Sama halnya seperti PNS dan TNI, polisi juga mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Untuk lebih jelasnya, yuk, simak artikel Finansialku berikut untuk mengetahui gaji polisi berdasarkan golongannya.

 

Summary:

  • Meski besaran gaji dan tunjangan polisi telah meningkat, beberapa aturan mengenai penggunaan gaji bagi Anggota Polri juga telah ditetapkan.
  • Terdapat rincian gaji polisi di Indonesia berdasarkan golongan dan tingkatannya, dari yang terendah sampai pangkat tertinggi.

 

Daftar Lengkap Gaji Polisi di Indonesia

Dalam institusi kepolisian terdapat urutan pangkat polisi yang terbagi menjadi empat golongan, yaitu:

  • Golongan I (Tamtama)
  • Golongan II (Bintara)
  • Golongan III (Perwira Pertama) dan
  • Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi).

Keempat golongan ini tentu saja mempengaruhi gaji tetap dan tunjangan yang diterima anggota polisi Indonesia.

Adapun besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari besaran gaji tersebut tetap ada pemotongan pajak (PPh 21) dan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dari total gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berikut adalah rincian gaji polisi di Indonesia berdasarkan golongan dan tingkatannya.

 

#1 Golongan I (Tamtama)

Kepangkatan Polri terendah dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Golongan I atau Tamtama.

Golongan I terdiri dari enam pangkat, yaitu Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.

Inilah besaran gaji untuk Golongan I anggota polisi:

  • Bhayangkara Dua: Rp1.775.ooo – Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500 – Rp3.197.700

 

#2 Golongan II (Bintara)

Kepangkatan Polri selanjutnya adalah Golongan II atau Bintara. Bintara terdiri dari enam pangkat yang masing-masing memiliki penghasilan berbeda.

Berikut ini adalah besaran gajinya:

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

[Baca Juga: Cara Mengelola Pendapatan Untuk POLRI dan Keuangan Sulit Diatur]

 

#3 Golongan III (Perwira Pertama)

Dalam kepangkatan Polri Golongan III atau Perwira Pertama hanya memiliki 3 pangkat, yaitu Ipda, Iptu, dan AKP. Berikut rinciannya:

  • Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 – Rp 5.163.100

 

#4 Golongan IV (Perwira Menengah)

Golongan IV merupakan golongan kepangkatan tertinggi di Polri. Golongan IV terdiri dari Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.

Biasanya polisi dengan pangkat ini telah memegang jabatan penting, dari Kapolsek hingga Kapolri. Inilah besaran gaji untuk Golongan IV Perwira Menengah:

  • Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

 

#5 Golongan IV (Perwira Tinggi)

Pangkat Perwira Tinggi dilambangkan dengan simbol bintang, mulai dari bintang satu untuk pangkat Brigadir Jenderal hingga bintang empat untuk pangkat Jenderal.

Berikut adalah gaji anggota polisi untuk pangkat Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

 

Nah, itu dia besaran gaji polisi dari berbagai golongan. Supaya bisa mengatur penghasilan dengan baik, setiap orang apapun profesinya, termasuk juga anggota polisi memerlukan pengetahuan yang mumpuni seputar perencanaan keuangan.

Sehingga tujuan-tujuan keuangan makin realistis untuk bisa tercapai.

Jika Sobat Finansialku ingin memulai langkah mewujudkan keuangan yang lebih baik, yuk, atur keuanganmu secara tepat dengan mengikuti panduan dari ebook Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah

Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - PC
Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - HP

 

Besaran Tunjangan Kinerja Polisi di Indonesia

Jika kamu berpikir bahwa gaji polisi di atas masih terbilang kecil, polisi juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan kelas jabatannya, lho.

Tunjangan ini diterima setiap awal bulan dengan memperhitungkan kinerja pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Selain kelas jabatan, besaran tunjangan juga memperhatikan pangkat/golongan, eselon, dan jabatan berdasarkan penetapan oleh Kapolri.

Besaran tunjangan tersebut ada dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

 

Tunjangan Pensiunan

Tidak hanya tunjangan kinerja, Anggota Polri juga akan menerima tunjangan pensiunan Polri sebesar 5% dari tunjangan sebelumnya.

Misalnya, polisi Golongan I atau Tamtama akan mendapatkan tunjangan pensiunan pokok sebesar Rp1.634.500 sampai Rp2.220.600 setiap bulan.

Sementara itu, Golongan III atau Perwira Tinggi akan mendapatkan tunjangan pensiunan sebesar Rp1.643.500 sampai Rp4.448.100 setiap bulan.

[Baca Juga: Dana Pensiun: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Cara Menghitungnya]

 

Peraturan dalam Penggunaan Gaji bagi Anggota Polri

Meski besaran gaji dan tunjangan polisi telah meningkat, beberapa aturan mengenai penggunaan gaji bagi Anggota Polri juga telah ditetapkan.

Sebagai informasi, aturan tersebut berisi larangan bergaya hidup mewah atau hedonis dalam kehidupan sehari-hari.

Baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM yang diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tanggal 15 November 2019.

Berikut poin-poin penjelasannya:

  1. Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
  1. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  1. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  1. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  1. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
  1. Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

[Baca Juga: 22+ Pangkat Polisi yang Perlu Anda Ketahui Beserta Gajinya]

 

Tertarik Menjadi Anggota Polisi?

Nah, itulah rincian mengenai besaran gaji polisi dan tunjangannya berdasarkan tingkatan, serta enam aturan dalam penggunaan gaji bagi Anggota Polri.

Menjadi seorang polisi bukanlah profesi yang mudah. Polisi harus bisa melayani dan mengayomi masyarakat, serta memberikan perlindungan sesuai dengan tugas dan kewajiban yang diatur oleh negara.

Selain itu, kamu juga bisa perbanyak referensi seputar keuangan dan investasi, dengan membaca ebook gratis yang tersedia di Perpustakaan Ebook Finansialku. Semoga bermanfaat…

 

Semoga artikel kali ini bisa menambah pengetahuanmu tentang besaran gaji polisi di Indonesia. Jangan lupa bagikan juga informasinya melalui platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Dwi Latifatul Fajri. 19 Januari 2022. Daftar Lengkap Gaji Polisi dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat. Katadata.co.id – https://bit.ly/3Dee43f
  • Wida Kurniasih. Besar Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat di Indonesia. Gramedia.com – https://bit.ly/3B7BBA3
  • Ruhaeni Intan. Gaji Polisi Indonesia Beserta Tunjangannya Terbaru 2022. TheAsianParent.com – https://bit.ly/3DiMwJR
  • Farah Nabilla. 09 Juni 2022. Rincian Gaji Polisi Indonesia dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan. Suaracom – https://bit.ly/3xh4Srb
  • Axel Joshua Harianja. 19 November 2019. Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya. IDNTimes.com – https://bit.ly/3QFy5me
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.