayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan. Karena itu, dia mendapat denda.

Maka, kewajiban bayar denda BPJS Kesehatan yang harus Wahyu bayar adalah sebagai berikut:

 

Maka, Wahyu harus membayar denda sebesar Rp2,1 juta.

 

#2 Telat Bayar BPJS Kesehatan Selama 1 Pekan

Peserta tidak akan mendapat denda BPJS Kesehatan untuk keterlambatan 1 minggu. Kamu hanya perlu membayar iuran yang tertunggak.

Sebelum terbayarkan, status kepesertaan akan nonaktif. Kamu bisa mendapatkan layanan setelah mengaktifkannya lagi.

 

#3 Telat Bayar BPJS Kesehatan Selama 2 Tahun

Peserta tidak akan mendapat denda BPJS Kesehatan jika telat membayar selama 2 tahun. Kartu hanya akan berstatus nonaktif, sehingga kamu tidak dapat memanfaatkannya.

Tetapi, jika peserta mengaktifkan status kepesertaan dan mengakses layanan rawat inap selama 45 hari dari pembayaran, peserta mendapat denda BPJS Kesehatan layanan.

Contoh:

Ale sakit dan harus dirawat selama 10 hari. Karena cukup parah, biaya perawatannya mencapai Rp3.000.000 per hari. Ale ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan, namun dia telat membayar selama 2 tahun.

Maka, Ale akan kena denda BPJS Kesehatan sebagai berikut:

 

Maka, Ale harus membayar denda sebesar Rp18 juta.

 

#4 Telat Bayar Denda BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun

Sama seperti bentuk keterlambatan sebelumnya, peserta tidak akan mendapat denda jika telat membayar iuran. Mereka kena denda jika menjalani rawat inap 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali. 

 

Jangan Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun saat ini tidak ada lagi denda keterlambatan, ada denda layanan yang harus peserta bayar jika dalam 45 hari sejak pengaktifan, peserta melakukan rawat inap.

Agar manfaat yang diberikan bisa terus berjalan dan terhindar dari sanksi, sebaiknya bayarkan iuran secara rutin, ya!

Sudah tahu bagaimana supaya tidak terlewat bayar iuran BPJS Kesehatan? Caranya adalah dengan melakukan anggaran keuangan!

Cara ini bisa membantu kamu mengelola keuangan dengan baik, termasuk untuk bayar iuran dan rencana keuanganmu yang lain. 

Yuk, buat anggaran kamu sekarang dengan mengikuti poin-poin penting yang ada dalam ebook gratis ini!

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Sobat Finansialku, itulah pembahasan mengenai denda BPJS Kesehatan. Jika kamu memiliki pertanyaan, kritik atau saran, kamu bisa langsung tulis di kolom komentar, ya.

Jangan lupa untuk bagikan artikel ini pada rekan-rekanmu yang lain. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Barratut Taqiyyah Rafie. 11 Februari 2022. Terlambat Bayar BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Ini Informasinya. Kontan.co.id – https://bit.ly/3AE9ASa
  • Dian Lathifa. 04 Maret 2022. Berapa Denda Telat Bayar BPJS? Cari Tahu Cara Perhitungannya di Sini. Online-pajak.com – https://bit.ly/3uAhdVO
  • Muhammad Idris. 25 Mei 2022. Simak Denda BPJS Kesehatan jika Telat Bayar Iuran dan Cara Mengeceknya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3ACITgH