Sempat diundur gara-gara pandemi Covid-19, gaji ke 13 PNS tahun ini akan segera cair. Simak selengkapnya di sini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ketahui Besaran Gaji ke 13 Tiap Golongan, Disini.

Para aparatur sipil negara atau PNS, TNI, dan Polri bakal segera menerima gaji ke 13 pada tahun ini. Gaji ke-13 jadi penantian para ASN apalagi dalam kondisi ekonomi tak menentu dampak pandemi Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa proses pembayaran dari gaji ke 13 diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke 13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah.

Menurutnya, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona.

“Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV,” katanya mengutip dari liputan6.com, Senin (06/07).

 

Gaji PNS Tiap Golongan Berbeda

Istilah gaji ke 13 lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai satu kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya gaji ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 01

[Baca Juga: Kapan Sih Usia Pensiun PNS? Siapkan Dana Pensiunnya Yuk!]

 

Gaji ke 13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Seperti yang diketahui, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Biasanya pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke 13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga III, melansir dari Detikcom, Senin (06/07);

 

Gaji PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

Sementara itu, untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000.

PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Kalau Sudah Cair… Mending Buat Apa Ya Gaji Ke-13 Ini?

Nah, ini dia pertanyaannya. Mungkin saat ini kamu menanti-nantikan gaji ke-13 ini. Tapi sebaiknya, diapakan ya gajinya?

Finansialku sebagai platform edukasi keuangan ingin sekali memberikan pengetahuan mengenai hal ini. Alokasikanlah uangmu dengan baik supaya kamu tidak menderita di kemudian hari, terutama di masa-masa seperti ini.

Manfaatkanlah gaji ini untuk memenuhi pos-pos yang belum terkumpul atau kemarin sempat digunakan karena lemahnya ekonomi di masa pandemi.

Kamu bisa gunakan aplikasi Finansialku untuk mengatur keuanganmu lho! Untuk saran, tidak ada salahnya mencoba aplikasi pengelola keuangan ini yang bisa gratis diunduh di sini.

playstore icon
appstore icon

 

Apa sih aplikasi Finansialku? Aplikasi Finansialku adalah aplikasi perencana keuangan satu-satunya di Indonesia yang telah tercatat dan diawasi oleh OJK dan mengantongi sertifikat ISO 27001 untuk keamanan dan kerahasiaan data pengguna.

Jadi, aplikasi Finansialku tidak hanya membantu kamu untuk mencatat atau menganggarkan keuangan saja.

Aplikasi Finansialku juga dilengkapi dengan fitur Konsultasi Keuangan yang bisa kamu gunakan untuk berkonsultasi dengan para Perencana Keuangan yang sudah tersertifikasi.

Nah, kalau kamu sudah download aplikasinya, yuk cari tahu apa saja sih yang harus kamu penuhi untuk mencapai kebebasan keuangan, atau kondisi di mana kamu sudah tidak perlu memikirkan tentang uang lagi, tapi hanya menikmati hidup.

Kamu mau kan pastinya?

 

Piramida Perencanaan Keuangan

Piramida-Perencanaan-Keuangan-Finansialku

Piramida Perencanaan Keuangan Finansialku, Prioritaskan Keamanan Keuangan

 

Seperti gambar di atas, langkah pertama yang harus kamu penuhi adalah catatan keuangan yang balance, utang yang lunas, dan Dana Darurat.

Dana darurat adalah dana yang menjadi simpanan kamu untuk mengantisipasi keadaan darurat atau keadaan yang di luar dugaan, seperti rumah bocor, ban kempes, atau menjenguk teman yang sakit.

Untuk tahu lebih lanjut mengenai dana darurat, kamu bisa klik di sini.

Tahap berikutnya adalah Dana Proteksi lainnya untuk manajemen risiko, yakni Asuransi. Mengapa asuransi?

Asuransi bisa dibilang mirip dana darurat namun untuk besaran yang lebih luas, cakupan yang lebih besar, serta bantuan dari pihak ketiga untuk mengelola risiko yang bisa saja kamu alami.

Tentu saja jika kamu hanya lecet biasa, kamu bisa membeli obat atau bahkan pergi ke dokter dengan dana daruratmu. Tapi, bagaimana jika kamu kecelakaan dan harus dioperasi sementara dana daruratmu belum terkumpul sebanyak itu?

Di situlah peran asuransi, sesuai dengan manfaat jenis yang kamu ambil, kamu tidak perlu khawatir akan biaya bahkan ketika dananya belum terkumpul. Lengkapnya mengenai asuransi, kamu bisa klik di sini.

Berikutnya adalah Investasi. Kamu perlu tahu bahwa investasi bukalah hal yang pertama kali kamu lakukan ketika kamu punya uang namun adalah kendaraan menuju tujuan keuangan.

Kamu bisa deh konsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku mengenai hal ini.

Selain berdiskusi dengan Perencana Keuangan, kamu juga bisa lho ikutan komunitasnya sesuai dengan investasi yang ingin kamu jalani.

Kamu juga bisa ikutan webinar dan dapat banyak masukan mengenai investasi melalui komunitas-komunitas Finansialku berikut ini.

 

Kenapa sih komunitas? Apa kalian tidak tahu bahwa komunitasmu menentukan siapa kamu di sepuluh tahun yang akan datang? Jadi, bergabunglah sekarang dan lakukan langkah pertamamu!

Setelah investasi, barulah kumpulkan Dana Pensiun dan Warisan. Kamu bisa cari tahu infonya mengenai dana pensiun di sini.

Sekali lagi, jika kamu merasa keuanganmu butuh perhatian khusus dari Perencana Keuangan, jangan ragu untuk bertanya pada Perencana Keuangan kami melalui aplikasi Finansialku.

Kamu bisa berbincang-bincang gratis dengan mereka di aplikasi Finansialku jika kamu merupakan pengguna aplikasi Finansialku premium!

Namun jangan khawatir. Untuk memiliki akun premium aplikasi Finansialku, kamu hanya butuh Rp 350 ribu untuk SATU TAHUN!

Tapi hari ini kamu bisa dapat potongan Rp 50 ribu dengan memasukkan kode voucher CUAN50 waktu kamu upgrade aplikasinya ya.

Yuk coba aplikasinya, alokasikan gaji ke-13 kamu, dan dapatkan manfaatnya!

 

Jadi, siap menerima gaji ke-13 kamu? Yuk berikan tanggapan mengenai artikel ini dalam kolom komentar!

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Maulandy Rizki Bayu Kencana. 05 Juli 2020. Gaji ke13 PNS Bakal Cair November 2020, Bisa Dipercepat? Liputan6.com – https://bit.ly/2VRKutX
  • Jawahir Gustav Rizal. 06 Juli 2020. Jadwal Pencairan Gaji ke13 PNS 2020 Akhirnya Diumumkan, Besarannya Tiap Golongan Berbeda. Jakarta.tribunnews.com – https://bit.ly/2ABNC5M
  • Herdi Alif Al Hikam. 05 Juli 2020. Dinanti PNS, Segini Rincian Gaji ke 13. Detik.com – https://bit.ly/3iAEIXp