Apakah bisa menggunakan tax amnesty untuk melunasi tunggakan pajak? Apakah tunggakan harus dilunasi seluruhnya? Bagaimana cara mengetahui besarnya tunggakan pajak? Berikut ini penjelasannya.

 

Rubrik Finansialku:

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak meliputi: penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana. Dalam hal ini pelaporan pajak dibatasi untuk perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Menghitung Besaran Tunggakan Pajak dalam Program Pengampunan Pajak - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Selengkapnya: Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]

 

 

Menggunakan Tax Amnesty untuk Lunasi Tunggakan Pajak

Tunggakan pajak yang dimaksud adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak. Contoh surat tagihan pajak:

 Gunakan Tax Amnesty untuk Lunasi Tunggakan Pajak - Surat Tagihan Pajak

 

Di dalam surat tagihan pajak terdapat penjelasan: pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali. Data-data tersebut dapat menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi. Hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.

Untuk mendapatkan tax amnesty atau pengampunan pajak, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak. Jadi Anda tidak boleh membayar tunggakan pajak hanya sebagian, harus full 100%. Jika Anda tidak tahu berapa jumlah tunggakan pajak, Anda dapat mendatangi KKP Wajib Pajak, untuk menanyakan besarnya tunggakan pajak saat ini. Khusus untuk wajib pajak badan, tunggakan pajak juga termasuk pajak seluruh cabang.

 

Sumber Artikel

  • Dirjen Pajak – http://goo.gl/RNfd6R

 

Sumber Gambar

  • People Pay Bill – http://goo.gl/nCCR0B

  • Surat Tagih Pajak – https://goo.gl/qrzJMh

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku