OJK membuat kebijakan ekonomi dengan mengangkat konsep green economy. Seperti apa? Mari kita simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Artikel ini dipersmbahkan oleh Theiconomics.com

 

Transformasi Green Economy untuk Pertumbuhan Ekonomi

Topik mengenai green economy (ekonomi hijau) terus menjadi perbincangan saat ini, seiring dengan pemanasan global yang kian menjadi kenyataan. Suhu bumi diperkirakan makin panas yang akan memicu berbagai bencana.

Karena itu, perlu ada upaya mitigasi agar bencana itu tidak menerjang.

Perubahan iklim banyak terkait dengan aktivitas manusia di bidang ekonomi, maka konsep green economy pun menjadi solusi yaitu dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan green economy dapat diartikan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.

Di mana, saat yang bersamaan juga mengurangi risiko lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam tetap lestari sehingga dapat menyediakan kebutuhan manusia.

Menyadari kenyataan bahwa sumber daya itu terbatas, maka menurut Wimboh, strategi yang dilakukan adalah transisi dari model ekonomi yang konvensional menjadi model ekonomi yang berbasis berkelanjutan dan fokus kepada lingkungan.

Kemudian, mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis berkelanjutan dan berorientasi lingkungan yang didukung oleh investasi public dan private, infrastruktur, skill, dan dukungan kebijakan.

“Ditinjau dari sisi makroekonomi, transformasi kepada green economy akan memberikan pengaruh kepada perubahan struktur produksi dan pola konsumsi. Perubahan ini mendorong tumbuhnya strategi investasi baru dalam mendukung transformasi yang tidak hanya di sektor manufaktur tetapi juga di seluruh sektor ekonomi.”

Ujar Wimboh saat menjadi pembicara kunci dalam acara Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2021 yang bertajuk ‘Financing Sustainability’, Kamis (26/8).

 

Komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan green economy ini antara lain tampak dalam:

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menitikberatkan pada upaya peningkatan ketahanan iklim dan upaya peningkatan mitigasi perubahan iklim melalui pelaksanaan pembangunan rendah karbon.

Pemerintah, tambah Wimboh, juga menerbitkan Sovereign Global Green Sukuk setiap tahunnya, sejak 2018 dengan total nominal yang berhasil dihimpun sebesar US$ 2,75 miliar dan dialokasikan untuk membiayai transportasi yang berkelanjutan dan hemat energi.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan green sukuk ritel pertama di dunia pada tahun 2019 dengan total investasi sebesar US$ 100 juta.

Untuk mendukung agenda perubahan iklim serta komitmen Perjanjian Paris serta Agenda Sustainable Development Goals dari PBB, Indonesia juga telah membentuk Task Force Climate Change yang terdiri dari 4 Working Group.

OJK, menjadi anggota di Working Group 4 terkait Sustainable and Blended Finance for Our Common Future, tambah Wimboh

Dalam Working Group 4 tersebut, salah satu fokusnya adalah eksplorasi instrumen perdagangan karbon untuk mengisi gap pendanaan dan pembiayaan,” ujar Wimboh.

Sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah, OJK telah membuat peta jalan (roadmap) keuangan berkelanjutan. Tahap pertama roadmap ini telah dilakukan pada 2015 hingga 2019.

Wimboh mengatakan implementasi roadmap tahap pertama yang telah dilakukan adalah penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.

Selanjutnya dalam peta jalan tahap kedua, yaitu 2021 hingga 2025, OJK merencanakan sejumlah inisiatif terkait dengan perubahan iklim.

  • Pertama mengembangkan Standard Pelaporan Wajib terkait ekonomi hijau kepada Pengawas untuk memperkaya informasi dalam mendukung pembiayaan di sektor Ekonomi Hijau.

Terkait hal ini, OJK bersama stakeholder menyusun Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure.

Selain itu, OJK juga mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.

  • Kedua, mengembangkan Standard Keterbukaan (disclosure standard) terkait ekonomi hijau dalam Publikasi Tahunan Pelaku Sektor Jasa Keuangan.

OJK telah menyusun ketentuan terkait penyusunan Laporan Keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik melalui POJK No.51/2017 dan POJK No.60/2017.

“Kedepannya, Taksonomi Hijau akan menjadi standard disclosure bagi para pelaku usaha dalam hal pelaporan,” ujar Wimboh.

  • Inisiatif ketiga adalah mewajibkan Industri Perbankan Memiliki Pedoman Manajemen Risiko untuk memitigasi risiko climate change.

Para pelaku sektor keuangan diwajibkan untuk memiliki pedoman manajemen risiko terkait mitigasi risiko climate change dan akan menambah kerangka peraturan manajemen risiko yang ada.

  • Keempat, OJK mengembangkan pengawasan berbasis risiko. OJK telah menggunakan pendekatan insentif untuk green financing dari perbankan.

Di tahun 2020, OJK mengeluarkan pedoman pengawasan penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk pembiayaan terkait kendaraan listrik.

Di level global sendiri sudah ada rencana untuk memasukan risiko climate change ini dalam satu risiko yang akan dihitung dalam perhitungan modal.

Dalam hal penggabungan antara risiko iklim dan kerangka permodalan, OJK mempertimbangkan dengan cermat pendekatan apa yang terbaik untuk menangani masalah tersebut (pendekatan insentif vs disinsentif). Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan proses pemulihan bisnis dan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19,” ujar Wimboh.

  • Kelima, meningkatkan awareness atas risiko keuangan terkait iklim di industri keuangan. Terkait hal ini, perlu ada penguatan kapasitas (capacity building) bagi pengawas OJK dan seluruh pemangku kepentingan.

Peningkatan awareness ini juga dilakukan melalui kampanye nasional keuangan berkelanjutan melalui beberapa acara seperti seminar internasional, expo, webinar, dan lainnya.

 

OJK juga mengembangkan Pusat Informasi Keuangan Berkelanjutan sebagai media informasi terintegrasi terkait inisiatif keuangan berkelanjutan.

Selain itu, menyiapkan Satgas Nasional Keuangan Berkelanjutan dan bekerja sama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang Keuangan Berkelanjutan di forum nasional, regional dan global.

Dalam mewujudkan inisiatif-inisiatif tersebut, OJK akan memperkuat kerja sama dengan seluruh pihak terkait di antaranya kementerian dan lembaga, pelaku industri, dan organisasi internasional.

Untuk itu, OJK akan membentuk National Task Force on Sustainable Finance yang dapat mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan,” ujar Wimboh.

Wimboh mengapresiasi stakeholder di industri jasa keuangan yang telah merespon kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan.

Beberapa perusahaan telah menerbitkan Green Bond seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (US$ 1,9 miliar), PT SMI (Rp 500 miliar), PT Bank Mandiri (US$ 300 juta), green loans (US$ 55,9 miliar) dan Blended Finance (US$ 2,46 miliar).

Selain itu, nilai indeks SRI – Kehati juga mengalami peningkatan sehingga saat ini telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,5 triliun (per Apr-21). Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menerbitkan ESG Leaders Index untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksa dana dan Exchange Traded Fund (ETF) bertema ESG.

 

Nah itu dia seputar green economy. Tentunya kini Anda mendapat gambaran bukan mengenai hal tersebut?

banner -Bagaimana Membantuk Money Habit yang Sehat (1)

 

Bagaimana komentar Anda mengenai informasi di atas? Tuliskan pandangan Anda pada kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Theiconomics.com isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Theiconomics.com.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Petrus Dabu. 26 Agustus 2021. Arah Kebijakan OJK untuk Keuangan Berkelanjutan. Theiconomics.com – https://bit.ly/2YA8TIN

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3nHufy8