Sekarang, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak tidak perlu ribet lagi karena dengan menggunakan DJP Online, semua kewajiban perpajakan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sangat mudah, kan?

Kali ini, Finansialku akan membahas mengenai DJP Online dan Billing Pajak yang kami siapkan untuk Anda!

 

Apa itu DJP Online?

DJP Online merupakan sebuah aplikasi pajak berbasis website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dari DJP Online yaitu mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Buat E-Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho! 02 DJP Online 2 - Finansialku

[Baca Juga: Mengetahui dan Memahami SSE Pajak Itu Banyak Manfaatnya Lho!]

 

DJP Online membuat seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara mudah dan hemat waktu tanpa harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Selain itu, wajib pajak bisa mengakses website DJP Online di mana saja dan kapan saja.

Awal mulanya, DJP Online hanya menyediakan layanan lapor pajak secara online (e-filling), kini telah berkembang dengan menyediakan berbagai macam fitur pajak.

Hal tersebut mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya hanya dengan menggunakan komputer atau laptop saja.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Layanan DJP Online?

DJP Online dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN yang dapat digunakan yaitu telah diaktivasi oleh DJP.

Dengan menggunakan NPWP dan EFIN, Anda bisa menikmati fasilitas dari website DJP Online. Selain itu, DJP Online membuat Anda serasa memiliki akun khusus, seperti Anda memiliki rekening internet banking, tetapi ini khusus pajak.

 

Cara Mendaftar DJP Online

Salah satu syarat agar dapat membuat E-Billing yaitu mesti terdaftar di situs DJP Online. Formulir pendaftaran DJP Online dapat dilihat pada gambar berikut:

Buat E-Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho! 03 DJP Online 3 - Finansialku

Formulir Pendaftaran DJP Online

 

Seperti terlihat pada gambar, Wajib Pajak yang ingin menikmati fitur dari DJP Online harus membuat akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:

 

#1 NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip pada halaman pendaftaran pengguna.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

#2 EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi perpajakan secara online. EFIN memiliki fungsi yang sama seperti halnya tanda tangan digital.

Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara mendaftarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, pendaftaran EFIN ini harus dilakukan langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Jika syarat-syarat tersebut sudah Anda penuhi, langkah selanjutnya adalah registrasi DJP Online Pajak. Untuk mendaftar akun baru, silahkan masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id/registrasi

Buat E-Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho! 04 DJP Online 4 - Finansialku

Input Data pada Formulir Pendaftaran

 

Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang telah disediakan dan klik tombol verifikasi.

Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online Pajak yang dikirimkan ke email Anda. Untuk log in ke situs DJP Online silahkan masuk ke halaman  https://djponline.pajak.go.id/

Buat E-Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho! 05 DJP Online 5 - Finansialku

Login DJP Online

 

Fitur Pajak dari DJP Online

DJP Online menyediakan dua aplikasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis, salah satunya yaitu E-Billing. Yuk kita simak apa itu E-Billing!

 

E-Billing Pajak

E-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Definisi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kode Billing sendiri terdiri dari deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Sementara, sistem billing merupakan sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

 

Mendaftar Kode Billing Lewat DJP Online

Membayar pajak menggunakan e-billing dibutuhkan kode billing terlebih dahulu.

Sebenarnya banyak cara untuk mendapatkan kode billing ini, seperti datang langsung ke KPP, melalui teller bank, melalui kantor pos, melalui telepon, serta melalui website resmi DJP Online.

Cara yang paling efisien yaitu dengan mengunjungi website DJP Online. Untuk mendapatkan kode billing melalui website DJP Online, Anda hanya perlu membuka website-nya dan mengisi data yang di minta.

Cara ini tentu lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

DJP Online menyediakan dua metode untuk mendapatkan kode billing, yaitu dengan menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP. Simak penjelasannya di bawah ini!

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

#1 Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan kode billing melalui DJP Online yaitu harus memiliki akun DJP Online. Bila tidak punya, Anda tidak bisa mendapatkan kode billing.

Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor EFIN yang akan digunakan untuk mendaftar akun DJP Online.

Anda yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung mengunjungi website https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  • Login dengan menggunakan NPWP dan password Anda, serta jangan lupa untuk menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak
  • Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
  • Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  • Isi formulir Surat Setoran Elektronik dengan lengkap
  • Klik Simpan
  • Dua kotak dialog konfirmasi akan muncul, pilih Ya untuk kotak dialog pertama dan pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  • Akan muncul halaman baru dengan dua tombol perintah

Kotak Hijau, Ubah SSP: Untuk mengubah data yang sudah dimasukan

Kotak Ungu, Kode Billing: Untuk melanjutkan proses

Jika memilih Kotak Ungu (Kode Billing), maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat.

  • Klik OK

Kode Billing Anda berhasil dibuat

  • Klik kotak Cetak Kode Billing, jika ingin mencetaknya.

 

#2 Membuat Kode Billing dengan Tanpa Akun DJP Online

Bagi Anda yang tidak memiliki akun DJP Online jangan khawatir. Pasalnya, website DJP Online menyediakan layanan membuat kode billing tanpa akun DJP Online.

Caranya sebenarnya hampir sama seperti membuat kode billing dengan akun DJP Online, tetapi Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan alamat website yang dikunjunginya pun tidak sama.

Alamat website untuk membuat kode billing tanpa akun DJP Online yaitu https://sse3.pajak.go.id. Langak-langkahnya seperti berikut:

  • Klik tulisan “Belum Punya Akun?”
  • Isi data yang dibutuhkan sesuai dengan data diri Anda sebagai wajib pajak
  • Klik “Daftar”
728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Setelah mengikuti langkah tersebut, lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang didaftarkan oleh Anda. Buka email tersebut, lalu klik link tautan dalam badan email.

Langkah selanjutnya yaitu kembali ke halaman https://sse3.pajak.go.id/ dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat serta kode keamanan di bawah kotak
  • Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  • Isi formulir Surat Setoran Elektronik dengan lengkap
  • Klik Simpan
  • Dua kotak dialog konfirmasi akan muncul, pilih Ya untuk kotak dialog pertama dan pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  • Akan muncul halaman baru dengan dua tombol perintah

Kotak Hijau, Ubah SSP: Untuk mengubah data yang sudah dimasukkan

Kotak Ungu, Kode Billing: Untuk melanjutkan proses

Jika memilih Kotak Ungu (Kode Billing), maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat.

  • Klik OK

Kode Billing Anda berhasil dibuat

  • Klik kotak Cetak Kode Billing, jika ingin mencetaknya.
Buat E-Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho! 06 DJP Online 6 - Finansialku

Cetakan Kode Billing

 

DJP Online Memudahkan Wajib Pajak

Jika saat ini Anda memiliki waktu yang terbatas untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, maka Anda tidak perlu menghabiskan waktu Anda untuk datang langsung ke kantor pajak.

Cukup mengandalkan komputer dan internet, Anda sudah bisa melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pembuatan kode billing melalui DJP Online memberikan banyak manfaat seperti dapat menghemat waktu Anda. Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendapatkan kode billing.

Apakah Anda sudah membayar wajib pajak secara rutin? Apakah Anda sudah merencanakan dan mengelola keuangan Anda dengan baik? Anda dapat menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk mengatur keuangan Anda.

Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Menurut Anda, apakah fasilitas DJP Online ini memudahkan Anda dalam melaksanakan kewajiban pajak? Berikan jawaban dan pendapat Anda pada kolom yang tersedia dibawah ini.

Bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Surtan Siahaan. DJP Online: Mengenal Aplikasi Perpajakan Milik Pemerintah. Online-pajak.com – https://goo.gl/VZZMh3

 

Sumber Gambar:

  • DJP Online 1 – https://goo.gl/9cmMHt
  • DJP Online 2 – https://goo.gl/t3Tb1R
  • DJP Online 3 – https://goo.gl/EfYbkq
  • DJP Online 4 – https://goo.gl/WDdnd7
  • DJP Online 5 – https://goo.gl/4je55R