Fintech P2P Lending Salurkan 20% ke Sektor Produktif: Sudah banyak pelaku fintech P2P Lending yang mengajukan perizinan kepada OJK.

OJK beri syarat agar para Fintech dapat beroperasi dengan mengantongi izin, salah satunya wajib menyalurkan dana produktif ke UMKM.

Kali Finansialku akan membahas beritanya, simak penjelasannya di bawah ini. selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Fintech P2P Lending Wajib Salurkan Dana ke UMKM

Financial Technology (Fintech) di Indonesia dapat dikatakan banyak peminatnya sehingga banyak orang yang menjadikan fintech sebagai peluang usaha.

Namun, kini ada 106 fintech yang masih mengikuti proses untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yang menjadi syarat agar fintech-fintech mendapatkan izin dari OJK adalah dengan menyalurkan pinjaman yang bersifat produktif kepada para pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM).

Otoritas Jasa Keuangan memberi syarat bagi pelaku fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan menunjukkan keandalan teknologi algoritma dan menggelontorkan minimal 20% yang berasal dari sektor produktif.

Syarat ini dilihat sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran.

Penilaian dalam hal kelayakan teknologi algoritma fintech merupakan salah satu point penting dalam penilaian pada saat pengajuan perizinan.

Jadi, jika para pelaku P2P lending belum menyalurkan pinjaman 20% ke sektor produktif yang menyasar UMKM maka regulator tidak akan mengeluarkan izin usaha.

Demi meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat Indonesia, OJK mengharapkan jika para pelaku P2P lending terus aktif dalam menyalurkan kredit produktif.

Ingin Jadi Lender Atau Pemberi Pinjaman di P2P Lending Ini Cara dan Syaratnya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ingin Jadi Lender Atau Pemberi Pinjaman di P2P Lending? Ini Cara dan Syaratnya!]

 

Saat ini, baru ada tujuh fintech lending yang mendapatkan izin dari OJK. Tujuh fintech ini diantaranya Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO.

Kendati demikian, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Berama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede melihat pelaku P2P lending menyasar sektor produktif ini merupakan hal positif bagi industri fintech.

AFPI mencatat terdapat kebutuhan pembiayaan produktif bagi UMKM yang mencapai Rp1.600 triliun setiap tahunnya dan dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan konvensional hanya Rp600 triliun setiap tahun.

Tumbur Pardede menyebut pemain P2P lending akan selalu melihat peluang dan potensi yang ada di sektor ini. Jadi tidak hanya didorong oleh persyarakat dari OJK.

“Ke depannya dimungkinkan sekali para penyelenggara P2P Lending akan masuk ke semua segmen baik multiguna maupun produktif, hanya mungkin porsi yang berbeda dan cakupan sektor atau subsektor yang berbeda.”

 

Berikut ini adalah data fintech P2P Lending per Mei 2019 dengan jumlah pelaku 113 fintech, tujuh diantaranya sudah mengantongi izin dari OJK.

  2016 2017 2018 Maret 2019 April 2019 Mei 2019
Pembiayaan (dalam triliun rupiah) 0,284,15 2,56 22,67 33,20 37,01 41,04
Jumlah lender (pemberi pinjaman) 14.364 100.941 207.506 272.548 456.352 480.262
Jumlah borrower (peminjam) 38.105 256.635 4.359.448 6.961.993 7.771.026 8.7750.425
Rasio pinjaman macet > 90 hari   0,99% 1,45% 2,62% 1,63% 1,57%

 

OJK mencatatkan akumulasi pinjaman lewat P2P Lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan akhir tahun lalu sebesar Rp22,66 triliun.

 

Apa pendapat Anda setelah membaca artikel ini? berikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Maizal Walfajri. 15 Juli 2019. Seperlima Kredit Fintech Waib Produktif. Tabloid Kontan
  • Maizal Walfajri. 14 Juli 2019. Gap Pembiayaan UMKM Sangat Tinggi, AFPI Sambut Baik Ketentukan 20% Kredit ke UMKM. Kontan.co.id – https://bit.ly/32teRZ7

 

Sumber Gambar:

  • Fintech P2P Lending Salurkan 20% ke Sektor Produktif – https://bit.ly/2Y3n8nr