Sobat Finansialku, pernah dengar istilah dumping? Yuk, kenali apa itu dumping, hingga dasar hukumnya di Indonesia.

Agar lebih paham, Finansialku juga berikan contohnya dalam artikel berikut ini.

 

Summary:

  • Dalam dunia bisnis dan perdagangan internasional, terdapat praktik dumping yang memiliki aturan berbeda di sejumlah negara.
  • Tindakan ini memiliki sisi untung ruginya yang perlu kita pahami, agar bisnis tetap berjalan lancar dan aman.

 

Pengertian Dumping

Dumping adalah sebuah istilah atas kebijakan suatu negara ketika mengekspor dan menjual barang dengan harga yang lebih murah di luar negeri. Salah satu tujuannya adalah untuk memperluas pangsa pasar negara tersebut.

Politik dumping adalah kebijakan pembedaan (diskriminasi) harga yang dapat mematikan pasar luar negeri karena harga jual produknya lebih murah.

Banyak yang menganggap bahwa hal ini merupakan tindakan yang curang, serta merugikan dan mengancam produsen lokal.

Sebab, biasanya melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk. Sehingga membahayakan kelangsungan produksi dari perusahaan di negara pengimpor.

 

Tujuan Politik Dumping

Selain untuk menguasai perdagangan luar negeri, kegiatan ini juga memiliki tujuan bagi negara eksportir dan importir antara lain sebagai berikut.

 

#1 Memperoleh Keuntungan Lebih

Tujuan yang pertama adalah untuk memperoleh keuntungan lebih dari produk yang harusnya menjadi persediaan.

Dengan tindakan ini sisa stok penjualan produk dapat terjual secara cepat.

 

#2 Invasi Pasar

Tujuan berikutnya yaitu untuk menginvasi pasar dengan cara merebut konsumen melalui harga yang lebih murah dari yang produsen tawarkan.

Tentunya ini menimbulkan persaingan tidak sehat dengan produsen lokal wilayah tersebut.

 

#3 Mengurangi Stok Produk Secara Masif

Tujuan ketiga juga dapat mengurangi penumpukan barang dalam gudang, namun tetap menjadi sumber pemasukan bagi perusahaan.

Sehingga tindakan ini dilakukan dengan memonopoli negara terkait.

[Baca Juga: 6 Contoh Surat Tanda Terima Barang Sederhana (Lengkap)]

 

Jenis Politik Dumping

Dalam praktiknya, politik dumping terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

 

#1 Persistent Dumping

Persistent dumping adalah tindakan secara terus-menerus atau secara berkelanjutan, tanpa mempedulikan protes dari negara lain.

Praktik ini pernah Jepang lakukan, yakni sebelum Perang Dunia ke-2 untuk menguasai pasar luar negeri.

 

#2 Sporadic Dumping

Sporadic dumping adalah praktik untuk mengurangi persediaan yang besar ke pasar luar negeri karena lemahnya pasar domestik.

Praktik diskriminasi harga ini perusahaan lakukan demi menghabiskan stok produk yang tersedia dalam gudang.

[Baca Juga: Pasar Bebas: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dampak, dan Contohnya]

 

#3 Predatory Dumping

Praktik jenis ini merupakan tindakan untuk menghancurkan pesaing usahanya dengan memberlakukan harga produk yang lebih murah.

Setelah pesaingnya tersingkirkan dari pasar, harga produk akan naik untuk menutup kerugian yang perusahaan alami sebelumnya.

 

#4 Reverse Dumping

Reverse dumping adalah tindakan diskriminasi harga pada produk bersifat inelastic (permintaan cenderung tidak berubah ketika harga berubah) di pasar luar negeri.

Istilah reverse sendiri merujuk pada pemberlakuan harga tinggi di pasar luar negeri dan haga rendah untuk pasar lokal.

 

Cara Kerja Dumping

Secara umum, cara kerja dumping adalah dengan memberlakukan harga yang lebih murah di luar negeri guna menguasai pasar luar negeri.

Sementara itu, pasar lokal tetap menentukan harga normal atau bahkan lebih mahal dari produk pasar luar negeri.

Setelah melakukan tindakan ini, eksportir akan menentukan apakah tetap menerapkan harga lebih murah atau tidak. Hal ini tergantung dari motif awal melakukan kebijakan dumping tersebut.

 

Dasar Hukum Dumping di Indonesia

Meski dianggap curang, World Trade Organisation (WTO) telah menyatakan bahwa tindakan menjual barang dengan harga yang lebih murah adalah legal.

Karena itu, negara-negara di dunia memiliki regulasi sendiri demi mencegah politik dumping, berupa pembatasan kuota dan penetapan tarif.

Di Indonesia, regulasi mengenai pencegahan praktik ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi para produsen dalam negeri.

Regulasi tersebut perusahaan terapkan dengan cara membatasi harga jual produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, beberapa negara seperti China, Jepang, dan Singapura melakukan politik dumping untuk mengurangi stok produk dalam gudang dan mendapat keuntungan.

[Baca Juga: Maksimalkan Keuntungan Bisnis Melalui Pengelolaan Keuangan yang Tepat]

 

Keuntungan dan Kerugian Politik Dumping

Selain mendatangkan kerugian, politik dumping juga memiliki keuntungannya tersendiri. Berikut adalah penjelasannya.

 

#1 Keuntungan Dumping

Beberapa keuntungan dari tindakan ini adalah sebagai berikut:

 

#1 Memenuhi Kebutuhan Negara Lain

Tingginya kebutuhan negara lain membuat negara eksportir cukup tertarik untuk menjual produk mereka ke negara importir.

Selain untuk memenuhi permintaan pasar yang tinggi, hal ini juga menjadi alternatif yang dapat menjadi pertimbangan ketika menyangkut kebutuhan pokok.

 

#2 Ekspansi Pasar

Bagi eksportir, menjual produknya ke pasar baru dengan harga yang lebih murah adalah sumber pendapatan yang menguntungkan.

Sebab, tindakan ini berpotensi untuk langsung mendapatkan hati konsumen, terlebih jika dilakukan dalam waktu lama.

 

#3 Menghasilkan Devisa Negara

Tindakan politik dumping juga dapat menjadi sumber devisa baru atau valas bagi negara eksportir.

Hal ini tentu akan membawa dampak baik bagi industri terkait, serta bagi perekonomian suatu negara.

 

#2 Kerugian Dumping

Beberapa kerugian politik dumping adalah sebagai berikut:

 

#1 Mematikan Pesaing Bisnis

Meski tindakan ini membawa keuntungan bagi eksportir, tetapi politik dumping juga dapat memangsa dan mematikan pesaing bisnis negara sasaran.

 

#2 Eksportir Berpotensi Bangkrut

Pemberlakuan politik dumping juga dapat membawa efek buruk kepada produsen itu sendiri. Pasalnya, menjual harga produk di bawah harga pasaran bukanlah strategi terbaik untuk jangka panjang.

Oleh karena itu, perlu pendekatan lain selain politik dumping saat akan memasuki pasar baru.

 

#3 Mengganggu Stabilitas Harga

Tindakan ini juga dapat mengganggu stabilitas harga karena produk sejenis tiba-tiba datang dan merusak interaksi permintaan serta penawaran yang membentuk harga keseimbangan pasar.

[Baca Juga: 3 Tips Bisnis untuk Pertahankan Eksistensi, Yuk Terapkan!]

 

Contoh Politik Dumping

Setelah mengetahui penjelasan mengenai dumping, Sobat Finansialku juga perlu mengetahui contoh dari tindakan ini.

Misalnya, ketika Indonesia menganggap barang hasil produksinya yang diekspor ke negara Singapura terkena tarif masuk yang tinggi.

Sebagai balasannya, apabila Singapura mengimpor barang dari Indonesia, maka Indonesia akan memberikan harga jual yang lebih tinggi,

Tindakan tersebut negara lakukan dengan harapan Singapura akan menurunkan tarif masuknya ke Indonesia.

Contoh lainnya, yaitu Jepang yang melakukan politik dumping dengan mengekspor produk elektroniknya seperti mobil dan motor ke negara lain secara masif.

Hal ini Jepang lakukan dengan memberikan harga yang lebih murah guna menjangkau pasar luar negeri.

 

Cara Cerdas Mendapat Keuntungan

Demikian penjelasan lengkap seputar politik dumping yang bisa menjadi referensi mengenai dunia bisnis dan perdagangan internasional.

Sebagai informasi tambahan, Finansialku juga punya referensi menarik terkait cara mendapatkan keuntungan dan penghasilan tambahan, lho.

Sobat Finansialku bisa mendapatkan informasinya melalui ebook gratis berikut ini, ya. Semoga bermanfaat…

Ebook GRATIS, Strategi Cerdas Menambah Pemasukanmu

Banner Iklan Ebook Strategi Cerdas Menambah Pemasukanmu - PC
Banner Iklan Ebook Strategi Cerdas Menambah Pemasukanmu - HP

 

Apakah Sobat Finansialku setuju dengan praktik politik dumping? Berikan tanggapanmu pada kolom komentar di bawah.

Jangan lupa bagikan informasinya ke orang terdekatmu, ya! Semoga bermanfaat. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 27 Januari 2022. Dum ping Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, & Untung Ruginya. Ocbcnisp.com –https://bit.ly/3hm1Q03
  • Kholida Qothrunnada. 29 Maret 2022. Pengertian Dum ping: Tujuan, Jenis, Contoh, serta Untung dan Ruginya. Detik.com – https://bit.ly/3WbAnN2