First Travel diminta hakim untuk segera lunasi utang kepada para Jemaah dalam waktu 45 hari. Saat ini, bos First Travel masih berada di balik jeruji besi. Bagaimana cara menyelesaikan utangnya?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Bos First Travel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang calon Jemaah Umroh First Travel.

Mengutip dari news.Liputan6.com Rabu (23/8/17) Mabes Polri menyatakan, ketiga tersangka telah melakukan tindakan penipuan terhadap 58.682 calon Jemaah dengan total nilai lebih dari Rp848 miliar. Selain itu, ketiga tersangka juga terlibat pencucian uang dari hasil uang calon Jemaah yang hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Selain kasus penipuan dan pencucian uang, First Travel terjerat utang dengan sejumlah pihak, utang yang harus dibayar memiliki nilai yang besar.

Diantaranya utang kepada: penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang pengurusan visa sebesar Rp9,7 juta dan utang biaya hotel di Arab hingga carter pesawat yang jumlahnya lebih dari Rp500 miliar. Disinyalir nominal utang akan terus bertambah.

First Travel Harus Lunasi Utang Dalam Waktu 45 Hari 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Ibadah Umroh? Cek Dulu 10 Tips Memilih Travel Umroh yang Aman]

 

Upaya pembelaan pun dilakukan oleh para petinggi, mereka mengajukan gugatan perkara penundaan pembayaran utang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang mereka layangkan. Majelis Hakim meminta First Travel diwajibkan melunasi utangnya dalam waktu 45 hari.

Sesuai Undang-Undang, First Travel hanya mendapatkan waktu maksimal 270 hari untuk menyelesaikan sengketa, dengan syarat harus melunasi tagihan. Jika syarat tidak bisa dipenuhi, maka First Travel dinyatakan pailit.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Calon Jemaah Umroh Ingin First Travel Membayar Utang

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum calon Jemaah Umroh meminta agar uang yang disetor oleh para kliennya kepada pihak First Travel untuk segera dikembalikan (refund) dan masalah segera diselesaikan.

Dilansir Nasional.Kompas.com, Aldwin mengatakan akan dibuat pusat pengaduan atau Crisis Center bagi para calon Jemaah Umroh yang dirugikan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan uang milik Jemaah yang harus dikembalikan dan berapa banyak aset milik perusahaan tersebut.

“Sehingga didata berapa kerugiannya, aset yang ada berapa, nanti bisa dikembalikan hak Jemaah dan agennya.” kata Aldwin.

Sementara itu Andhika dan Anniesa telah menjual beberapa aset kekayaannya untuk menutupi ganti ruginya kepada para calon Jemaah Umroh. Namun, upaya yang dilakukan belum mampu menutupi utang mereka.

 

Ada 4.043 Aduan Terkait First Travel di Crisis Center

Menurut Direktur tindak pidana Bareskrim Polri Brigjen, Heri Rudolf, Crisis Center First Travel di Bareskrim Polri, Gambir, telah menerima 4.043 aduan dari para korban penipuan. Crisis Center ini dibuka sejak 16 Agustus 2017.

Dari keseluruhan aduan yang sudah masuk hingga hari ini, para calon Jemaah Umroh ada yang sudah membayar lunas dan sebagian.

Banyak Jemaah yang membayar lunas tidak jadi berangkat, mirisnya ada juga Jemaah yang sudah menunggu di bandara untuk diberangkatkan namun gagal berangkat.

First Travel Harus Lunasi Utang Dalam Waktu 45 Hari 02 - Finansialku

[Baca Juga: Biaya Umroh Murah, Sudah Yakin Agen Travel Perjalanan Haji dan Umroh Bukan Penipu?]

 

Sementara itu, banyak calon Jemaah Umroh yang berasal dari daerah sudah menunggu di Jakarta untuk diberangkatkan. Karena terjadi kasus ini, sebagian mereka kembali ke daerahnya masing-masing dengan kekecewaan yang mendalam.

 

Jika menjadi salah satu diantara calon Jemaah Umroh First Travel, apa yang akan Anda lakukan? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.

 

Sumber Referensi:

  • Galuh Garmabrata. 23 Agustus 2017. Hakim Putuskan First Travel Harus Lunasi Utang dalam Waktu 45 Hari. News.liputan6.com – https://goo.gl/C5o3Ko
  • Fachri Fachrudin. 10 Agustus 2017. Calon Jemaah Umrah First Travel Ingin Uangnya Dikembalikan. Nasional.kompas.com – https://goo.gl/Pm6sF7
  • Muhammad Husni Mubarok. 22 Agustus 2017. VIDEO: Jumlah Aduan Masuk ke Crisis Center First Travel Capai 4.043 Kasus. News.liputan6.com – https://goo.gl/2KFAHb

 

Sumber Gambar:

  • Bos First Travel – https://goo.gl/P81sYR
  • Crisis Center First Travel – https://goo.gl/3ZgS4X

 

Download E-book Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku