Tidak sedikit Fintech yang menetapkan bunga tinggi. Bagaimana tindak lanjut bagi para fintech-fintech nakal ini?

Kali ini Finansialku akan memuat artikelnya. Agar lebih jelas, mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Bunga Fintech Di Atas Ketentuan

Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjatuhkan sanksi kepada 2 anggotanya yang melanggar aturan bunga pinjaman.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai penyelenggara yang mengenakan biaya pinjaman sebesar 0,9% .

Dibalik angka itu, sebenarnya Asosiasi telah sepakat bahwa biaya pinjaman hanya sebesar 0,8% per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi.

Dalam konferensi pers AFPI, Kuseryansyah Ketua Harian AFPI mengatakan:

“Besaran bunga sudah ditetapkan total pengenaan biaya 0,8% setara dengan bunga efektif per hari.”

Besaran biaya pinjaman dari 0,8% itu sudah termasuk biaya untuk proses, risiko, penagihan, risiko hukum sudah masuk dan disepakati yang masuk dalam pedoman perilaku AFPI.

Tentunya bagi para fintech yang menetapkan biaya diatas ketentuan akan dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan bahwa komite etik sudah memiliki kesimpulan tingkat Pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada dua entitas ini.

Bunga Pinjaman Fintech Maksimal 0,8% per Hari 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati! Pahami 5+ Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Merugikanmu!]

 

Namun dirinya belum menerima laporan secara resmi dari komite etik. Tumbur mengatakan:

“Ini yang belum Saya publish (level) karena belum turun resmi dari komite etika, karena kan ada sanksi ringan dan menengah ini yang belum bisa dipublish. Masih pematangan sifatnya.”

 

Perubahan yang sifatnya untuk penerapan sanksi tidak hanya kewenangan yang diputuskan di komite etik tanpa menelaah kedua belah pihak. Ia mengatakan:

“Menurut informasi yang saya dapat 0,9% hampir 1%. Ini belum tentu valid tetapi memang pengenaan bunganya itu disebabkan karena salah pemahaman.”

Hingga saat ini terdapat 113 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Namun hanya 5 saja yang telah mengantongi izin usaha dari regulator. Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp33,2 triliun.

Dibandingkan posisi Desember 2018 dengan nilai Rp22,66 triliun, industri ini telah mengalami pertumbuhan 46,8%.

Hingga saat ini Tumbur masih enggan menyebutkan nama penyelenggara yang melanggar kode etik AFPI tersebut.

Dirinya menyebutkan bahwa tidak semua pelanggaran bisa disampaikan kepada publik.

Hal ini tergantung sanksi yang akan diterima nantinya. Bila hanya peringatan tertulis maka tidak akan diberitahukan kepada publik.

 

Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Terdapat empat tingkatan sanksi yang telah ditentukan oleh asosiasi, diantaranya:

  • Pertama, peringatan tertulis bersifat tertutup.
  • Kedua, pemberitahuan kepada masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Ketiga, penonaktifan keanggotaan sementara.
  • Keempat, penghentian keanggotaan secara permanen.

 

Menurut Tumbur, meskipun belum ada laporan resmi tetapi dirinya menilai sanksi yang akan ditetapkan kepada dua fintech ini tidaklah berat. Tumbur mengatakan:

“Menurut saya sanksinya tidak berat, mereka tidak menerapkan biaya pinjaman hingga 2%, itu baru berat. Yang akses juga bukan mengakses kontak, itu berat.”

 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan telah menerima laporan dari asosiasi bahwa ada dua entitas fintech legal yang terdaftar di OJK melakukan pelanggaran.

Hendrikus menyatakan nasib dua fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalam penentuan sanksi.

Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp22,66 triliun.

Apakah Anda sudah merencanakan keuangan Anda dengan baik? Anda bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda.

Oh iya, Finansialku juga sudah terdaftar dan berada dibawah pengawasan OJK, jadi tidak perlu khawatir ya! Anda bisa download Aplikasi ini melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, Anda juga bisa membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 20 an di bawah ini secara GRATIS, selamat membaca.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku 

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Bernhart Farras. 16 Mei 2019. Beri Bunga di Atas Ketentuan 2 Fintech Ini Finatuhi Sanksi. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2w4kH4o
  • Maizal Walfajri. 16 Mei 2019. Komite Etik AFPI Sudah Kantongi Sanksi Pelanggaran Dua Fintech Legal. Kontan.co.id – http://bit.ly/2WOhKAL

 

Sumber Gambar:

  • Fintech Nakal – http://bit.ly/2HqiNQE