Ketatnya tata niaga ponsel di Indonesia dinilai membuat peredaran ponsel ilegal semakin marak. Dengan begitu pemerintah akan membatasi dengan mengatur regulasi IMEI.

Agar lebih jelas, Mari simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Mencegah Ponsel Ilegal dengan IMEI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel illegal yang dinamakan Device Identification, Registration, dan Blocking System (DIRBS).

Sistem DIRBS ini sendiri dikembangkan pemerintah bekerja sama dengan Qualcomm Inc. dan bersifat open-source.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan secara gamblang mengenai regulasi validasi data base nomor identitas ponsel (IMEI).

HEBAT! IMEI Bisa Melacak Ponsel ‘Black Market’ 02 Rudiantara - Finansialku

[Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Inilah Cara Lengkap Cek IMEI Di Ponsel]

 

Regulasi ini direncanakan akan diterbitkan pada Agustus 2019. Rudiantara mengatakan jika pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing).

Sistem penjodohan ini dilakukan antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated sevices digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel, kedua SIM card itu harus berpasangan.

Pemerintah menganggap sekarang sudah saatnya untuk menerapkan aturan pairing demi kepentingan masyarakat.

Hal ini pun sebagai langkah jika ponsel hilang atau dicuri, SIM card bisa dimatikan dan nomor tidak bisa dipakai sama yang lain.

Bila pairing sudah dilakukan maka ponsel yang hilang bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa dipakai atau dijual.

Tak hanya itu, dengan adanya aturan ini, akan membuat tata niaga ponsel dalam negeri lebih baik.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan untuk melindungi industri dan konsumen dari peredaran ponsel di pasar gelap (black market).

Fungsi utama dibuatnya kode IMEI adalah identifikasi ponsel. Tak hanya itu saja, kode IMEI juga bisa difungsikan untuk pemblokiran jaringan ketika ada yang menyalahgunakan ponsel, persis seperti konsep nomor rekening tabungan di bank.

Rudiantara menambahkan setelah aturan IMEI berlaku, akan ada dua opsi untuk ponsel bekas.

Pertama, ponsel bekas yang sudah terpasang MSISDN tertentu harus dijual kedua-duanya. Kedua, bisa menjual ponselnya saja, dengan catatan IMEI ponsel bekas tercatat.

Menurut Syaiful Hayat selaku Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menekankan agar konsumen tidak perlu khawatir tentang pemblokiran IMEI ponsel ilegal.

Jika aturan ini diberlakukan maka ponsel baru dengan IMEI ilegal tidak akan bisa beroperasi.

Namun IMEI ilegal yang sudah terlanjur masuk, masih bisa beroperasi hingga masa pemutihan. Selain itu tahap pemutihan ponsel ilegal ini akan diatur dalam beberapa skema. Syaiful mengatakan:

“Kami nggak perlu memaksakan diri black market nggak berlaku, sejak diberlakukan boleh, nanti sebelum diberlakukan tetap bisa digunakan.”

 

Aturan IMEI ini rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

 

Cara Cek IMEI di Ponsel

Di tahun 2018, Kemenperin telah mendata sekitar 500 juta IMEI yang ada di Indonesia.

Jumlah ini nantinya akan disaring lagi dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator untuk mengecek apakah semuanya aktif atau terduplikasi.

Untuk mengetahui apakah ponsel yang digunakan barang legal atau ilegal, kini sudah bisa di cek sendiri legalitas ponselnya dengan memasuki situs Kemenperin.go.id/imei dan masukan nomor IMEI Anda ke dalam kolom yang tersedia.

Cara agar Anda bisa mengetahui nomor IMEI pun caranya cukup mudah, cukup buka menu panggilan lalu ketik *#06#. Nomor IMEI akan muncul dengan 14 sampai 16 digit angka.

Setelah memasukkan IMEI, cek IMEI yang tersedia di situs, akan muncul informasi legalitas ponsel. Jika terdaftar akan muncul merek dan tipe ponsel serta perusahaan yang mendistribusikan.

Jika belum terdaftar, akan muncul tulisan “nomor IMEI *************** tidak terdaftar pada database kami”.

Meskipun belum terdaftar, Anda tidak usah khawatir karena besar kemungkinan data IMEI Anda belum masuk ke dalam database Kemenperin. Ini karena pemerintah masih dalam proses melengkapi database tersebut.

Apakah Anda sudah merencanakan keuangan Anda dengan tepat? Jika belum Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini. Selamat membaca.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Roy Franedya. 3 Juli 2019. Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/327aq6j
  • Rahajeng Kusumo. 2 Juli 2019. Kemenperin GOdok Regulasi IMEI, Ini Kata Asosiasi. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/327aqDl
  • Samuel Pablo. 1 Juli 2019. Yuk, Cek Ponsel Kamu Barang Black Market atau Legal. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2YvOrUp
  • Samuel Pablo. 28 Juni 2019. Siap-Siap! Ponsel Ilegal Bakal Kena Blokir Lho. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2XjDPqk

 

Sumber Gambar:

  • IMEI – http://bit.ly/2LygVsU
  • Rudiantara – http://bit.ly/2XOfLQx