Sudah tahu apa itu cyberbullying? Kenapa kita harus hindari cyberbullying dan kenapa kita sebaiknya bijak berinternet?

Yuk perkaya diri kamu hari ini dengan ilmu cyberbullying. Simak penjelasan lengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.

 

Mengenal Cyberbullying atau Perundungan Siber

Pada tahun 2019 lalu, dunia geger karena kasus bunuh diri aktris sekaligus penyanyi asal Korea Selatan, Sulli, akibat depresi usai netizen merundungnya di media sosial pada 2019.

Ini hanya bagian kecil dari kasus perundungan siber atau cyberbullying yang mendapat sorotan media. Menurut United Nations Children’s Fund, sebuah organisasi di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak di negara berkembang, cyberbullying adalah bentuk perundungan yang menggunakan teknologi media digital, platform pesan, platform permainan, dan ponsel. 

Beberapa contoh tindakan perundungan siber antara lain menyebarkan informasi bohong, mengunggah foto memalukan, mengucilkan seseorang, mengancam, hingga menuliskan pesan atau komentar menyakitkan di media sosial.

Segala tindakan tersebut memiliki berbagai dampak buruk bagi para korbannya. Think Before Type mengungkap bahwa perundungan siber dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka, mulai dari depresi, gelisah, cemas, serta memiliki kecenderungan menyakiti diri sendiri sampai mencoba bunuh diri. 

Hindari Cyberbullying, Yuk Bijak Berinternet 2.

Efek Cyberbullying Tidak Main-main Loh. Sumber : verywellfamily.com – https://bit.ly/3qiLgP6

 

Bahkan, perundungan siber juga dapat membuat korban menarik diri dari lingkungan sekitar dan kehilangan kepercayaan diri.

Apabila terjadi pada anak-anak, tindakan itu dapat memengaruhi performa mereka di sekolah, seperti penurunan prestasi akademik, dan rendahnya tingkat kehadiran. Di Indonesia, aksi perundungan siber juga sangat marak, dan, parahnya, dianggap lazim.

 

Fakta Cyberbullying di Indonesia

Menurut survei Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 49 persen pengguna internet pernah mengalami perundungan di media sosial.

Survei dilakukan selama periode 9 Maret-14 April 2019 dengan melibatkan 5.900 responden. Respon warganet terhadap aksi perundungan tersebut bervariasi.

Sebanyak 31,6% mengaku membiarkan tindakan tersebut. Sedangkan 7,9% di antaranya merespons dengan membalas, sekitar 5,25% menghapus ejekan tersebut, dan 3,6% melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Jumlah kasus perundungan siber terus bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet dan arus informasi di media sosial.

Apalagi, literasi digital di Indonesia masih dalam tingkat sedang, di mana berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama Katadata ditemukan bahwa indeks literasi digital nasional pada 2020 lalu memiliki skor 3,47 dari skala satu sampai lima. 

Oleh karena itu, masyarakat yang minim kesadaran terhadap aksi perundungan siber perlu diedukasi. Dengan begitu, netizen bisa hindari cyberbullying dan jadi lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan internet.

[Baca Juga: Moms Perlu Tahu, 5 Ciri Anak Berikut Ini Berpotensi Menjadi Perundung!]

 

Kalau Jadi Korban Cyberbullying, Harus Gimana?

Lalu, bagaimana kalau menjadi korban perundungan siber? Pertama, kita perlu meyakini bahwa semua yang terjadi bukanlah salahmu.

 Ceritakan apa yang kamu alami kepada orang terdekat seperti keluarga atau guru jika kasus tersebut terjadi di sekolah.

 Jika kamu tidak nyaman berbicara dengan seseorang yang dikenal, bisa menghubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di 1500 771.

Kamu juga dapat menghubungi platform konseling Bully.id, di mana platform ini menyediakan konselor, psikolog, dan pengacara berlisensi untuk mendengarkan dan memberikan dukungan via live chat, audio, dan video call.

Tidak usah habisi waktumu untuk menanggapi atau membalas komentar berbau ejekan, hinaan, atau fitnah sekalipun di media sosial.

Cukup proteksi akun kamu dan jangan lupa melaporkan akun yang merundungmu di media sosial. Sejumlah platform digital seperti Facebook, Twitter, dan Instagram sudah memiliki opsi “Report” untuk melaporkan tindakan perundungan.

 

Payung Hukum

Segala kasus yang berkaitan dengan perundungan siber saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4. 

Namun, dari perspektif hukum, pakar sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Eka Nugraha Putra menilai, pasal terkait perundungan siber yang ada saat ini kurang efektif karena definisinya pun juga bermasalah. 

Perundungan siber masih Banyak orang masih sering salah memaknai tindakan kita bentuk “ancaman kekerasan” atau “menakut-nakuti secara pribadi”. Padahal, tindakan perundungan siber tak cuma sekedar itu saja.

Menurut Eka, penindasan verbal adalah bentuk perundungan siber yang terjadi dalam kehidupan nyata, namun delik aduannya tidak termasuk dalam pasal yang sudah ada.

Kasus penindasan verbal pun banyak menimpa kalangan anak-anak dan remaja di media sosial. Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengaduan perundungan siber baru mulai muncul di 2016 dan terus meningkat sejak saat itu.

Para korban mengalami perundungan dalam bentuk komentar negatif hingga penghinaan di media sosial.

Oleh karena itu, ia menuturkan, Indonesia perlu menggagas kembali payung hukum tentang perundungan siber. Misalnya, mendefinisi ulang tentang perundungan siber dan merumuskan pasal baru dalam UU ITE sebagai aturan hukum khusus terkait bullying di internet. 

Perumusan pasal baru akan jauh lebih efektif ketimbang sekadar melekatkan definisi cyberbullying pada pasal sekarang,” ungkapnya seperti dikutip dari The Conversation.

 

Jangan Ikutan Jadi Pelaku Cyberbullying

Sobat Finansialku, cyberbullying itu termasuk perbuatan yang ada siklusnya loh.

Siklusnya ya orang yang tersakiti dan kena cyberbullying kemungkinan besar akan jadi pelaku cyberbullying juga.

Saatnya siklus itu putus di tangan kita. Kalau ada yang bully kita, sebisa mungkin kita ingatkan pelaku dengan baik.

Kalau tetap mengganggu kamu, bisa kamu cuekin aja, hindari cyberbullying yang kamu dapat atau cari perlindungan hukum.

Kamu dapat melindungi dengan cara apapun selain membalas dan jadi pelaku cyberbullying juga ke orang lain.

Dengan begitu, siklus cyberbullying akan berhenti berputar. Dan dunia maya juga pasti lebih damai dan adem juga rasanya.

Jiwa kita juga akan lebih tenang karena kita membatasi sesuatu yang toxic terkena pada kita. Seperti kata lagunya The Beatles “Imagine all the people living in peace

Pastikan kalau sebelum kamu mengetik komentar atau pendapat, kamu sudah cek ulang dulu apakah ada kemungkinan orang yang akan baca tulisan kamu bisa jadi sakit hati.

Berempatilah dan posisikan dirimu sebagai penerima bully supaya kamu mampu mengontrol diri kamu.

Dan yang paling penting juga, jangan lupa untuk mencintai diri sendiri. Karena kalau amu sudah tau rasanya mencintai diri sendiri, kamu juga pasti ingin kan hal yang baik terjadi juga di orang lain. Yuk, bijak berinternet!

Kalau kamu butuh penguatan untuk menghempas cyberbullying, pantengin akun youtube Finansialku.

Kamu bisa dengerin kisah nyata dari salah satu pemilik perusahaan besar yang ternyata pernah mengalami bully juga loh.

Siapa dia? Langsung aja tonton videonya di sini!

 

Nah Sobat Finansialku, mari kita hindari cyberbullying dan ada baiknyakita bijak berinternet.  Jika kamu mengalami cyberbullying, jangan ragu untuk segera melapor, ya.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat. Jangan lupa bagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Katadata.co.id. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Katadata.co.id.

 

Editor : Ivana Christy Tampubolon

Sumber Referensi:

Sumber Gambar :

  • https://bit.ly/3JeCCcN